Bagaimana
jika peserta memerlukan penanganan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat
Lanjutan?
Apabila sesuai dengan indikasi medis Peserta
memerlukan pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, Peserta wajib membawa
surat rujukan dari Puskesmas atau Fasilitas Kesehatan tingkat pertama lain yang
bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan gawat darurat,
bencana, kekhususan permasalahan kesehatan pasien, dan pertimbangan geografis.
Untuk
merujuk pasien lintas kabupaten?
Boleh, jika atas pertimbangan
geografis dan keselamatan pasien termasuk tidak tersedianya sarana prasarana
atau tidak adanya tenaga kesehatan yang kompeten dalam penanganan kekhususan
permasalahan kesehatan pasien, sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan
rujukan dalam satu kabupaten, maka diperbolehkan rujukan lintas kabupaten.
Bagaimana
jika hak kelas rawat perawatan peserta penuh?
Peserta dapat dirawat di kelas
perawatan satu tingkat lebih tinggi. Jika kelas perawatan sesuai hak Peserta
telah tersedia, maka Peserta ditempatkan di kelas perawatan yang menjadi hak
Peserta. Perawatan di kelas perawatan satu tingkat lebih tinggi paling lama 3
(tiga) hari. Jika kenaikan kelas yang terjadi lebih dari 3 (tiga) hari, maka
selisih biaya yang terjadi menjadi tanggung jawab Fasilitas Kesehatan yang
bersangkutan atau berdasarkan persetujuan pasien dirujuk ke Fasilitas Kesehatan
yang setara difasilitasi oleh Faskes dan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan.
Bagaimana
jika peserta menginginkan naik kelas perawatan yang lebih tinggi dari hak kelas
perawatan peserta?
Peserta yang menginginkan kelas
perawatan yang lebih tinggi dari pada haknya, dapat meningkatkan haknya dengan
mengikuti asuransi kesehatan tambahan, atau membayar sendiri selisih antara
biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat
peningkatan kelas perawatan. Bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan
Kesehatan tidak diperkenankan memilih kelas yang lebih tinggi dari haknya
Bagaimana
jika diperlukan tindakan atau pemeriksan penunjang diagnostik di luar fasilitas
kesehatan tempat pasien dirawat?
Peserta dapat dirujuk ke
fasilitas kesehatan yang memiliki sarana dan prasana untuk tindakan atau
penunjang diagnostik yang akan dilakukan. Biaya pelayanan tersebut tidak dapat
ditagihkan secara terpisah oleh fasilitas kesehatan penerima rujukan, dan sudah
termasuk dalam biaya perawatan fasilitas kesehatan perujuk.
Bagaimana
dengan peserta yang memerlukan pelayanan gawat darurat?
a. Peserta yang memerlukan
pelayanan gawat darurat dapat langsung memperoleh pelayanan di setiap fasilitas
kesehatan.
b. Peserta yang menerima
pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS
kesehatan, harus segera dirujuk ke fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan
BPJS kesehatan setelah keadaan gawat daruratnya teratasi dan pasien dalam
kondisi dapat dipindahkan.
c. pelayanan gawat darurat yang
dapat dijamin adalah sesuai dengan kriteria gawat darurat yang berlaku.
Apakah
ada batas maksimal waktu dan biaya pelayanan kesehatan di faskes tingkat
lanjutan, termasuk UGD?
Tidak, Selama sesuai dengan
indikasi medis yang ditetapkan oleh dokter yang merawat dan bukan atas
permintaan sendiri dari peserta.
Sumber : info BPJS Kesehatan edisi 10 Tahun 2014
0 Response to "Tanya Jawab Seputar BPJS Kesehatan , Rujukan Pasien"
Post a Comment