Suasana rakor di balai desa Kedungmutih |
Demak – Rapat
koordinasi (Rakor) yang membahas penegasan batas antara desa Kedungmutih
kecamatan Wedung kabupaten Demak dan desa Kedungmalang kecamatan Kedung
kabupaten Jepara berakhir status Quo. Pemerintah desa Kedungmutih lewat Kepala
Desa Hamdan mengharapkan batas desanya dengan desa Kedungmalang adalah semua tanah yang ditempati warganya saat ini
utamanya di RT 7 dan 8 RW III.
Sedangkan pemerintah desa Kedungmalang lewat
Hazawi Carik desa mengemukakan bahwa RT 7 dan RT 8 RW III desa Kedungmutih
secara historis tanahnya ikut desa Kedungmalang . Oleh karenanya diharapkan
penempatan patok batas adalah di jalan makam yang memisahkan dua wilayah
tersebut.
“ Oleh karena masing-masing pemerintahan desa belum
ada kesepakatan maka rapat hari ini kita akhiri sampai disini sehingga kita
belum bisa memasang tiga pilar . Dan untuk selanjutnya kita menunggu
perkembangan selanjutnya “, ujar pejabat pemerintah kabupaten Demak yang hadir
dalam rakor yang bertempat di Balai Desa Kedungmutih.
Sementara itu Kepala desa Babalan Slamet di hadapan
peserta Rakor mengemukakan , desanya juga bermasalah mengenai tapal batas
dengan desa Kedungmalang . Sebagian tanah desa Kedungmalang saat ini juga
ditempati oleh sebagian warga desanya , namun anehnya dalam rapat tersebut
pemerintah Kedungmalang tidak mempermasalahkan warga desa yang ada di tanah
tersebut.
“ Mengapa hanya warga desa Kedungmutih saja yang
dipermasalahkan wilayahnya, toh ditempat saya juga ada warga desa saya yang
menempati tanah Jepara . Ketika sensus penduduk kita serahkan ke Kedungmalang
dan itupun ditolak dan dikembalikan ke pemerintah Demak “ tambah Slamet.
Sementara itu
Muzawaid , S Ag BPD ( Badan
Permusyawaratan Desa) Kedungmutih menanggapi hal tersebut mengatakan , masalah
tapal batas kedua desa ini adalah masalah yang rawan konflik oleh karena itu
diharapkan penyelesaian yang tuntas. Selain wilayah yang jelas batasnya yang terpenting lagi adalah masalah
kependudukan yang menyangkut berbagai persoalan. Jika kita memutuskannya secara
asal-asalan maka akan timbul permasalahan susulan yang lebih besar.
“ Hari ini belum ada kesepakatan yang pasti tidak
mengapa , diharapkan setelah ini ada deal lagi antara kedua belah fihak ,
sehingga ke depan menghasilkan keputusan final yang bijaksana “, katanya.
Hamdan Kepala Desa Kedungmutih yang ditemui setelah
rakor mengatakan, fihaknya tetap mengharapkan warganya tidak akan berpindah ke
desa Kedungmalang Jepara . Puluhan tahun mereka menempati lahan milik PSDA
tidak ada masalah , namun baru kali ini dipermasalahkan. Selain itu pemerintah
desa Kedungmutih juga telah menggelontorkan dana milyaran rupiah untuk membangun
kawasan ini . Baik dana ADD, PNPM dan juga dana APBD Demak dialokasikan di
wilayah yang dulu dikenal miskin dan kumuh.
“ Oleh karena itu kami atas nama pemerintah desa
Kedungmutih mengharapkan wilayah tersebut bisa masuk ke wilayah desa Kedungmutih
. Dulu kawasan itu dikenal kumuh dan banyak masalah namun karena perhatian
pemerintah desa Kedungmutih kawasan tersebut telah tertata rapi “ , kata
Hamdan.
Selain dihadiri pejabat pemerintah desa , acara
tersebut juga dihadiri pejabat dari kabupaten, Kecamatan baik Jepara maupun
Demak (FM)
0 Response to "Penentuan Batas Wilayah Kedungmutih Demak – Kedungmalang Jepara Gagal"
Post a Comment