MODAL TERTIMBANG :
Kemudian untuk Modal Tertimbang pendekatan pemahaman yang mudah dipahami dan di-mengerti oleh umum bisa diartikan sebagai berikut :
1. Sumber Dana yang dimiiliki oleh suatu lembaga koperasi yang dapat memberikan suatu kemungkinan untuk meng-cover atau mengatisipasi resiko kegiatan / aktifitas usaha..
2. Atau besaran bagian bobot resiko dari setiap sumber dana yang bisa dan atau dapat dipergunakan untuk meng-cover dan atau mengatisipasi resiko kegiatan / aktifitas usaha.
Bila dalam komponen ATMR untuk semua jenis KJK ( KSP, KJKS, USP dan UJKS ) itu disama-kan maka untuk komponen Modal Tertimbang ada PERBEDAAN CUKUP MENDASAR antara KJK yang KSP & KJKS dengan KJK yang USP & UJKS. Di-manakah letak perbedaan yang mendasar terebut ? Perbedaannya terletak di-MODAL DARI ANGGOTA ( Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib ). Bahwa pemahaman secara umum dan sesuai aturan / ketentuan adalah Modal dari anggota penempatan-nya untuk jenis KJK yang berbentuk KSP dan KJKS atau bentuk lainnya (misalnya KSU) dan BUKAN di KJK yang berbentuk USP dan UJKS.
Penempatan seperti hal tersebut diatas dikarenakan KEBERADAAN LEMBAGA TERSEBUT SEBAGAI KANTOR PUSAT / KANTOR INDUK ( HEAD OFFICE ) dan atau masih sebagai KANTOR TUNGGAL ( tidak memiliki Unit / cabang ). Sehingga dengan sendirinya untuk KJK yang berbentuk USP dan UJKS karena keberadaannya DIBENTUK OLEH Kantor Pusat / Kantor Induk maka penempatan-nya adalah dapat sebagai Modal Di-setor, Modal Tetap Tambahan, Modal Tidak Tetap dan atau Modal Penyertaan.
Namun TIDAK SELAMANYA harus seperti itu, pemahaman tersebut bisa di-manage dan di-atur lebih fleksibel dengan MEMBEDAKAN FUNGSI OPERASIONAL DAN ADMINISTRASI ( Melakukan PENATAAN COA ). Secara OPERASIONAL UNIT / CABANG ( bentuk KJK sebagai UNIT / CABANG dapat KSP, KJKS, USP, UJKS ) bisa saja tetap menerima modal dari anggota ( Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib ), namun dalam mekanisme penataan account dan pencatatan bisa diatur seperti contoh sebagai berikut :
Rek. Nama Account
2301 Modal Disetor ( Group dan Detail Account )
2302 Modal Tetap Tambahan atau Modal Tidak Tetap ( Group Account )
23021 Simpanan Pokok ( Detail Account )
23022 Simpanan Wajib ( Detail Account )
Sehingga di-dalam laporan keuangan ( neraca ) UNIT / CABANG hanya Group Account yang ditampilkan dan tidak menganggu operasional mekanisme transaksi simpanan yang dilakukan. Namun PENATAAN COA tersebut harus di-imbangi dan di-ikuti oleh KANTOR PUSAT / INDUK agar KORELASI DAN HUBUNGAN TRANSAKSI ANTAR KANTOR dapat tetap terjaga dan terlihat ( mengenai Transaksi Antar kantor dengan pendekatan sistem akan kami bahas topik tersendiri ). Dalam periode tertentu Kantor Pusat / Kantor Induk harus melakukan penyesuaian pencatatan besaran Modal tetap tambahan yang sudah dilakukan oleh kantor Unit / Kantor Cabang agar KONSOLIDASI LAPORAN KEUANGAN yang nantinya dilakukan dapat berjalan dengan baik ( untuk mekanisme diatas bila dilakukan secara manual akan menyulitkan dan sangat merepotkan / sangat tidak sistematis, sehingga mutlak diperlukan suatu sistem internal untuk mempermudah hal tersebut, dan bila diperlukan koperasi anda dapat meng-konsultasikan pada kami )
Dari perbedaan pengakuan dan penempatan modal tersebut TIDAK MEMBEDAKAN PENGAKUAN BOBOT RESIKO-nya karena ke-duanya masih bisa dikatagorikan sebagai modal sendiri. Contoh di-bawah ini ( ditunjukkan melalui Form Modal tertimbang di-Sistem SIMPEKES ) menunjukkan aturan dan ketentuan yang sudah ditentukan sebagai berikut :
Gambar 1 ( Untuk KSP dan KJKS )
( Produk dan konsultasi kunjungi http://www.rumahsistem.com )
Untuk Gambar ke-2 (dua) ini, di-peruntukkan untuk USP dan UJKS atau KSP / KJKS yang berstatus kantor Cabang atau Kantor Unit, adapun Bobot Pengakuan Resiko (BPR ) sebagai berikut :
Gambar 2 ( Produk dan konsultasi kunjungi http://www.rumahsistem.com )
Dari beberapa unsur / komponen Modal tertimbang yang tampak dalam gambar dengan Pengakuan Bobot Resikonya, mudah dipahami dan di-tebak bila di-buatkan suatu urutan / skala prioritas komponen sumber dana mana yang bisa mengcover dan mengatisipasi secara keseluruhan resiko kegiatan / aktifitas usaha dengan aman ( serta sehat ) yaitu tentunya komponen Modal Sendiri yang memiliki bobot pengakuan resiko 100%. Dan melalui komponen Modal tertimbang ini sebetulnya secara tidak langsung akan terlihat “performance” dan “kekuatan” koperasi anda. PROSPEKTIF-nya suatu koperasi dapat terbaca dengan jelas sehingga HARUS DIJAGA KESEIMBANGAN DAN PERKEMBANGAN PERTUMBUHANNYA. Dua bagian Utama dalam Modal tertimbang adalah sebagai berikut :
- Kemampuan Anggota dan Pihak-pihak yang berkompeten dengan koperasi anda dalam menyediakan dan mempersiapkan modal sendiri.
