![]() |
Mohammad Muftil Umam, ketua PC IPNU Jepara, |
Jepara - Peredaran minuman keras di kabupaten Jepara sangat
memprihatinkan karena banyak di jual bebas di banyak toko kelontong. Hal itu
menjadi keprihatinan PC IPNU-IPPNU kabupaten Jepara dan mengharapkan Pemerintah
Daerah (Pemda) segera menerbitkan Perda Anti-Miras. Demikian disampaikan
Mohammad Muftil Umam, ketua PC IPNU Jepara, Jum’at (07/10).
Keprihatinan yang dikeluhkannya tentu sangat beralasan.
“Kami sangat prihatin meski Jepara bukan kabupaten santri tetapi hampir di tiap
kecamatan bisa ditemukan pondok pesantren. Hal itu mengindikasikan kalau Jepara
banyak ulama dan santri. Akan tetapi peredaran miras juga sangat memprihatinkan,”
paparnya.
Dengan harga Rp.5.000,-, lanjutnya miras sudah bisa
dikonsumsi. “Hanya mengeluarkan uang lima ribu perak sudah bisa mengonsumi
miras dan cara mendapatkannya pun sangat mudah yakni di toko kelontong, di
pinggir jalan,” ungkapnya.
Jika hal itu terus dibiarkan, penyakit masyarakat itu
tambahnya akan terus berlarut-larut. “Kami tidak ingin hal negatif tersebut
dibiarkan begitu saja oleh Pemerintah Daerah. Tetapi kami meminta Pemda segera
menerbitkan Perda tentang Miras,” pintanya.
Dijelaskannya, bahwa Perda Anti-Miras digodok oleh Pemda
beserta DPRD. Sedangkan pelaksanaaan Peraturan tersebut dijalankan oleh aparat
penegak hukum baik Satpol PP maupun aparat Kepolisian.
Melalui Perda itu, tambahnya aparat bisa lebih mudah
menindak penjual maupun pengonsumsi minuman haram tersebut. “Sebab selama ini
hampir setiap ada hiburan maupun di tempat Pariwisata tidak sedikit masyarakat
yang mengonsumsinya. Parahnya lagi, banyak warga yang menjual miras tanpa
tedeng aling-aling,” tambahnya.
Dia berharap, dengan Perda yang ada peredaran miras yang ada
semakin menurun. “Kami berharap dengan adanya Perda tersebut peredaran miras
beserta kroni-kroninya semakin menyusut. Harapannya lambat laun penyakit
masyarakat itu hilang dari masyarakat,” harapnya. (Syaiful Mustaqim)
0 Response to "IPNU-IPPNU Jepara Berharap Perda Anti Miras"
Post a Comment