"Mari Berdayakan Masyarakat Demak Untuk Meningkatkan Kesejahteraan

"Mari Berdayakan Masyarakat  Demak Untuk Meningkatkan Kesejahteraan

Perkara Perusakan Madrasah Diniyah Usai Sidang, Dua Kelompok Warga Nyaris Benturan

DEMAK - Sidang Pengadilan Negeri Demak dengan agenda pembacaan putusan terhadap enam terdakwa kasus perusakan gedung Madrasah Diniyah Ribhul Ulum NU Desa Kedung Mutih Wedung, Kamis (14/9), berlangsung cukup tegang. Dua kelompok massa yang pro dan kontra terhadap terdakwa sama-sama memenuhi ruang persidangan.

Sebelum persidangan dimulai, massa pendukung terdakwa berulang kali memekikkan kalimat takbir dan shalawat. Hal itu menjadikan kedua kubu berlawanan saling memanasi, namun peristiwa tersebut tidak berlangsung lama.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora itu menjatuhkan vonis hukuman 6 bulan 15 hari kepada para terdakwa. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum, Harwanti SH dan Purjio SH, yakni 7 bulan masa tahanan.

Mereka adalah Choirul Lisan, Muhasin, Ali As'ad, Khadirin, dan Mahsum, sedangkan Sa'dullah hanya dikenai hukuman kurungan lima bulan. Mendapat keputusan itu, para terdakwa menyampaikan akan pikir-pikir dahulu.

Penasihat Hukum terdakwa, Lukman Hakim SH, mengatakan, besar kemungkinan kliennya akan mengajukan banding. Dia berargumen, tidak ada kesalahan yang dilakukan para terdakwa.

Vonis hakim tersebut setelah mendengarkan keterangan dari 15 saksi, baik yang memberatkan maupun meringankan. Keterangan saksi terangkum bahwa para terdakwa dengan sengaja merusak bangunan sekolah milik yayasan. Hal itu terjadi, setelah adanya dua kubu berseteru yang sama-sama mengklaim sebagai pengurus yayasan.

Kubu pertama diketuai Muzawaid, yang terpilih melalui Komisi Pemilihan Pengurus Yayasan (KP2Y) Ribhul Ulum, sedangkan tandingannya diketuai Choirul Lisan. Munculnya yayasan tandingan, lantaran menilai proses pemilihan tidak adil.

Sesuai sidang, beberapa warga yang berada di ruang sidang berkata dengan suara keras, dengan nada ketidakpuasan atas keputusan hakim sembari berujar seharusnya dihukum 3 tahun. ''Ngrusak sekolahan kok dihukum 6 bulan, ya ndak adil. Harusnya tiga tahun, biar tidak mengulang,'' celetuk salah seorang warga. Akan tetapi, sebelum benturan terjadi, petugas dari Polres Demak bertindak cepat untuk melerai. (H1-16h)

0 Response to "Perkara Perusakan Madrasah Diniyah Usai Sidang, Dua Kelompok Warga Nyaris Benturan"

Post a Comment

"BLOGNYA WARGA DEMAK DAN SEKITARNYA "
Bagi pembaca yang ingin berbagi informasi dapat mengirim tulisan apa saja artikel, Berita, Foto dan apa saja yang bermanfaat ke Email : pakardans94[at]gmail.com, Dan jika anda mempunyai informasi yang perlu diliput dapat menghubungi Redaksi Phone:
085 290 238 476
Bagi anda yang mempunyai usaha apa saja yang ingin dipublikasan via media internet dan menghubungi Redaksi
Bila anda peduli dengan kemajuan blog ini dapat berbagi dengan kami
Donasi bisa dikirimkan via pengelola blog :
Nama : FATKUL MUIN
Bank : BRI UNIT PECANGAAN KULON JEPARA
NO REK : 5895-01-000092-53-8
" Marilah Kita Bersama Berdayakan Warga Demak Agar di Kenal Di Dunia "