Lulusan
SMTA pada Pemilihan Umum tahun 2014 bisa menjadi Calon Legislatif baik menjadi
anggota DPR , DPD maupun DPRD . Kepastian itu bisa ditemukan dalam
Undang-Undang .
Undang-undang
telah mengatur persyaratan bagi setiap warga negara yang ingin menjadi calon
legislatif (caleg) baik di DPR, DPD, maupun DPRD. Ketua KPU Husni Kamil Manik,
menuturkan bahwa persyaratan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 8
tahun 2012.
"Persyaratan itu diatur dalam Undang-Undang nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perakilan Rakyat Daerah (DPRD)," kata ketua KPU Husni Kamil Manik seperti yang di lansir detikcom, Selasa (29/1/2013).
Menurut Husni, apa yang sudah disepakati dalam Undang-undang adalah yang menjadi keharusan bagi tiap parpol untuk menerapkan bagi setiap calegnya. Sementara, jika ada persyaratan teknis lain yang secara spesifik mengatur persyaratan caleg, maka itu menjadi tanggung jawab parpol bersangkutan.
"Belum ada (persyaratan lain yang mengatur di luar UU 8/2012). Kalau ada pengaturan lain di luar Undang-undang, tanggungjawab penerapannya ada pada parpol tersebut," ucap Husni.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, BAB VII, Bagian Kesatu tentang Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasal 51 menulis syarat bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan, sebagai berikut:
"Persyaratan itu diatur dalam Undang-Undang nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perakilan Rakyat Daerah (DPRD)," kata ketua KPU Husni Kamil Manik seperti yang di lansir detikcom, Selasa (29/1/2013).
Menurut Husni, apa yang sudah disepakati dalam Undang-undang adalah yang menjadi keharusan bagi tiap parpol untuk menerapkan bagi setiap calegnya. Sementara, jika ada persyaratan teknis lain yang secara spesifik mengatur persyaratan caleg, maka itu menjadi tanggung jawab parpol bersangkutan.
"Belum ada (persyaratan lain yang mengatur di luar UU 8/2012). Kalau ada pengaturan lain di luar Undang-undang, tanggungjawab penerapannya ada pada parpol tersebut," ucap Husni.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, BAB VII, Bagian Kesatu tentang Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasal 51 menulis syarat bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan, sebagai berikut:
- Telah berumur 21 (dua puluh
satu) tahun atau lebih.
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa.
- Bertempat tinggal di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Cakap berbicara, membaca, dan
menulis dalam bahasa Indonesia.
- Berpendidikan paling rendah
tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan,
madrasah aliyah kejuruan, atau pendidikan lain yang sederajat.
- Setia kepada Pancasila sebagai
dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Tidak pernah dijatuhi pidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Terdaftar sebagai pemilih.
- Bersedia bekerja penuh waktu.
- Mengundurkan diri sebagai
kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara
Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi,
komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara
dan/atau badan usaha milik daerah atau badan lain yang anggarannya
bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran
diri yang tidak dapat ditarik kembali.
- Bersedia untuk tidak berpraktik
sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta
tanah (PPAT), atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang
berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat
menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai
anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bersedia untuk tidak merangkap
jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas
dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik
daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
- Menjadi anggota Partai Politik
Peserta Pemilu.
- Dicalonkan hanya di 1 (satu)
lembaga perwakilan; dan
- Dicalonkan hanya di 1 (satu)
daerah pemilihan.
(bal/rmd)
0 Response to "Lulusan SMTA Bisa Nyaleg Lho !!!!"
Post a Comment