"Mari Berdayakan Masyarakat Demak Untuk Meningkatkan Kesejahteraan

"Mari Berdayakan Masyarakat  Demak Untuk Meningkatkan Kesejahteraan

Inilah Cara Pengurusan BPJS , Jangan Lewat Calo !!!!!!


Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS Pasal 14 menyatakan bahwa setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program Jaminan Sosial. Sesuai dengan perintah Undang-Undang, sejak 1 Januari 2014 BPJS Kesehatan mengelola jaminan kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (dulu Jamkesmas), PNS, TNI, Polri, Pensiunan PNS/TNI/Polri dan pekerja swasta peserta eks JPK Jamsostek serta masyarakat lain yang secara mandiri mendaftar sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja.

Per Juli 2014, jumlah peserta BPJS Kesehatan se Jawa Tengah dan DIY adalah 19.947.622 jiwa atau telah mencapai 55,7 persen dari jumlah penduduk Jawa Tengah dan DIY. Animo masyarakat umum untuk mendaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan secara mandiri cukup besar, yakni per 430.948 jiwa. Untuk melayani calon peserta, BPJS Kesehatan memiliki 103 Kantor Cabang dan 366 Kantor Layanan Operasional Kabupaten/Kota (KLOK) yang tersebar di 511 kabupaten/kota seluruh Indonesia. Saat ini BPJS Kesehatan juga telah membuka 19 liaison office (LO) di kawasan-kawasan industri di Pulau Jawa. Rencananya, tahun depan BPJS Kesehatan juga akan menambah 42 KLOK di beberapa kabupaten/kota di Indonesia.

 Di wilayah Jawa Tengah dan DIY, di setiap Kantor Kabupaten/ Kota telah ada kantor pelayanan yakni delapan Kantor Cabang, 32 KLOK dan dua LO di Kawasan Industri di wilayah Semarang. Persyaratan pendaftaran BPJS Kesehatan untuk peserta pendaftar mandiri yang tergolong Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) adalah sebagai berikut :

 - Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta
- Melampirkan fotocopy KTP
- Melampirkan fotocopy KK
- Melampirkan fotocopy akte /surat nikah
- Melampirkan fotocopy akte kelahiran anak
- Foto 3x4 cm 1 lembar (anak<5 th tanpa foto).

Ketentuan tentang besaran iuran untuk Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja telah diatur dalam Peraturan Presiden nomor 111 tahun 2013 tentang Perubahan Perpres 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan pada pasal 16F.

Besaran Iuran perorang per bulan sesuai manfaat kelas perawatan yang diinginkan adalah sebagai berikut :

- Kelas III : Rp25.500 (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah)
- Kelas II : Rp42.500 (empat puluh dua ribu lima ratus rupiah)
 - Kelas I : Rp59.500 (lima puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) 

Pembayaran iuran setiap tanggal 10 bulan berjalan melalui Bank yang bekerjasama (BRI, BNI, Mandiri).

Denda keterlambatan pembayaran iuran dua persen. Dan pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan BEBAS BIAYA ADMINISTRASI. Setelah calon peserta mendaftar dan membayar iuran pada bulan tersebut, maka berhak mendapatkan Kartu Peserta dan telah berhak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis dan prosedur pelayanan yang ditetapkan.

Calon peserta pendaftar mandiri juga dapat melakukan pendaftaran online di website resmi BPJS Kesehatan, yaitu www.bpjs-kesehatan.go.id. Selain tidak perlu mengantri, prosesnya pun lebih cepat. Setelah calon peserta berhasil melakukan pendaftaran, akan mendapat email konfirmasi yang berisi formulir pendaftaran yang telah diisi, lembar nomor virtual account (VA), dan link yang berisi aktivasi pendaftaran.

Calon Peserta kemudian dapat melakukan pembayaran ke nomor VA tersebut. Dengan membawa formulir pendaftaran yang telah diprint dan bukti pembayaran, peserta bisa mendapatkan kartu BPJS Kesehatan-nya di Kantor BPJS Kesehatan terdekat. BPJS Kesehatan tidak membebani administrasi apa pun, sehingga masyarakat diharapkan tidak menggunakan jasa calo untuk mengurus pendaftaran kepesertaan.

Penggunaan jasa calo untuk mengurus BPJS Kesehatan akan merugikan peserta, selain biayanya mahal (bisa berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp200 ribu), juga rentan dilakukan pemalsuan kartu BPJS Kesehatan.
 Apabila masyarakat menemukan adanya calo dalam administrasi BPJS Kesehatan agar melaporkan ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat. 

Dikutip dari: AntaraJateng.com 



0 Response to "Inilah Cara Pengurusan BPJS , Jangan Lewat Calo !!!!!!"

Post a Comment

"BLOGNYA WARGA DEMAK DAN SEKITARNYA "
Bagi pembaca yang ingin berbagi informasi dapat mengirim tulisan apa saja artikel, Berita, Foto dan apa saja yang bermanfaat ke Email : pakardans94[at]gmail.com, Dan jika anda mempunyai informasi yang perlu diliput dapat menghubungi Redaksi Phone:
085 290 238 476
Bagi anda yang mempunyai usaha apa saja yang ingin dipublikasan via media internet dan menghubungi Redaksi
Bila anda peduli dengan kemajuan blog ini dapat berbagi dengan kami
Donasi bisa dikirimkan via pengelola blog :
Nama : FATKUL MUIN
Bank : BRI UNIT PECANGAAN KULON JEPARA
NO REK : 5895-01-000092-53-8
" Marilah Kita Bersama Berdayakan Warga Demak Agar di Kenal Di Dunia "