- Kebijakan lembaga dalam melakukan / mengalokasikan Pemupukan Modal Koperasi.
-
- Strategi Penghimpunan Dana
- Perteumbuhan dan Peran Anggota
Potensi INTERNAL ( Modal Sendiri ) dan kemampuan memberdayakan potensi EKSTERNAL ( KEWAJIBAN ) Dari Komponen Modal tertimbang ada 2 (dua) bagian yang perlu untuk di-perhatikan sebagai berikut :
a. MODAL SENDIRI
Hampir Keseluruhan Modal sendri memiliki Bobot mengcover resiko kegiatan / aktifitas usaha koperasi anda sebesar 100%, hal ini menunjukkan bahwa Modal Sendiri merupakan PRIORITAS UTAMA yang harus DI-JAGA PERTUMBUHANNYA & DI-PROGRESS PENINGKATANNYA baik dengan cara melibatkan anggota dan atau lembaga / badan koperasi itu sendiri yang melakukan. Untuk itu Beberapa komponen Modal Sendiri akan kami berikan penjelasan untuk memberikan pemahaman dan kemudahan di-dalam memanage-nya sebagai berikut :
1. Modal Anggota ( Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib ) = 100%
- Sudah bukan menjadi rahasia umum, banyak koperasi yang TIDAK MELIBATKAN DAN MENYERTAKAN KESELURUHAN NASABAHNYA MENJADI ANGGOTA karena beranggapan akan berbenturan dengan kepentingan “PENGELOLA & PEMILIK KOPERASI”. Hal ini sebenarnya kurang tepat dan tidak sesuai dengan aturan / ketentuan kelembagaan. Dengan melibatkan peran keseluruhan nasabah menjadi anggota selain menyesuaikan dengan aturan dan ketentuan yang ada juga akan memudahkan koperasi anda untuk meningkatkan modal sendiri-nya, dan hal ini dapat di-manage dengan tidak harus mengganggu kepentingan dari “pengelola / pemilik koperasi”. *)
2. Modal Di-setor & Modal Tetap Tambahan / Modal Tidak Tetap = 100%
- Bilamana suatu Kantor telah memiliki Unit atau Cabang ada dua hal yang harus dijaga dan diperhatikan yaitu ;
+ KETERIKATAN KANTOR CABANG KEPADA KANTOR INDUK
+ HAK & KEWAJIBAN KANTOR CABANG DAN KANTOR INDUK
Bentuk Keterikatan berupa kewajiban dari Kantor Induk untuk memberikan Modal Disetor, modal tetap tambahan dan atau modal tidak tetap karena komponen ini untuk mengukur rasio kecukupan modal kantor cabang / Unit. Namun bagaimana pembentukan tersebut tidak memberatkan kantor pusat namun di-sisi yang lain dapat memberikan keleluasaan operasional pada kantor Unit / cabang-nya sedangkan keterikatannya kantor cabang / Unit kepada Kantor Induk semakin besar dan tetap terjaga. *)
3. Modal Penyetaraan = 100%
è Penyetaraan atas Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib dapat dilakukan atas anggota lama dan atau baru. Seiring dengan pertumbuhan koperasi anda maka GOOD WILL atau Nilai dari suatu lembaga tentunya juga meningkat. Hal ini bisa sebagai dasar untuk mensetarakan simpanan pokok dan atau simpanan wajib para anggotanya. *)
4. Modal Penyertaan = 50%
è Melalui Modal penyertaan sebenarnya ini merupakan “RUANG” untuk pengelola ataupun pemilik koperasi dalam berinvestasi dan mengikat badan / lembaga koperasi, di-samping juga dapat diperuntukkan untuk Pihak ke-III lain atau anggota koperasi juga ber-investasi di-koperasi anda. *)
5. Cadangan Umum = 100%
è Salah satu komponen dari cadangan umum adalah Cadangan PMK ( Pemupukan Modal Koperasi ). Seperti yang kami jelaskan di-atas, lembaga / badan koperasi dapat dilibatkan di-dalam melakukan penyisihan dan peningkatan modal sendirinya melalui pembentukan cadangan PMK. Dengan mekanisme yang baik cadangan PMK dapat dibentuk rutin dan continue tanpa memberatkan lembaga koperasi anda sendiri *)
