"Mari Berdayakan Masyarakat Demak Untuk Meningkatkan Kesejahteraan

"Mari Berdayakan Masyarakat  Demak Untuk Meningkatkan Kesejahteraan

Tanya Jawab Seputar Mutasi BPJS


Bagaimana jika peserta BPJS ingin melakukan perubahan fasilitas kesehatan tingkat I?

perubahan faskes tingkat I dapat dilakukan di Kantor BPJS Kesehatan dengan mengisi Formulir Perubahan Data. Perubahan Faskes tingkat I dapat dilakukan apabila peserta sudah terdaftar minimal 3 bulan di Faskes tingkat I sebelumnya.

Bagaimana jika peserta ingin melakukan perubahan hak kelas perawatan?

Untuk peserta PPU hak kelas perawatan sesuai dengan gaji/upah, tidak dapat diubah atas keinginan pribadi Untuk peserta PBPU perubahan hak kelas pada peserta dapat dilakukan di Kantor BPJS Kesehatan dengan mengisi Formulir Perubahan Data.

Ketentuan perubahan hak kelas perawatan yaitu setelah 1 (satu) tahun terdaftar pada hak kelas rawat sebelumnya Bagaimana jika peserta pindah domisili?

perubahan domisili dapat dilakukan di Kantor BPJS Kesehatan dengan mengisi Formulir Perubahan Data dan menunjukkan/memperlihatkan KTP asli/fc dengan alamat domisili terbaru

Bagaimana jika terdapat penambahan anggota keluarga?

Pendaftaran dapat dilakukan di Kantro BPJS Kesehatan terdekat, dengan mengisi Formulir Daftar Isian Penambahan Anggota Keluarga dan menunjukkan dokumen sebagai berikut :
 a. Asli/Fotokopi SK terakhir (bagi PNS)
b. Asli/Fotokopi Daftar Gaji terakhir yang telah dilegalisasi pimpinan unit kerja
c. Asli atau fotokopi Kartu Keluarga
d. Pasphoto ukuran 3x4 sebanyak 1 lembar
e. Asli/Fotokopi Akte Kelahiran / Surat Keterangan Lahir (bagi penambahan anak)

Bagaimana status kepesertaan bagi peserta yang meninggal dunia?
apabila peserta meninggal dunia diwajibkan untuk melaporkan ke Kantor BPJS Kesehatan dengan membawa kartu peserta yang meninggal dunia dan surat keterangan kematian agar status kepesertaannya dapat dinonaktifkan

Apakah status peserta yang telah meninggal dunia dapat dialihkan?
Tidak dapat dialihkan karena identitas peserta bersifat tunggal

JIka peserta meninggal dunia, apakah peserta memperoleh uang kompensasi dari BPJS Kesehatan?

Tidak ada uang kompensasi untuk peserta BPJS Kesehatan yang meninggal dunia

Jika peserta PPU awalnya menanggung tiga orang anak, kemudian anak pertama telah berusia diatas 25 tahun/ telah bekerja/ menikah, apakah status kepesertaannya dapat digantikan oleh anak keempat dan seterusnya?

dapat digantikan oleh anak ke empat dan seterusnya dengan ketentuan masuk ke dalam daftar tanggungan pekerja Jika peserta sedang berada di luar kota,

apakah identitas JKN dapat digunakan di fasilitas kesehatan daerah tersebut?
identitas JKN dapat digunakan di seluruh Indonesia dimana peserta melapor ke Kantor Cabang terdekat untuk mendapat surat pengantar ke faskes tingkat I di daerah tersebut yang berlaku 1 (satu) bulan Bagaimana status kepesertaan bagi peserta PPU yang mengalami PHK?

manfaat JKN masih dapat diperoleh selama 6 (enam) bulan sejak di PHK tanpa membayar iuran.

Sumber : info BPJS Kesehatan edisi 10 Tahun 2014



0 Response to "Tanya Jawab Seputar Mutasi BPJS"

Post a Comment

"BLOGNYA WARGA DEMAK DAN SEKITARNYA "
Bagi pembaca yang ingin berbagi informasi dapat mengirim tulisan apa saja artikel, Berita, Foto dan apa saja yang bermanfaat ke Email : pakardans94[at]gmail.com, Dan jika anda mempunyai informasi yang perlu diliput dapat menghubungi Redaksi Phone:
085 290 238 476
Bagi anda yang mempunyai usaha apa saja yang ingin dipublikasan via media internet dan menghubungi Redaksi
Bila anda peduli dengan kemajuan blog ini dapat berbagi dengan kami
Donasi bisa dikirimkan via pengelola blog :
Nama : FATKUL MUIN
Bank : BRI UNIT PECANGAAN KULON JEPARA
NO REK : 5895-01-000092-53-8
" Marilah Kita Bersama Berdayakan Warga Demak Agar di Kenal Di Dunia "