![]() |
Rahmat Akbar Saksi Paslon NURANIS |
Jepara – Usai rapat pleno Rekapitulasi Penghitungan suara di tingkat KPU dan juga penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih . Pasangan Nuranis ( Nur Yahman dan Aris ) lewat saksi sekaligus jurubicaranya Rahmat Akbar akan menggugat keputusan KPU Jepara ke MK ( Mahkamah Konstitusi) . Materi gugatan belum bisa disebutkan secara rinci , namun saat ini sudah ada wakil mereka di Jakarta yang menindaklanjuti gugatan terhadap jalannya pelaksanaan Pilkada di Jepara.
” Saya belum bisa menyebutkan secara rinci apa materi gugatan tersebut, namun dalam interupsi saya pada rapat pleno tadi anda semua sudah tahu apa yang menjadi materi pokok gugatan. Diantaranya tidak kesesuaian jumlah pemilih dalam DPT, Simpatisan yang hilang hak pilihnya karena tidak mendapatkan undangan , serta ada dugaan penggelembungan suara ”, kata Rahmat Akbar di hadapan sejumlah wartawan usai Rapat.
Dijelaskan , pelanggaran tersebut menurutnya meski berakibat kecil terhadap berubahnya perolehan suara pasangan calon . Namun hal ini merupakan pendidikan politik yang harus dilaksanakan dengan sebenar-benarnya. Oleh karena fihaknya telah menyiapkan segala sesuatu berkenaan dengan gugatan ke MK termasuk saksi-saksi yang menyangkut pengaduan tersebut. Sehingga jika tiba waktunya nanti Tim akan membawa saksi tersebut ke Jakarta untuk memperkuat pengaduannya.
” Pada intinya Tim kami telah meyimpulkan bahwa ada pelanggaran yang sistemik dalam tata laksana pemilihan umum kepala daerah Jepara , dalam rangka memenangkan salah satu pasangan calon . Sehingga Tim kami memutuskan mengadakan gugatan kepada MK sehubungan dengan pelaksanaan pemilu Kada Jepara ”, tutup Akbar yang pada Berita Acara rekapitulasi tidak membubuhkan tanda tangannya. (Fatkh.M)
0 Response to "NUR-ANIS Siapkan Gugatan Ke MK Terkait Pilkada Jepara"
Post a Comment