PENGANTAR
Saat ini KJK ( Koperasi Jasa Keuangan) sudah menjadi salah satu roda penggerak ekonomi di Indonesia . Tumbuh dan berkembangnya puluhan ribu KJK yang tersebar di seluruh pelosok negara kita dari desa , kecamatan , kabupaten sampai dengan ibu kota propinsi ini tak lepas dari pembinaan dari pemerintah. Namun demikian pada kenyataannya banyak KJK yang tumbuh dan berkembang dengan sendirinya seiring dengan kebutuhan untuk mensejahterakan anggotanya . Mereka berjalan hanya berlandaskan undang-undang koperasi dan juga peraturan pemerintah secara garis besar sehingga implementasinya kadang kurang tepat dengan praktek yang dijalankan.
Untuk itu kami sebagai pengelola Blog “Pusat Informasi Masyarakat Pesisir “ yang juga mempunyai pembaca dari kalangan pengelola Koperasi (KJK) mempunyai komitmen untuk memberikan informasi seluas-luasnya yang berkenaan dengan Koperasi . Maka pada edisi kali ini dan seterusnya secara berkala akan kami sajikan informasi perkoperasian hasil kerjasama kami dengan Galih Santoso ,SE pimpinan GANASTA CONSULTAN yang telah 20 tahun berpengalaman dalam pendampingan IT terhadap lembaga keuangan seperti Bank, BPR dan juga Koperasi. Selain itu dia adalah pengelola web site : www. Rumah sistem.com yang berisikan berbagai informasi yang berkaitan dengan kemajuan gerakan koperasi. Selain itu fihaknya dengan terbuka menerima pertanyaan –pertanyaan seputar perkoperasian dengan memberikan solusi untuk pemecahannya
Mudah-mudahan kerjasama kami ini akan berjalan terus , yang pada akhirnya akan tercipta sebuah buku baru yang dapat dijadikan sebagai acuan pengelola Koperasi (KJK) dimana saja untuk dapat terus menyejahterakan anggotanya.
Kedungmutih, 19 Januri 2011
Pengelola Blog
FATKHUL MUIN
TRIK & KIAT MENUJU KOPERASI YANG “PAS “
PROSPEKTIF & PROFESIONAL, AMAN DAN SEHAT
MELALUI PEMAHAMAN SISTEM PENILAIAN KESEHATAN ( SIMPEKES )
IKUTI KUPAS TUNTAS ( ULASAN & IMPLEMENTASI ) MATERI PENILAIAN KESEHATAN-NYA
DAN SILAHKAN DAPAT DI- TERAPKAN PADA KOPERASI ANDA
ASPEK PERMODALAN
è RASIO KECUKUPAN MODAL SENDIRI
Di-lembaga keuangan Perbankan lebih sering dikenal sebagai CAR ( Capital Adequacy Ratio ) dan Rasio ini di-Koperasi Jasa Keuangan (KJK) juga di-gunakan. Pemahaman secara mudah adalah bahwa ratio ini menilai kesiapan dan kecukupan modal koperasi terhadap resiko atas kegiatan dan aktifitas usaha yang dilakukan. Melalui Sistem Penilaian Kesehatan (SIMPEKES) ini dapat dengan SANGAT MUDAH menghitung RASIO, HASIL, NILAI, BOBOT & KRITERIA serta mensimulasi hasil yang IDEAL seperti contoh dibawah ini :
Gambar 1 ( Produk dan konsultasi kunjungi http://www.rumahsistem.com )
Sudah cukupkah itu ? tentu saja BELUM… Koperasi Anda harus mengetahui MAKSUD perhitungan ratio tersebut dan bagaimana sebenarnya penerapan dalam operasional-nya, sehingga alat / SIMPEKES ini menjadi tepat sasaran.
Sebelumnya koperasi anda harus memahami dua komponen yang digunakan untuk menghitung ratio tersebut yaitu Aktiva Tertimbang Menurut Resiko ( ATMR ) dan Modal Sendiri tertimbang. Pahami dulu SIFAT kedua komponen tersebut agar mempermudah dalam mengatur dan memanagenya serta menjaga KESEIMBANGAN. Adapun sifat dari kedua komponen tersebut dapat di-illustrasikan dengan skema sebagai berikut :
Untuk lebih jelas membaca skema di-atas akan kami uraikan satu per-satu setiap komponen dibawah ini dibawah ini :
AKTIVA TERTIMBANG MENURUT RESIKO :
Aktiva Tertimbang Menurut Resiko pendekatan pemahaman yang mudah dipahami dan di-mengerti oleh umum dapat dan bisa diartikan sebagai berikut :
1. Seluruh bagian Aktiva yang dimiliki suatu lembaga koperasi dan didalamnya memberikan suatu kemungkinan bobot resiko yang bertingkat ( misalkan : resiko hilang, tidak tertagih, tidak terambil, tidak terpakai dan sebagainya )
2. Atau Seluruh bagian Aktiva yang bukan berupa uang tunai / kas yang dapat diperhitungkan bobot resikonya..
3. Atau seluruh bagian Aktiva yang memiliki hubungan dan korelasi dengan Pihak lain / Pihak ketiga yang harus di-ukur kadar dan tingkat resikonya.
