Bagaimana
jika peserta BPJS ingin melakukan perubahan fasilitas kesehatan tingkat I?
perubahan faskes tingkat I
dapat dilakukan di Kantor BPJS Kesehatan dengan mengisi Formulir Perubahan
Data. Perubahan Faskes tingkat I dapat dilakukan apabila peserta sudah
terdaftar minimal 3 bulan di Faskes tingkat I sebelumnya.
Bagaimana
jika peserta ingin melakukan perubahan hak kelas perawatan?
Untuk peserta PPU hak kelas
perawatan sesuai dengan gaji/upah, tidak dapat diubah atas keinginan pribadi
Untuk peserta PBPU perubahan hak kelas pada peserta dapat dilakukan di Kantor
BPJS Kesehatan dengan mengisi Formulir Perubahan Data.
Ketentuan
perubahan hak kelas perawatan yaitu setelah 1 (satu) tahun terdaftar pada hak
kelas rawat sebelumnya Bagaimana jika peserta pindah domisili?
perubahan domisili dapat
dilakukan di Kantor BPJS Kesehatan dengan mengisi Formulir Perubahan Data dan
menunjukkan/memperlihatkan KTP asli/fc dengan alamat domisili terbaru
Bagaimana
jika terdapat penambahan anggota keluarga?
Pendaftaran dapat dilakukan di
Kantro BPJS Kesehatan terdekat, dengan mengisi Formulir Daftar Isian Penambahan
Anggota Keluarga dan menunjukkan dokumen sebagai berikut :
a. Asli/Fotokopi SK terakhir (bagi PNS)
b. Asli/Fotokopi Daftar Gaji
terakhir yang telah dilegalisasi pimpinan unit kerja
c. Asli atau fotokopi Kartu
Keluarga
d. Pasphoto ukuran 3x4 sebanyak
1 lembar
e. Asli/Fotokopi Akte Kelahiran
/ Surat Keterangan Lahir (bagi penambahan anak)
Bagaimana
status kepesertaan bagi peserta yang meninggal dunia?
apabila peserta meninggal dunia
diwajibkan untuk melaporkan ke Kantor BPJS Kesehatan dengan membawa kartu
peserta yang meninggal dunia dan surat keterangan kematian agar status
kepesertaannya dapat dinonaktifkan
Apakah
status peserta yang telah meninggal dunia dapat dialihkan?
Tidak dapat dialihkan karena
identitas peserta bersifat tunggal
JIka
peserta meninggal dunia, apakah peserta memperoleh uang kompensasi dari BPJS
Kesehatan?
Tidak ada uang kompensasi untuk
peserta BPJS Kesehatan yang meninggal dunia
Jika
peserta PPU awalnya menanggung tiga orang anak, kemudian anak pertama telah
berusia diatas 25 tahun/ telah bekerja/ menikah, apakah status kepesertaannya
dapat digantikan oleh anak keempat dan seterusnya?
dapat digantikan oleh anak ke
empat dan seterusnya dengan ketentuan masuk ke dalam daftar tanggungan pekerja
Jika peserta sedang berada di luar kota,
apakah
identitas JKN dapat digunakan di fasilitas kesehatan daerah tersebut?
identitas JKN dapat digunakan
di seluruh Indonesia dimana peserta melapor ke Kantor Cabang terdekat untuk
mendapat surat pengantar ke faskes tingkat I di daerah tersebut yang berlaku 1
(satu) bulan Bagaimana status kepesertaan bagi peserta PPU yang mengalami PHK?
manfaat
JKN masih dapat diperoleh selama 6 (enam) bulan sejak di PHK tanpa membayar
iuran.
Sumber : info BPJS Kesehatan edisi 10 Tahun 2014
0 Response to "Tanya Jawab Seputar Mutasi BPJS"
Post a Comment