Kepala Desa Mutih Wetan , M. Lutfie Noor |
Demak- Bantuan
pemerintah kepada desa berupa ADD yang
diterima setahun sekali , menurut Kepala Desa Mutih Wetan M. Lutfie Noor saat
ini jumlahnya masih minim jika dibandingkan dengan kebutuhan desa khususnya
pemberdayaan masyarakat. Saat ini desa yang dipimpinnya mendapatkan dana ADD
sebesar 129 jutaan setiap tahunnya, dana tersebut terbagi untuk berbagai
kebutuhan , diantaranya belanja rutin ,operasional dan juga pembangunan.
Setelah dibagi menurut posnya masing-masing dana tersebut habis , sehingga
untuk pemberdayaan masyarakat , misalnya memberdayakanm usaha kecil , kegiatan
remaja dan juga rintisan Badan Usaha Milik Desa tidak mendapatkan anggaran.
Oleh karena itu
dia mendukung sekali apa yang
diperjuangkan rekan-rekannya lewat Parade Nusantara yang meminta pemerintah
pusat memberikan dana ADD yang proporsional agar desa dapat mengembangkan dirinya
seluas-luasnya. Memang saat ini sudah ada desa yang mendapatkan dana insentip
dari pemerintah daerahnya melebihi kisaran diatas 1 Milyar , namun hanya
beberapa desa yang mendapatkan hak semacam itu . Saat ini rata-rata desa di
Indonesia kondisinya masih banyak yang miskin sehingga hal ini harus menjadi
pemikiran pemangku kebijakan diatas. Dengan pemberian Alokasi Dana Desa yang
cukup desa yang kebanyakan dipedesaan akan lebih mengkondisikan pemberdayaan
masyarakatnya.
“ Selain
pembangunan sarana-prasarana di desa , dengan dana yang lebih tersebut maka
desa akan dapat mengembangkan usaha kecil dan juga merintis BUM Des ataupun
Koperasi Desa. Namun saat ini dana ADD jumlahnya minim untuk operasional dan
pembangunan saja sudah habis “, ujar M. Lutfie Noor yang anggota Parade
Nusantara pada wartawan yang menemuinya Jum’at (21/10/2011) dan pernah ikut
demo ke Jakarta 2 kali .
M. Lutfie Noor
yang menjabat Kepala desa 2 tahunan menambahkan selain dana ADD yang diperjuangkan
oleh Parade Nusantara , masa jabatan Kepala Desa juga menjadi masalah yang cukup
serius . Dulu masa jabatan kepala desa pada awalnya tak terbatas , kemudian
muncul perda yang memutuskan masa jabatan kepala desa 8 tahun. Selanjutnya masa
jabatan itu berlaku surut sehingga meski masa jabatan selesai masih ditambah 2
tahun sehingga menjadi 10 tahun. Namun pada akhir-akhir ini muncul keputusan
pemerintah pusat yang mengatakan masa jabatan kepala desa menjadi 6 tahun.
“ Nah setelah
masa jabatan diputus menjadi 6 tahun itulah banyak Kepala desa yang menganggap
keputusan itu kurang pas dengan kondisi desa saat ini . Dengan masa jabatan
yang pendek itu Kepala desa tidak bisa memfokuskan dirinya untuk
sebesar-besarnya memberdayakan warganya. Di akui luka akibat diselenggarakannya
Pilkades sembuhnya cukup lama . Oleh karena itu banyak Kepala Desa yang
keteteran membina warganya karena luka akibat Pilkades “, ujar M. Lutfie Noor.
Menurutnya apa
yang telah diperjuangkan oleh Parade Nusantara seharusnya segera diputuskan
oleh pemerintah pusat , agar kondisi ini tidak terkatung-katung terus. Dengan
tidak diselesaikannya tuntutan para Kepala Desa yang tergabung dalam Parade
Nusantara tersebut tentunya akan terus diperjuangkan sehingga hal ini bisa
menganggu kinerja mereka. Toh tuntutan mereka semua telah jelas dan perlu
segera di tindaklanjuti oleh pemerintah pusat, karena mereka telah jenuh oleh
janji-janji pemerintah pusat yang tidak segera direalisasikan.
“ Demo kami ke
Jakarta memang ada yang mengganggap keterlaluan , namun ini semua kami lakukan
demi terpenuhinya hak-hak kita masyarakat pedesaan “, pungkasnya (FM)
![]() |
http://www.dbc-network.com/index.php?id=carahebat |
“ Nah setelah masa jabatan diputus menjadi 6 tahun itulah banyak Kepala desa yang menganggap keputusan itu kurang pas dengan kondisi desa saat ini . Dengan masa jabatan yang pendek itu Kepala desa tidak bisa memfokuskan dirinya untuk sebesar-besarnya memberdayakan warganya. Di akui luka akibat diselenggarakannya Pilkades sembuhnya cukup lama . Oleh karena itu banyak Kepala Desa yang keteteran membina warganya karena luka akibat Pilkades “, ujar M. Lutfie Noor.
ReplyDeletesebeetulnya bukan luka akibat diselenggarakan pilkades, tapi biaya money politik yang begitu besar yang digunakan pilkades tidak akan bisa kembali modal dengan jangka waktu 6 th masa jabatan kepala desa.....