DASAR HUKUM : Perda No.20 tahun 2002 tentang Surat Ijin Usaha Perdagangan
PERSYARATAN :
A. Izin Baru
1. Perusahaan yang berbentuk PT
*
Surat Ket domisili perusahaan dari Desa diketahui oleh Camat
*
Fotocopy KTP;
*
Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan;
*
Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Kehakiman bagi Perseroan Terbatas;
*
Fotocopy NPWP Perusahaan;
*
Fotocopy Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) bagi kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan ketentuan Undang-Undang Gangguan (HO);
* Neraca Perusahaan.
Perusahaan yang berbentuk Koperasi:
1.
*
Surat Keterangan domisili perusahaan dari Kepala Kelurahan / Lurah Desa diketahui oleh Camat;
*
Fotocopy akta pendirian ;
*
Fotocopy KTP;
*
Fotocopy NPWP perusahaan;
* Neraca Perusahaan.
2. Perusahaan yang tidak berbentuk Perseroan Terbatas dan Koperasi :
a. Perusahaan Persekutuan :
* Surat Keterangan domisili perusahaan dari Kepala Desa diketahui oleh Camat
* Fotocopy Surat Akta Pendirian Perusahaan ;
* Fotocopy KTP;
* Fotocopy NPWP Perusahaan;
* Neraca Perusahaan.
b. Perusahaan Perorangan
* Surat Keterangan domisili perusahaan dari Kepala Kelurahan / Lurah Desa diketahui oleh Camat
* Fotocopy KTP;
* Fotocopy NPWP ;
B. Daftar Ulang
* Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
* Melampirkan Akta Pendirian;
* Melampirkan izin asli (SIUP) yang lama.
RETRIBUSI SIUP
NO
J E N I S
INVESTASI
RETRIBUSI ( Rp )
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
SIUP Kecil
SIUP Kecil
SIUP Kecil
SIUP Menengah
SIUP Menengah
SIUP Besar
SIUP Besar
SIUP Besar
SIUP Besar
SIUP Besar
S / D 100 Juta
100 Jt < modal < = 200 Jt
200 Jt < modal < = 350 Jt
350 Jt < modal < = 500 Jt
500 Jt < modal < = 1 M
1 M < modal < = 10 M
10 M < modal < = 25 M
25 M < modal < = 50 M
50 M < modal < = 100 M
Modal > 100 M
25.000,-
100.000,-
200.000,-
300.000,-
500.000,-
1.000.000,-
2.000.000,-
4.000.000,-
8.000.000,-
10.000.000,-
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
"BLOGNYA WARGA DEMAK DAN SEKITARNYA "
Bagi pembaca yang ingin berbagi informasi dapat mengirim tulisan apa saja artikel, Berita, Foto dan apa saja yang bermanfaat ke Email : pakardans94[at]gmail.com, Dan jika anda mempunyai informasi yang perlu diliput dapat menghubungi Redaksi Phone: 085 290 238 476
Bagi anda yang mempunyai usaha apa saja yang ingin dipublikasan via media internet dan menghubungi Redaksi
Bila anda peduli dengan kemajuan blog ini dapat berbagi dengan kami
Donasi bisa dikirimkan via pengelola blog :
Nama : FATKUL MUIN
Bank : BRI UNIT PECANGAAN KULON JEPARA
NO REK : 5895-01-000092-53-8
" Marilah Kita Bersama Berdayakan Warga Demak Agar di Kenal Di Dunia "
Bagi pembaca yang ingin berbagi informasi dapat mengirim tulisan apa saja artikel, Berita, Foto dan apa saja yang bermanfaat ke Email : pakardans94[at]gmail.com, Dan jika anda mempunyai informasi yang perlu diliput dapat menghubungi Redaksi Phone: 085 290 238 476
Bagi anda yang mempunyai usaha apa saja yang ingin dipublikasan via media internet dan menghubungi Redaksi
Bila anda peduli dengan kemajuan blog ini dapat berbagi dengan kami
Donasi bisa dikirimkan via pengelola blog :
Nama : FATKUL MUIN
Bank : BRI UNIT PECANGAAN KULON JEPARA
NO REK : 5895-01-000092-53-8
" Marilah Kita Bersama Berdayakan Warga Demak Agar di Kenal Di Dunia "
0 Response to "SIUP (SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN)"
Post a Comment