"Mari Berdayakan Masyarakat Demak Untuk Meningkatkan Kesejahteraan

"Mari Berdayakan Masyarakat  Demak Untuk Meningkatkan Kesejahteraan

Pemerintah Buka Pendaftaran Bidan PTT Mulai 1 Oktober 2013 Digaji Rp 2,7 Juta,


IMG-14577
JAKARTA – Pemerintah membuka pendaftaran bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Oktober 2013, untuk ditempatkan di desa, termasuk desa sangat terpencil.
Mereka yang berminat dapat mendaftar dan mengikuti seleksi di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai dengan alokasi kebutuhan bidan sebagai PTT yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan, dengan menyerahkan berkas lamaran.
Pemerintah tidak memungut biaya apapun dalam pengangkatan bidan PTT ini. “Kementerian Kesehatan mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati adanya kemungkinan pungutan oleh oknum yang mengatasnamakan Kemkes,” bunyi pengumuman itu. Pemerintah juga tidak memberikan biaya penempatan bagi bidan yang dinyatakan lulus. Sedang gaji dan insentif bruto sebesar Rp 2.700.000 belum dikurangi pajak penghasilan.
Dalam pengumuman Kementerian Kesehatan disebutkan, para bidan PTT yang direkrut itu akan dialokasikan untuk seluruh provinsi di tanah air, kecuali Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan.
Persyaratan administrasi:
1.Warga Negara Indonesia (WNI).
2.Surat permohonan yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan melalui Kepala Biro Kepegawaian diatas kertas bermaterai dengan menyebutkan kriteria desa sesuai kebutuhan kabupaten/kota peminatan.
3.Fotokopi ijazah pendidikan Bidan yang telah disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
4.Surat Tanda Registrasi Bidan (STRB).
5.Surat pernyataan yang ditandatangani diatas kertas bermaterai, yang menerangkan bahwa:
a.Tidak terikat kontrak kerja dengan instansi pemerintah maupun swasta b.Tidak mengikuti pendidikan formal (melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi) selama bertugas sebagai PTT.
c.Bersedia bertugas di desa penugasan sesuai kriteria dan lama penugasan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pengangkatan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap
d.Bersedia tidak pindah selama masa penugasan pertama (3 tahun).
e.Dalam keadaan sehat dan bersedia tidak hamil pada tahun pertama penugasan.
6.Daftar Riwayat Hidup (DRH).
7.Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah yang memiliki Surat Izin Praktek**

Sumber: setkab.go.id/WID/Kemenkes/ES
Ukuran Font     
Pemerintah membuka pendaftaran bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Oktober 2013, untuk ditempatkan di desa, termasuk desa sangat 

0 Response to " Pemerintah Buka Pendaftaran Bidan PTT Mulai 1 Oktober 2013 Digaji Rp 2,7 Juta,"

Post a Comment

"BLOGNYA WARGA DEMAK DAN SEKITARNYA "
Bagi pembaca yang ingin berbagi informasi dapat mengirim tulisan apa saja artikel, Berita, Foto dan apa saja yang bermanfaat ke Email : pakardans94[at]gmail.com, Dan jika anda mempunyai informasi yang perlu diliput dapat menghubungi Redaksi Phone:
085 290 238 476
Bagi anda yang mempunyai usaha apa saja yang ingin dipublikasan via media internet dan menghubungi Redaksi
Bila anda peduli dengan kemajuan blog ini dapat berbagi dengan kami
Donasi bisa dikirimkan via pengelola blog :
Nama : FATKUL MUIN
Bank : BRI UNIT PECANGAAN KULON JEPARA
NO REK : 5895-01-000092-53-8
" Marilah Kita Bersama Berdayakan Warga Demak Agar di Kenal Di Dunia "