6. Cadangan Tujuan Resiko dan PPPTT = 50%
- Banyak koperasi yang berpendapat bahwa cadangan tujuan resiko dan Penyisihan Penghapusan Piutang Tak Tertagih ( PPPTT ) hanya membebani dan mengurangi pendapatan / SHU. Cadangan Tujuan Resiko dan PPPTT memiliki perbedaan didalam membentuk, mengelola dan memanfaatkannya. Pertanyaannya bila itu mengurangi pendapatan kenapa ditempatkan dalam komponen modal sendiri ? Seperti PPPTT misalnya, walaupun dalam pembentukannya pengakuannya sebagai biaya, namun sewaktu-waktu dapat di-konversi ke-pendapatan bilamana kesehatan kredit / kolektibilitas-nya baik. *)
7. Modal sumbangan ( Donasi ) = 100%
è Pemahaman modal sumbangan (donasi) sangat mudah karena tidak menimbulkan kewajiban dikemudian hari. Sumbangan / donasi tidak harus dari para anggota, namun bisa juga dari bantuan / dana hibah dari Dinas koperasi / lembaga lain. *)
8. SHU belum Di-bagi = 50%
- Banyak yang beranggapan peran RAB ( Rencana Anggaran Belanja ) dan atau RKAP ( Rencana Kegiatan Anggaran Perusahaan ) tidak ada korelasinya dengan Sistem Penilaian Kesehatan. Estmasi SHU yang akan tercapai pada akhir tahun dapat digunakan untuk menghitung pendekatan Penilaian Kesehatan atau melengkapi komponen modal tertimbang *).
*) Penjelasan detail akan dibahas dalam RATIO MODAL SENDIRI TERHADAP TOTAL ASSETS
Setiap Kebijakan dan strategi yang dilakukan oleh koperasi anda untuk meningkatkan komponen modal sendiri dapat di-ukur dan terparameter kelayakan pertumbuhannya melalui ratio berikutnya yaitu Ratio Modal sendiri terhadap Total Assets.
b. KEWAJIBAN
Keseluruhan KEWAJIBAN memiliki Bobot mengcover resiko kegiatan / aktifitas usaha koperasi anda sebesar 50%. Berbeda dengan komponen modal sendiri yang bobot resikonya bervariasi anatara 50% - 100%, hal ini menunjukkan bahwa koperasi anda harus BERBAGI RESIKO DAN MENGAMANKAN dengan pihak ke-III lain. Bukan lagi menjadi rahasia umum bahwa hampir 90% ( Sembilan puluh persen ) untuk meningkatkan modal tertimbangnya kecenderungannya dengan meningkatkan penghimpunan dana pihak ketiga ( misalnya Simpanan, simpanan berjangka, Hutang dan lain sejenisnya ) dan atau pinjaman dari pihak lembaga keuangan lainnya ( Perbankan dan atau koperasi ).
Kami akan membahas secara detail komponen kewajiban ini pada saat membahas Rasio Pinjaman Diberikan terhadap Dana yang Diterima ( Aspek Likuiditas ). Karena dalam rasio tersebut ada korelasi antara pendapatan dan beban sehingga Bagaimana memanage dan memilih kewajiban2 yang aman dan sehat akan kami kupas secara lebih jelas.
Dengan ulasan semua komponen ATMR dan Modal tertimbang dan memahami sifat masing2 komponen tersebut , koperasi anda dapat menyikapi dengan meng-implementasikan baik secara administras dan operasional untuk memanage agar perhitungan Rasio Kecukupan Modal dapat mencapai hasil yang maksimal dan sesuai dengan hasil / kondisi yang sebenarnya. Seperti skema yang kami gambarkan di-Edisi I sebelumnya bagaimana mengerucutkan / meminimalkan bobot resiko ATMR tanpa mengabaikan aktifitas utamanya sebaliknya bagaimana meningkatkan bobot resiko di modal tertimbang dengan aman dan sehat. Silahkan di-coba untuk melakukan penataan sehingga koperasi anda mampu memanfaatkan dan mengendaliakn ratio ini untuk meningkatkan dan menjaga kestabilannyannya.
- RASIO MODAL SENDIRI TERHADAP TOTAL ASSEST
Tunggu edisi berikutnya……………………..
0 Response to "JURUS CERDAS MENUJU KOPERASI YANG “ PAS “ 2"
Post a Comment