Menurut Kepala Unit Pelayanan Jaringan PLN Demak H Musthohar, kenaikan biaya keterlambatan pembayaran atau denda itu merupakan kebijakan PLN pusat. Yakni sesuai Keputusan Direksi PT PLN Persero 018.K / Dir / 2010, yang ditandatangani Dahlan Iskhan. Denda sengaja dinaikkan sebagai shok terapi agar pelanggan terbiasa membayar listrik tepat waktu. ”Kita tidak ingin pelanggan listrik membayar tagihannya diluar batas waktu yang telah ditentukan. Karena itu, budaya membayar listrik tidak terlambat kita pupuk dengan cara menaikkan denda bagi mereka yang terlambat,” ujarnya.
Musthohar menjelaskan, semula biaya keterlambatan pembayaran listrik dipukul rata, yakni sebesar Rp 3.000. Kini berbeda. Untuk beban 450 VA, biaya keterlambatannya sebesar Rp 5.000. Kemudian 900 VA Rp 10.000, 1300 VA Rp 15.000, 2200 VA Rp 20.000, dan untuk 3500 VA hingga 6600 VA Rp 50 ribu. Sedangkan untuk 6600 VA hingga 14000 VA, biaya keterlambatannya 3 persen dari total tagihan atau Rp 95 ribu, dipilih yang lebih besar. Demikian pula untuk beban di atas 14000 VA, biaya keterlambatannya Rp 100 ribu atau tiga persen dari total tagihan, juga dipilih yang lebih besar. ”Kami berharap, kenaikan denda ini bisa menurunkan jumlah keterlambatan pembayaran listrik. Bagi yang tidak terlambat jangan kuatir karena selain biaya ini PLN belum menaikkan tarif apapun. Tarif pemasangan baru tetap, tarif pemakaian dan lainnya juga tetap,” tuturnya. (Anang- Demak.go.id )
trus...... kategorinya terlambat itu lho, tanggal berapa tiap bulan, tanggal 10 ato 20, sejak awal sampai akhir yang disebut sebut besaran uang dendanya aja.
ReplyDelete