Pembangunan gedung sekolah dasar (SD) yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tidak boleh dikerjakan pihak ketiga, dengan kata lain proyek DAK tidak boleh ditenderkan. Sebaliknya, proses pembangunan harus dilakukan dengan cara swakelola. Demikian ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Demak Drs Afhan Noor.
Menurut dia, karena aturannya harus swakelola, maka proyek DAK tidak boleh dilelang. Penegasan tersebut disampaikan terkait banyaknya laporan bahwa pembangunan gedung SD dengan dana DAK, justru akan dilelangkan oleh pihak sekolah. Karena itu Disdikpora menandaskan upaya yang demikian masuk dalam kategori pelelangan berat. Sebab, jika dibiarkan berlangsung dikhawatirkan akan mempengaruhi kualitas bangunan. “Kalau dilelang prosesnya tentu sangat rumit. Selain itu, pemborong kan juga cari untung. Jadi biaya yang seharusnya cukup untuk membangun dengan kualitas baik pastinya akan menjadi kurang bermutu,” ujarnya.
Afhan menegaskan, pelaksanaan pembangunan dengan swakelola semestinya relative lebih mudah. Karena itu, harusnya pihak sekolah tidak perlu rumit-rumit seperti itu. “Yang penting pihak sekolah segera mengerjakan proyek sesuai rencana. Setidaknya, proyek bisa selesai empat bulan dengan batas akhir November mendatang. Jangan kelewat Desember karena merupakan batas waktu penyelesaian administrasi,” terangnya.
Sementara itu, seperti diketahui DAK untuk Kabupaten Demak tahun 2009 ini sebesar Rp 47 miliar. Dari jumlah itu, Rp 45 miliar bersumber pada APBN dan Rp 5 miliar lainnya dari APBD Kabupaten. Selain untuk perbaikan fasilitas gedung SD, DAK juga untuk pengadaan mebeler sekolah
Salah satu SD Penerima DAK adalah SD Kedungmutih kecamatan Wedung kabupaten Demak yang memperoleh dana sebesar Rp 364 Juta dengan sasaran pembangunan ruang kelas 2 lokal bertingkat lengkap dengan mebelernya.Setelah jadi nantinya ruang kelas tersebut dapat dimanfaatkan untuk kegiatan belajar mengajar yang memang di rasa masih kurang.
Kepala SD Kedungmutih Rusyadi, SPd mangatakan dana DAK tersebut dilaksanakan secara swa kelola oleh sekolah dibantu oleh komite sekolah. Oleh karena itu fihaknya mengkoordinasikan hal ini pada elemen sekolah dan komite agar dapat bekerja sama dengan baik untuk menyelesaiakan proyek pembangunan ruang kelas yang menjadi tanggungjawabnya . Dengan kerjasama yang baik itulah gia yakin akan dapat menyelesaikan proyek sesuai jadwal yang ada.
“ Dalam pelaksanaan swa kelola ini kami setiap waktu berkoordinasi dengan Panitia yang ada, selain itu pula ada konsultan pendamping yang setiap waktu memantau perkembangan bangunan ini. Untuk hasil pengerjaannya juga ada pengawas lapangan “,ujar Rusyadi, S Pd , ( Muin )
SATU MATA DI TUTUP ATAU DI BUTAKAN
ReplyDeleteTahun 2003 pemukiman di sepanjang bantaran sungai serang, yang merupakan batas teritorial Kabupaten Demak dengan Kabupaten Jepara, di relokasi dengan ongkos yang tidak sedikit. baik ongkos Material maupun inmaterial. bahkan warga yang dipindahkan dari bantaran sungai serang ke perbatasan antara Desa kedungmutih dan Desa Kedungkarang, yang secara teritorial masuk dalam wilayah Kedungkarang, menjadi warga cibiran. dengan ongkos yang begitu mahal tidak di imbangi dengan konsistensi pemerintah.
adanya bangunan-bangunan di bantaran sungai serang mulai dari kandang( istilah yang paling tepat bagi warga yang seharusnya sadar akan aturan tapi tetap dilanggar ) Manusia, kandang garam, kandang mobil sampai kandang ayam.
keberadaan semua itu wujud dari inkonsistensi pemerintah. jika hal ini tetap dibiarkan bukan tidak mungkin kanang-kandang lain akan tumbuh bebas di bantaran sungai sungai. Wajah Desa kedungmutih yang seharusnya jadi kebanggaan warga Desa pada khussunya dan orang Demak pada umumnya yang merupakan wilayah ujung utara timur masuknya orang-orang luar demak ke demak melalui jalur utara jepara, menampakkan wajah yang muram dan derita bukan wajah yang ceria atau senyum yang membahagiakan
Aji Saka