Pasar Desa Kedungmutih kecamatan Wedung kabupaten Demak tampak ramai semua kios buka dengan menjual berbagai kebutuhan pokok , dari sembako,ikan sampai dengan pakaian. Tempat parkirpun penuh dengan kendaraan roda dua yang mencapai puluhan berjajar rapi dihalaman pasar, sedangkan kendaraan roda empat bisa dihitung dengan jari. Kendaraan roda dua yang mendominasi tempat parkir itu milik tukang ojek yang setiap hari melayani para pedagang atau pembeli yang datang dari desa-desa di sekitar desa Kedungmutih. Saat ini ojek masih merupakan transportasi yang cukup dibutuhkan di sana , hal ini disebabkan asset jalan yang tidak layak di lalui kendaraan roda empat selain sempit juga banyak yang belum beraspal . Akibatnya kendaraan roda dua masih menjadi transportasi andalan disana , baik itu milik pribadi atau para pengusaha ojek yang setiap hari hidupnya mengandalkan dari mengantarkan orang .
“ Apa ojek haram Mas ? , tidak ada urusan haram Mas ini soal urusan perut yang harus diisi setiap harinya , meski fatwa memutuskan ojek haram kami tetap jalan terus Mas . Yang penting kami tidak melanggar hukum agama , niat kami ngojek untuk bekerja dan menafkahi anak istri , soal halal dan haram terserah “, ujar Ali Ridho ( 50 ) pengojek dari desa Babalan kecamatan Wedung kabupaten Demak dan sedang menunggu penumpang di Pasar Baru Kedungmutih .
Ali Ridho yang lebih dari 20 tahun menjadi tukang ojek ini mengatakan, baginya ojek merupakan pekerjaan utamanya , dari menjadi tukang ojek ini dia dapat memberi nafkah keluarga, menyekolahkan anak dan mencukupi kebutuhan lainnya. Saat ini pengahasilannya dari ngojek Rp 35.000,- - Rp 50.000,- dan bisa lebih jika ada orang yang mencarternya seharian. Selain mendapatkan makan juga diberi uang bensin yang lebih , apalagi jika kebetulan si pengojek tersebut mencairkan cek kiriman anaknya dari luar negeri si pengojek bisa ngasih upah sampai dengan Rp 100.000,- sekali jalan. Namun demikian hal itu tidak setiap hari, yang rutin adalah mengantar ibu-ibu yang belanja ke pasar atau berjualan ke pasar . Upah yang ia terima tergantung dari jauh dekatnya dan banyak sedikitnya membawa beban atau barang jika hanya orang saja upahnya Rp 3.000,- - Rp 5.000,- , bila membawa beban banyak dia mendapatkan bayaran Rp 6.000,- - Rp 10.000,-. Untungnya dia mempunyai pelanggan tetap sehingga setiap harinya penghasilan itu dapat diharapkan masuk kantongnya , oleh karena itu dia tidak meninggalkan pekerjaan ojek yang ditekuninya puluhan tahun itu.
Lain dengan Sokibul ( 38 ) pengojek asal desa Kedungmalang kecamatan Kedung kabupaten Jepara menjadi tukang ojek merupakan pekerjaan sambilan. Awalnya dia tidak berniat menjadi tukang ojek namun ketika ikut-ikutan memarkirkan kendaraan di pangkalan ojek dan mendapatkan penumpang , lambat laun dia menyenangi pekerjaan sebagai tukang ojek. Namun demikian baginya pekerjaan ojek hanyalah sambilan , pekerjaan utamanya adalah menggarap tambak dan membuat garam jika musim kemarau .Tetapi jika ada waktu luang sebelum berangkat ke tambak waktunya digunakan untuk mengantar pelanggannya ke pasar atau tempat lainnya , meski sambilan dia juga senang akan pekerjaan menjadi tukang ojek ini . Penghasilannya dari tukang ojek ini cukup lumayan jika sedang ramai bisa membawa pulang Rp 40.000,- bersih , jika sepi Rp 25.000,- pun dapat masuk kantong.
“ Haram halal itu tinggal yang menjalankan mas, memang ada saja tukang ojek yang nakal menganggu penumpang yang dibawanya bahkan sampai ada yang menyebabkan rumah tangganya rusak. Nah itu yang diharamkan Mas. Kalau biasa-biasa saja ngantar penumpang habis itu kembali lagi cari penumpang ya tidak haram atuh Mas “, ujar Sokibul yang dimintai pendapat seputar pro dan kontra ojek haram.
Terlepas dari pro dan kontra tersebut ,saat ini Ojek masih merupakan salah satu mata pencaharian di Indonesia jika dihitung rakyat Indonesia yang terjun dalam usaha tukang ojek ini mencapai jutaan orang. Hal itu bisa kita lihat di sudut-sudut kota ataupun desa desa terpencil , ojek masih merupakan sarana tranportasi vital. Justru yang kita perdebatkan bukan halal maupun haramnya profesi tukang ojek ini , namun bagaimana supaya angkutan ojek ini berdaya guna , aman dan nyaman yang berkenaan dengan aturan seperti angkutan darat lainnya. Namun saat ini kita tidak dapat membedakan mana sepeda motor pribadi dan mana yang digunakan untuk ojek . Lain jika kendaraan roda empat kita dapat membedakan mana yang angkutan umum dan mana yang mobil pribadi dari plat mobilnya . Ini menjadi tugas pemerintah dalam rangka mengatur dan menyejahterakan seluruh warganya .(FM)
Fatkhul Muin
Pengelola Blog : Pusat Informasi Masyarakat Pesisir (http: www.For-Mass.Blogspot.com )
Tags: Ojek, Haram, Profesi, Demak
0 Response to "Meliput Tukang Ojek Di Pasar Kedungmutih Demak"
Post a Comment