"Warga Miskin harus tetap sehat”. Barangkali ungkapan pendek ini tidaklah berlebihan atau sekedar retorika saja. Sekarang, warga miskin memang betul-betul boleh lega karena telah hadir program JAMKESMAS dan JAMKESDA. Program ini jelas dan nyata-nyata ada payung hukumnya dan sangat membantu keluarga miskin dalam memperoleh jaminan kesehatan. Jamkesmas( Jaminan Kesehatan Masyarakat ) Miskin telah berjalan dan telah diterbitkan Kartunya. Sedangkan Jamkesda ( Jaminan Kesehatan Daerah ) merupakan Subsidi kesehatani Keluarga Miskin diluar Qouta/jatah Jamkesmas (=yang tidak tercantum dalam Jamkesmas) yang didanai lewat APBD Kabupaten Demak tahun 2009.
Sesuai dengan Surat Edaran Direktur RSUD “ Sunan Kalijaga “ Kabupaten Demak yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kab. Demak dan Camat se Kab. Demak Nomor : 445/582/2009 tanggal 21 April 2009 tentang persyaratan dan prosedur mendapatkan subsidi dari Pemerintah Kab. Demak lewat APBD Demak tahun 2009 untuk Pelayanan Keluarga Miskin diluar kouta Jamkesmas di RSUD Sunan Kalijaga Demak maka Prosedur dan persyaratan JAMKESDA sebagaimana tersebut dibawah ini.
Prosedur dan Persyaratan mengajukan JAMKESDA sebagai berikut :
1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
2. Surat Keterangan Miskin dari Kepala Desa/Lurah diketahui Camat/Sekcam (tanda tangan kedua pejabat tersebut tidak boleh diwakilkan).
3. Surat Rujukan dari Puskesmas setempat.
4. Kepala Keluarga (KK) terdaftar sebagai Keluarga Miskin di Kabupaten Demak yang dibuktikan salah satu persyaratan dibawah ini :
a. Kartu BLT ( Bantauan Langsung Tunai )
b. Kartu Peserta ASKESKIN sebelum tahun 2008.
c. Salah satu anggota keluarga mempunyai kartu peserta Jamkesmas.
5. Disetujui oleh Direktur RSUD Sunan Kalijaga Demak melalui Tim Pengelola Rumah Sakit.
6. Persyaratan tersebut diserahkan paling lambat 2 kali 24 jam jam kerja, setelah pasien masuk bagi rawat inap.
7. Pelayanan yang diberikan meliputi :
a. Rawat jalan tingkat lanjutan.
b. Rawat inap
c. Pelayanan Farmasi
d. Pelayanan penunjang lainnya sesuai manual pelaksanaan Jamkesmas.
e. Dirawat di ruang perawatan Kelas III.
8. Pelayanan tersebut pada butir nomor 7 hanya berlaku di Rumah Sakit Umum Kalijaga Demak.
Dari : Mutih Kulon.Webnode.Com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
"BLOGNYA WARGA DEMAK DAN SEKITARNYA "
Bagi pembaca yang ingin berbagi informasi dapat mengirim tulisan apa saja artikel, Berita, Foto dan apa saja yang bermanfaat ke Email : pakardans94[at]gmail.com, Dan jika anda mempunyai informasi yang perlu diliput dapat menghubungi Redaksi Phone: 085 290 238 476
Bagi anda yang mempunyai usaha apa saja yang ingin dipublikasan via media internet dan menghubungi Redaksi
Bila anda peduli dengan kemajuan blog ini dapat berbagi dengan kami
Donasi bisa dikirimkan via pengelola blog :
Nama : FATKUL MUIN
Bank : BRI UNIT PECANGAAN KULON JEPARA
NO REK : 5895-01-000092-53-8
" Marilah Kita Bersama Berdayakan Warga Demak Agar di Kenal Di Dunia "
Bagi pembaca yang ingin berbagi informasi dapat mengirim tulisan apa saja artikel, Berita, Foto dan apa saja yang bermanfaat ke Email : pakardans94[at]gmail.com, Dan jika anda mempunyai informasi yang perlu diliput dapat menghubungi Redaksi Phone: 085 290 238 476
Bagi anda yang mempunyai usaha apa saja yang ingin dipublikasan via media internet dan menghubungi Redaksi
Bila anda peduli dengan kemajuan blog ini dapat berbagi dengan kami
Donasi bisa dikirimkan via pengelola blog :
Nama : FATKUL MUIN
Bank : BRI UNIT PECANGAAN KULON JEPARA
NO REK : 5895-01-000092-53-8
" Marilah Kita Bersama Berdayakan Warga Demak Agar di Kenal Di Dunia "
0 Response to "JAMKESMAS ... JASKESDA SAMA-SAMA OK."
Post a Comment