
DEMAK- Ratusan kepala desa (Kades) dari Kabupaten Demak yang tergabung dalam Paguyuban Praja Demang Pratama akan melakukan aksi demonstrasi di gedung DPR/MPR RI. Di Jakarta, mereka bergabung dengan kades se-Indonesia yang diwadahi Parade Nusantara.
Para kades asal kota wali, Minggu (21/2) pukul 15.00 berangkat dari Lapangan Tembiring Joglo Indah. Terdapat enam bus yang dipakai untuk mengantar mereka ke Jakarta.
Mereka berencana mendesak legislatif memasukan sejumlah poin ke dalam RUU tentang Pemerintahan Desa dan RUU Pembangunan Perdesan.
Kades Kedungmutih Kecamatan Wedung H Hamdan mengatakan, di antara poin usulan yang akan disuarakan kades Demak adalah terkait masa jabatan.
Sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004 masa jabatan kades hanya 6 tahun, diminta diubah menjadi 8 tahun.
Kemudian mendesak agar ada perhatian terkait jaminan kesehatan dan kesejahteraan kades.
Harapan penting lainnya adalah perlu adanya bantuan dana pembangunan berupa blockgran yang masing-masing desa sebesar Rp 1 miliar/tahun.
‘’Ini penting untuk diperjuangkan pembangunan di desa berjalan lebih maju. Toh ujung tombak pembangunan dan kemajuan negara berada di desa-desa,’’ katanya.
Hamdan menambahkan, selama ini jaminan kesehatan kepala desa belum ada. Padahal tuntutan tugas dan tanggungjawabnya menuntut kondisi kesehatan yang prima.
Selain itu tidak sedikit kades yang tingkat kesejahteraannya minim, tidak sebanding dengan tugas kerja mereka.
249 Kades
Menurut penuturannya, di Kabupaten Demak terdapat 249 kepala desa. Sebagian besar menyatakan ikut berangkat ke Jakarta, dan ada yang menyampaikan tidak bisa ikut karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Mereka akan melakukan aksi di Gedung DPR/MPR pada Senin (22/2).
Sementara itu Kades Karangmlati, Agus M Kartono mengatakan, meski dirinya tidak bisa ikut ke Jakarta namun mendukung langkah yang diperjuangkan rekan-rekannya. Apalagi yang diperjuangkan adalah sesuatu yang sesuai jalur serta menjadi haknya.
‘’Dalam perencanaan dan pembahasan RUU, tentu membutuhkan masukan dari mereka yang akan terkait dalam RUU tersebut. Jadi sudah semestinya para kades menyampaikan aspirasi.’’
Sementara itu Kepala Bagian Pemerintahan Umum Setda Demak Drs H Taufik Rifai MSi menyampaikan saran dari pemkab, yakni apabila aspirasi tentang masa jabatan kades dari 6 tahun berubah menjadi 8 tahun atau bahkan 10 tahun agar secara tegas diatur dalam pasal UU. Bahwa kades yang diangkat berdasarkan UU 32/2004 masa jabatannya menjadi berapa tahun.
Dengan demikian tidak menjadi polemik dikemudian hari. Kalau tidak ada pasal tersebut, berarti masa jabatan kades dihitung dari tanggal pelantikannya. ‘’Dan selesai menyampaikan aspirasi, kami harapkan mereka segera kembali melaksanakan tugas-tugas pelayanan masyarakat.’’ (H1-16)
Sumber : http://m.suaramerdeka.com
Kenapa memperjuangkan masa jabatan 8 tahun?
ReplyDeletekalau aku seh 5 tahun per-period dan bisa ditambah satu periode lewat pemilihan lagi.
kalau dana pembanguna 1 miliar untuk desa setuju...karena jika masing2 desa maju, indonesia secara otomatis pasti maju.
Tapi kontrol pengelolaan dana tersebut harus jelas dan transparan.
Semoga perjuangan untuk mendapatkan dana tersebut berhasil.
tapi untuk masa jabatan ....aku tak sependapat.
yang terpenting semua untuk kemajuan desa dan kesejahtera'an masyarakat,bukan berjuang untuk kepentingan pribadi atau kelompok yang mewakili.unjuk rasa memang sah sah saja jika bertujuan untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat.
ReplyDelete