Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS
Pasal 14 menyatakan bahwa setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja
paling singkat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program Jaminan
Sosial. Sesuai dengan perintah Undang-Undang, sejak 1 Januari 2014 BPJS
Kesehatan mengelola jaminan kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (dulu
Jamkesmas), PNS, TNI, Polri, Pensiunan PNS/TNI/Polri dan pekerja swasta peserta
eks JPK Jamsostek serta masyarakat lain yang secara mandiri mendaftar sebagai
Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja.
Per Juli 2014, jumlah peserta BPJS Kesehatan se
Jawa Tengah dan DIY adalah 19.947.622 jiwa atau telah mencapai 55,7 persen dari
jumlah penduduk Jawa Tengah dan DIY. Animo masyarakat umum untuk mendaftar
sebagai peserta Jaminan Kesehatan secara mandiri cukup besar, yakni per 430.948
jiwa. Untuk melayani calon peserta, BPJS Kesehatan memiliki 103 Kantor Cabang
dan 366 Kantor Layanan Operasional Kabupaten/Kota (KLOK) yang tersebar di 511
kabupaten/kota seluruh Indonesia. Saat ini BPJS Kesehatan juga telah membuka 19
liaison office (LO) di kawasan-kawasan industri di Pulau Jawa. Rencananya,
tahun depan BPJS Kesehatan juga akan menambah 42 KLOK di beberapa
kabupaten/kota di Indonesia.
Di wilayah
Jawa Tengah dan DIY, di setiap Kantor Kabupaten/ Kota telah ada kantor
pelayanan yakni delapan Kantor Cabang, 32 KLOK dan dua LO di Kawasan Industri
di wilayah Semarang. Persyaratan pendaftaran BPJS Kesehatan untuk peserta
pendaftar mandiri yang tergolong Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan
Pekerja (BP) adalah sebagai berikut :
- Mengisi
Formulir Daftar Isian Peserta
- Melampirkan fotocopy KTP
- Melampirkan fotocopy KK
- Melampirkan fotocopy akte /surat nikah
- Melampirkan fotocopy akte kelahiran anak
- Foto 3x4 cm 1 lembar (anak<5 th tanpa foto).
Ketentuan tentang besaran iuran untuk Pekerja
Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja telah diatur dalam Peraturan Presiden
nomor 111 tahun 2013 tentang Perubahan Perpres 12 tahun 2013 tentang Jaminan
Kesehatan pada pasal 16F.
Besaran Iuran perorang per bulan sesuai manfaat
kelas perawatan yang diinginkan adalah sebagai berikut :
- Kelas III : Rp25.500 (dua puluh lima ribu lima
ratus rupiah)
- Kelas II : Rp42.500 (empat puluh dua ribu lima
ratus rupiah)
- Kelas I
: Rp59.500 (lima puluh sembilan ribu lima ratus rupiah)
Pembayaran iuran setiap
tanggal 10 bulan berjalan melalui Bank yang bekerjasama (BRI, BNI, Mandiri).
Denda keterlambatan pembayaran iuran dua persen.
Dan pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan BEBAS BIAYA ADMINISTRASI. Setelah
calon peserta mendaftar dan membayar iuran pada bulan tersebut, maka berhak
mendapatkan Kartu Peserta dan telah berhak mendapatkan jaminan pelayanan
kesehatan sesuai indikasi medis dan prosedur pelayanan yang ditetapkan.
Calon peserta pendaftar mandiri juga dapat
melakukan pendaftaran online di website resmi BPJS Kesehatan, yaitu
www.bpjs-kesehatan.go.id. Selain tidak perlu mengantri, prosesnya pun lebih
cepat. Setelah calon peserta berhasil melakukan pendaftaran, akan mendapat
email konfirmasi yang berisi formulir pendaftaran yang telah diisi, lembar
nomor virtual account (VA), dan link yang berisi aktivasi pendaftaran.
Calon Peserta kemudian dapat melakukan pembayaran
ke nomor VA tersebut. Dengan membawa formulir pendaftaran yang telah diprint
dan bukti pembayaran, peserta bisa mendapatkan kartu BPJS Kesehatan-nya di
Kantor BPJS Kesehatan terdekat. BPJS Kesehatan tidak membebani administrasi apa
pun, sehingga masyarakat diharapkan tidak menggunakan jasa calo untuk mengurus
pendaftaran kepesertaan.
Penggunaan jasa calo untuk mengurus BPJS
Kesehatan akan merugikan peserta, selain biayanya mahal (bisa berkisar antara
Rp50 ribu hingga Rp200 ribu), juga rentan dilakukan pemalsuan kartu BPJS
Kesehatan.
Apabila
masyarakat menemukan adanya calo dalam administrasi BPJS Kesehatan agar
melaporkan ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Dikutip dari: AntaraJateng.com
0 Response to "Inilah Cara Pengurusan BPJS , Jangan Lewat Calo !!!!!!"
Post a Comment