"Mari Berdayakan Masyarakat Demak Untuk Meningkatkan Kesejahteraan

"Mari Berdayakan Masyarakat  Demak Untuk Meningkatkan Kesejahteraan

Tanya Jawab Seputar BPJS Kesehatan , Rujukan Pasien


Bagaimana jika peserta memerlukan penanganan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan?

 Apabila sesuai dengan indikasi medis Peserta memerlukan pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, Peserta wajib membawa surat rujukan dari Puskesmas atau Fasilitas Kesehatan tingkat pertama lain yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan gawat darurat, bencana, kekhususan permasalahan kesehatan pasien, dan pertimbangan geografis.

 Untuk merujuk pasien lintas kabupaten?

Boleh, jika atas pertimbangan geografis dan keselamatan pasien termasuk tidak tersedianya sarana prasarana atau tidak adanya tenaga kesehatan yang kompeten dalam penanganan kekhususan permasalahan kesehatan pasien, sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan rujukan dalam satu kabupaten, maka diperbolehkan rujukan lintas kabupaten.
Bagaimana jika hak kelas rawat perawatan peserta penuh?

Peserta dapat dirawat di kelas perawatan satu tingkat lebih tinggi. Jika kelas perawatan sesuai hak Peserta telah tersedia, maka Peserta ditempatkan di kelas perawatan yang menjadi hak Peserta. Perawatan di kelas perawatan satu tingkat lebih tinggi paling lama 3 (tiga) hari. Jika kenaikan kelas yang terjadi lebih dari 3 (tiga) hari, maka selisih biaya yang terjadi menjadi tanggung jawab Fasilitas Kesehatan yang bersangkutan atau berdasarkan persetujuan pasien dirujuk ke Fasilitas Kesehatan yang setara difasilitasi oleh Faskes dan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan.

Bagaimana jika peserta menginginkan naik kelas perawatan yang lebih tinggi dari hak kelas perawatan peserta?

Peserta yang menginginkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari pada haknya, dapat meningkatkan haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan, atau membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan. Bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan tidak diperkenankan memilih kelas yang lebih tinggi dari haknya

Bagaimana jika diperlukan tindakan atau pemeriksan penunjang diagnostik di luar fasilitas kesehatan tempat pasien dirawat?

Peserta dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan yang memiliki sarana dan prasana untuk tindakan atau penunjang diagnostik yang akan dilakukan. Biaya pelayanan tersebut tidak dapat ditagihkan secara terpisah oleh fasilitas kesehatan penerima rujukan, dan sudah termasuk dalam biaya perawatan fasilitas kesehatan perujuk.

Bagaimana dengan peserta yang memerlukan pelayanan gawat darurat?
a. Peserta yang memerlukan pelayanan gawat darurat dapat langsung memperoleh pelayanan di setiap fasilitas kesehatan.
b. Peserta yang menerima pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS kesehatan, harus segera dirujuk ke fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan setelah keadaan gawat daruratnya teratasi dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan.
c. pelayanan gawat darurat yang dapat dijamin adalah sesuai dengan kriteria gawat darurat yang berlaku.

Apakah ada batas maksimal waktu dan biaya pelayanan kesehatan di faskes tingkat lanjutan, termasuk UGD?
Tidak, Selama sesuai dengan indikasi medis yang ditetapkan oleh dokter yang merawat dan bukan atas permintaan sendiri dari peserta.

 Sumber : info BPJS Kesehatan edisi 10 Tahun 2014








0 Response to "Tanya Jawab Seputar BPJS Kesehatan , Rujukan Pasien"

Post a Comment

"BLOGNYA WARGA DEMAK DAN SEKITARNYA "
Bagi pembaca yang ingin berbagi informasi dapat mengirim tulisan apa saja artikel, Berita, Foto dan apa saja yang bermanfaat ke Email : pakardans94[at]gmail.com, Dan jika anda mempunyai informasi yang perlu diliput dapat menghubungi Redaksi Phone:
085 290 238 476
Bagi anda yang mempunyai usaha apa saja yang ingin dipublikasan via media internet dan menghubungi Redaksi
Bila anda peduli dengan kemajuan blog ini dapat berbagi dengan kami
Donasi bisa dikirimkan via pengelola blog :
Nama : FATKUL MUIN
Bank : BRI UNIT PECANGAAN KULON JEPARA
NO REK : 5895-01-000092-53-8
" Marilah Kita Bersama Berdayakan Warga Demak Agar di Kenal Di Dunia "