Demak- Bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Demak pagi tadi (15/3) telah berlangsung Rapat Paripurna ke VIIi DPRD Kabupaten Demak tahun siding 2011 dengan Agenda “ Persetujuan Bupati Dan DPRD kabupaten Demak Tentang Preleges Demak tahun 2011” . Rapat yang dihadiri oleh Bupati , Ketua DPRD, Anggota Dewan, dan sejumlah pejabat pemerintah kabupaten Demak berlangsung secara terbuka.
Dalam rapat tersebut akhirnya tercapai persetujuan antara Bupati mewakili pemerintah daerah kabupaten Demak dan juga DPRD kabupaten Demak tentang 31 Raperda yang akan dibahas pada tahun 2011 ini.
Pada hari itu juga Rapat dilanjutkan dengan Rapat Paripurna ke IX DPRD kabupaten Demak dengan agenda “ Penyampaian Pendapat Bupati Terhadap 3 Raperda yang dianggap mendesak untuk diselesaikan oleh DPRD kabupaten Demak. Dikatakan oleh Bupati bahwa Raperda yang menyangkut kebutuhan pelayanan masyarakat harus diutamakan penyelesaiannya . Diantaranya pelayanan pembuatan KTP secara gratis pada tahun 2011 dan juga peraturan-peraturan lainnya. (FM)
0 Response to "Rapat Paripurna VIII Dan IX DPRD Kabupaten Demak"
Post a Comment