"Mari Berdayakan Masyarakat Demak Untuk Meningkatkan Kesejahteraan

"Mari Berdayakan Masyarakat  Demak Untuk Meningkatkan Kesejahteraan

Apa sih chatinone? Narkotika Atau Tidak ?



Nama Chatinone tiba-tiba mencuat. Jenis zat ini disebut Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai zat baru yang ditemukan dari hasil tes urine sejumlah orang yang ditangkap dalam penggerebekan di rumah Raffi Ahmad Cs. Apa sih chatinone?

"Ini sebetulnya buat stimulan, bikin orang senang, nggak capek, dan jadi antidepresi juga bikin orang nggak tidur-tidur. Tapi obat ini kalau kebanyakan bisa bikin halusinasi," jelas dr Lula Kamal saat berbincang dengan detikcom, Selasa (29/1/2013).

Lula yang mengambil spesialis di bidang zat psikotropika ini menjelaskan, chatinone ini tak jauh dengan ekstasi dan MDMA. Tapi zat chatinone yang adiktif ini biasa disebut sebagai M1.

"Ini grupnya amphetamin juga, keluarganya ekstasi," imbuhnya.

Lula juga menguraikan, zat sejenis ini belum ada di Indonesia. Dari pasien-pasien yang datang kepadanya pun tak pernah ada yang menderita kecanduan zat ini, rata-rata mereka masih memakai sabu. Sejauh ini chatinone melihat efeknya bisa membahayakan.

"Ini mungkin ditambahin sendiri atau ada pabrik yang bikin ini atau juga impor," tuturnya.

Ketika kasus Raffi ini mencuat ke publik dan memunculkan zat chatinone ini, Lula menduga mungkin saja obat jenis ini mulai marak dan beredar di Indonesia. 

"Mungkin ini sedang ngetren ya, bawa dari luar negeri. Memakai chatinone ini pastinya punya potensi ketagihan. Ini bukan sesuatu yang mudah ditemukan," urainya.

(ndr/asy)


BNN menyatakan tujuh orang yang diciduk di rumah Raffi Ahmad terbukti positif mengonsumsi Chatinone. Meski belum diatur di Indonesia, zat tersebut ternyata sudah dilarang beredar bebas di beberapa negara.

Menurut laman Wikipedia, yang diakses Selasa (29/1/2013) chatinone adalah sebuah zat kimia ditemukan di tumbuhan catha edulis atau yang biasa disebut khat. Tumbuhan ini banyak ditemukan di negara Azerbeijan. Secara susunan kimiawi, chatinone memiliki kemiripan dengan ephedrine, cathine dan berbagai zat amphetamines lainnya.

Merujuk pada laman www.pharmacy.vcu, chatinone diketahui dapat menimbulkan beberapa efek samping seperti euforia dan kesegaran. Karena efeknya itu, dalam konsensus psikotropika internasional pada 1971, dinyatakan sebagai zat terlarang. Bahkan sejak tahun 1993, badan pemberantasan penyelundupan narkoba di negara federal Amerika Serikat (DEA) menyatakan chatinone sebagai salah satu zat terlarang dan keberadaannya memerlukan pengaturan khusus.

Sejumlah negara masih memperbolehkan peredaran chatinone secara bebas. Namun ada juga yang melarang secara keras. Untuk AS, DEA dalam peryataanya, menyatakan chatinone bisa dikonsumsi namun harus menggunakan izin medis.

Negara yang melarang peredaran dan pengonsumsian chatinone secara bebas antara lain AS, Kanada, Australia, Polandia, Norwegia, Belanda, Jerman, Irlandia dan Prancis. Adapun negara-negara yang membebaskan peredaran chatonine mayoritas berada di benua Afrika antara lain Ethiopia, Djibouti, Somalia dan Kenya. Inggris merupakan negara di Eropa yang menyatakan chatinone legal untuk diperdagangkan secara bebas.

Sedangkan Indonesia, masih belum mendefinisikan chatinone ini sebagai zat terlarang. BNN masih mengkategorikannya sebagai zat baru.

(fjr/asy)

 Chatinone sama dengan Katinona yang dimuat dalam UU Narkotika. Zat ini satu keluarga dengan ekstasi. ini membuat tubuh tidak mudah lelah, dan anti depresi. Kalau dikonsumsi berlebih bisa menimbulkan halusinasi.

"Ya itu sama chatinone dan katinona. Kalau masuk UU Narkotika tentu bisa dipidana. Golongan I itu masuknya pada ganja, kokain," jelas dr Lula Kamal saat berbincang, Selasa (29/1/2013).

Lula yang mengambil spesialis tentang zat psikotropika ini menuturkan, dalam UU Narkotika itu juga diatur tentang hukuman bagi mereka yang mengkonsumsi zat tersebut.

"Jadi ini masih panjang prosesnya. Kalau dia pemakai, hanya korban ya masuknya rehabilitasi," jelas Lula.

Untuk chatinone ini, lanjut dia, mungkin saja sebagai oplosan baru dari ekstasi untuk di Indonesia. Chatinone ini sejak 2007 di luar negeri sudah ramai, tapi di Inggris saja 2010 sudah dilarang karena berefek seperti ekstasi.

"Mungkin juga ini barang baru di Indonesia, menyiasati agar tak dianggap narkoba," imbuhnya.

Lula juga menjelaskan, untuk amphetamin dan zat sejenis ini memang amat mungkin terkandung dalam obat. Tapi biasanya itu pun dalam dosis kecil.

"Di obat-obatan ada kadar tertentu 100-200 Mg. Tapi kalau dipakai terus menerus dan berlebihan ya bisa sama," tuturnya.


(ndr/gah)


0 Response to "Apa sih chatinone? Narkotika Atau Tidak ?"

Post a Comment

"BLOGNYA WARGA DEMAK DAN SEKITARNYA "
Bagi pembaca yang ingin berbagi informasi dapat mengirim tulisan apa saja artikel, Berita, Foto dan apa saja yang bermanfaat ke Email : pakardans94[at]gmail.com, Dan jika anda mempunyai informasi yang perlu diliput dapat menghubungi Redaksi Phone:
085 290 238 476
Bagi anda yang mempunyai usaha apa saja yang ingin dipublikasan via media internet dan menghubungi Redaksi
Bila anda peduli dengan kemajuan blog ini dapat berbagi dengan kami
Donasi bisa dikirimkan via pengelola blog :
Nama : FATKUL MUIN
Bank : BRI UNIT PECANGAAN KULON JEPARA
NO REK : 5895-01-000092-53-8
" Marilah Kita Bersama Berdayakan Warga Demak Agar di Kenal Di Dunia "