"Mari Berdayakan Masyarakat Demak Untuk Meningkatkan Kesejahteraan

"Mari Berdayakan Masyarakat  Demak Untuk Meningkatkan Kesejahteraan

Waduw !!!! Tiga Kepala Desa di Kudus Jadi Tersangka Penggelapan



 Kudus - Ibarat Pepatah Pagar makan tanaman itulah yang menimpa para pemimpin desa di kabupaten Kudus. Mestinya dia harus menjaga amanat yang telah diberikan ,justru amanat tersebut di selewengkan .
Tiga kepala desa atau kades di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menjadi tersangka penggelapan uang dan sertifikat. Hal itu menyebabkan masyarakat desa setempat merugi senilai total Rp 102,5 juta.

Seperti di lansair dari  Kompas .com , Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kudus Ajun Komisaris Suwardi, Kamis (26/4/2012), mengatakan, ketiga tersangka itu adalah Kades Colo Demung Falah, Kades Kuwukan Faturahman, dan Kades Kedungdowo Chandiq Halawi. Untuk berkas Kades Colo telah P21 atau lengkap, dan sekarang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus.

Kades Colo menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan dana bantuan dari Taman Seni Nasional senilai Rp 65 juta. Kades Kuwukan merupakan tersangka kasus dugaan penggelapan dana sistem manajemen informasi obyek pajak senilai Rp 37,5 juta.

"Adapun Kades Kedungdowo menjadi tersangka penggelapan sejumlah sertifikat milik warga. Kerugiannya masih belum dihitung," kata Suwardi.

Menurut Suwardi, polisi tidak menahan ketiga tersangka karena mereka masih dibutuhkan di masyarakat. Selain itu, mereka sangat kooperatif dan selalu memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Ketiganya tidak mungkin lari karena mereka hidup sebagai tokoh masyarakat dan di tengah-tengah masyarakat. Pasti akan ada masyarakat yang mengawasi," kata dia.

Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus Agus Budi Satrio mengaku telah mendapat laporan tentang hal itu. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menyerahkan proses itu kepada aparat penegak hukum.

Bupati Kudus Musthofa dan pihak Bagian Pemerintahan Desa juga telah memanggil ketiga kades tersebut. Mereka diminta untuk menaati proses hukum dan tidak menggerakkan massa pendukung.

"Selain itu, Bupati Kudus juga telah memberikan surat izin pemeriksaan terhadap ketiga kades. Izin itu telah diterbitkan dan diserahkan pada Februari dan Maret lalu," kata Agus.

Agus menambahkan, Pemkab Kudus belum memberi sanksi atau mencopot jabatan ketiga kades. Pasalnya, Pemkab Kudus masih mengikuti jalannya proses hukum hingga ada keputusan hukum tetap.

"Kami juga berharap masyarakat menerapkan asas praduga tak bersalah sehingga tidak terjadi suasana yang tidak kondusif di desa," kata dia. ( Sumber : Kompas.com)

0 Response to "Waduw !!!! Tiga Kepala Desa di Kudus Jadi Tersangka Penggelapan"

Post a Comment

"BLOGNYA WARGA DEMAK DAN SEKITARNYA "
Bagi pembaca yang ingin berbagi informasi dapat mengirim tulisan apa saja artikel, Berita, Foto dan apa saja yang bermanfaat ke Email : pakardans94[at]gmail.com, Dan jika anda mempunyai informasi yang perlu diliput dapat menghubungi Redaksi Phone:
085 290 238 476
Bagi anda yang mempunyai usaha apa saja yang ingin dipublikasan via media internet dan menghubungi Redaksi
Bila anda peduli dengan kemajuan blog ini dapat berbagi dengan kami
Donasi bisa dikirimkan via pengelola blog :
Nama : FATKUL MUIN
Bank : BRI UNIT PECANGAAN KULON JEPARA
NO REK : 5895-01-000092-53-8
" Marilah Kita Bersama Berdayakan Warga Demak Agar di Kenal Di Dunia "