Nah mudah bukan…? Jadi semua Aktiva sudah memiliki Bobot Resiko yang sudah diatur sesuai ketentuan untuk besaran dan tingkat resikonya. Seprti contoh dibawah ini :
Gambar 2 ( Produk dan konsultasi kunjungi http://www.rumahsistem.com )
Dengan sendirinya SEMAKIN BESAR DAN MAJU LEMBAGA KOPERASINYA MAKA SEMAKIN TINGGI PULA TINGKAT RESIKONYA ( ATMR-nya ) dan HAL INI TIDAK DAPAT DI-HINDARI DAN DI-ELAKKAN ( Inilah SIFAT dari komponen ATMR ). Mungkin sempat terbayang / tercetus dalam pikiran koperasi anda bahwa untuk meminimalkan Bobot Resiko Aktiva idealnya dengan menempatkan Aktiva anda pada Aktiva yang memiliki Bobot Resiko Terkecil…. Tapi apakah itu mungkin ? JELAS… SANGAT TIDAK MUNGKIN….TAPI ITU HARUS DILAKUKAN ( Lihat Skema di-atas ).
Lalu masih adakah kemungkinan yang bisa di-lakukan agar bagian Resiko yang melekat pada Aktiva bisa di-atur / di-manage ? walaupun koperasi anda tetap harus menjalankan fungsi dan kegiatan utamanya yaitu menyalurkan kredit pada anggota dan atau lainnya yang sejenis yang bobot resikonya 100% (seratus persen ) tentunya masih bisa dengan me-manage bagian lain yang bukan merupakan fungsi dan kegiatan utamnya. Misalkan sebagai berikut :
1. Bobot Resiko AKTIVA TETAP cukup besar yaitu 70% ( tujuh puluh persen ), memilik suatu Aktiva tetap tidak harus MEMBELI, namun dengan SEWA BELI-pun dapat untuk kemudian pada periode tertentu memiliki AKTIVA TETAP tersebut. Ada keuntungan lain yang bisa diperoleh melalui SEWA BELI yaitu selama masa sewa tersebut tentunya tidak ada beban penyusutan.
2. Melakukan Investasi / penyertaan di-lembaga lain, ada tiga hal utama yang menjadi perhatian yaitu :
- KEGIATANNYA misalkan : Investasi / Penyertaan ke-Koperasi ABC
- BENTUK KEGIATANNYA misalkan : bentuk kegiatan Investasi berupa :
+ Saham / Obligasi ( Surat Berharga lainnya )
+ Simpanan / Simpanan berjangka
+ Fasilitas Pinjaman
- ATURAN MAIN / KESEPAKATAN KEGIATANNYA ( Dari Investasi / Penyertaan tersebut )
Pada saat di-lakukan Pencatatan, ada pilihan yang dapat dilakukan yaitu mencatat kegiatannya atau mencatat bentuk kegiatannya, dua hal tersebut tidak akan merubah konteks perjanjian / MoU yang sudah disepakati pihak-pihak yang melakukan dan atau yang menerima Investasi. Di-sinilah Koperasi Anda dapat me-manage / mengatur cara pencatatannnya,, Bila di-akui kegiatannya ( sebagai Penyertaan ) maka tentunya bobot resikonya 100% ( seratus persen ), sebaliknya bila di-akui bentuk kegiatan ( bentuk penyertaan-nya ) maka tentunya bobot resikonya bisa 20% ( Untuk Simpanan / Simpanan berjangka ), 50% ( Untuk Surat Berharga ) dan 100% ( Untuk Pinjaman ). Dalam pemilihan mana yang harus dicatat koperasi anda dapat mempertimbangkan jumlah Modal Sendiri Tertimbangnya agar dapat di-ketemukan hasil perhitungan yang ideal / diharapkan.
3. TIDAK SEMUA AKTIVA masuk dalam ATMR sehingga diperlukan PENATAAN COA ( CARD OF ACCOUNT ) atau daftar perkiraan.yang baik dan terarah. Koperasi Anda tinggal MENSELARASKAN transaksi dengan kebutuhan / kepentingan yang harus dijaga tanpa meninggalkan kaidah-kaidah yang harus di-ikuti. Sehingga koperasi anda dapat melakukan SELEKTIFITAS mana bagian Aktiva yang harus dan dapat di-ikut sertakan diperhitungkan sebagai ATMR dan mana yang tidak. Dalam SIMPEKES kami memberikan informasi dan teknis PENATAAN COA yang “baik” dan sesuai dengan kaidah-kaidah ( Bisa di-kembangkan sendiri sesuai kebutuhan ) sebagai berikut :
Gambar 3 ( Produk dan konsultasi kunjungi http://www.rumahsistem.com )
Penerapan contoh penataan COA dalam kaitan menentukan bagian aktiva dengan bobot resiko yang minimal, misalkan : ada Koperasi membeli kantor dengan sebagian dananya harus meminjam ke-BANK di-sini koperasi pada saat itu tidak harus mencatat di-AKTIVA TETAP terlebih dahulu namun sementara di-tempatkan di-Aktiva Lain-lain ( misal : Bangunan dalam proses ), secara operasional hanya terkena beban biaya bunga pinjaman dan belum dibebankan biaya penyusutan, di-sisi lain dalam perhitungan ATMR sementara belum bisa diperhitungkan karena belum di-akui sebagai AKTIVA TETAP.
MODAL TERTIMBANG :
Bersambung edisi berikutnya …………..
TUNGGU KEHADIRAN : BUKU ( TRIK & KIAT MENCAPAI PAS DENGAN SIMPEKES )
Bila ada pertanyaan seputar Sistem Penilaian Kesehatan koperasi jangan sungkan untuk bertanya pada penulis di http://www.rumahsistem.com )
Bila ada pertanyaan seputar Sistem Penilaian Kesehatan koperasi jangan sungkan untuk bertanya pada penulis di http://www.rumahsistem.com )
0 Response to "JURUS CERDAS MENUJU KOPERASI YANG “ PAS “"
Post a Comment