Oleh
: Fatkul Muin
Kepastian dikhirinya program PNMP Mandiri sudah final , karena pada Musdes sosialisasi ADD dan DD
tahun 2015 disisipkan juga acara pengakhiran program itu. Lalu apa pengganti
dan penerus program itu jawabannya adalah Dana Desa atau kita singkat DD. Nah
DD itulah yang digadang-gadang untuk meneruskan kegiatan pemberdayaan di
pedesaan baik fisik maupun non fisik.
Memang DD itu mencuat
semenjak ajang pilpres beberapa tahun yang lalu. Kandidat presiden dalam setiap
kampanyenya akan menggelontorkan dana untuk desa yang besarnya mencapai 1
Milyar. Sehingga masyarakat di pedesaan menantinya dengan harap harap cemas.
Sedangkan aparat pemerintah di desa menunggunya dengan penuh harapan.
Tahun 2015 ini DD telah
digelontorkan pemerintah pusat via pemerintah kabupaten. Adapun petunjuk
pelaksanaannya tergantung dari kebijakan pemerintah kabupaten. Demak salah satu
pemerintah kabupaten di Jawa Tengah menuangkan DD ini dalam Peraturan Bupati
Demak Nomor 23 tahun 2015.
Dalam juklak Dana Desa
adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang
ditransfer melalui APBD kabupaten. Dana itu digunakan untuk mendanai
penyelenggaraan Pemerintahan pelaksanaan pembangunan ,pembinaan kemasyarakatan dan
Pemberdayaan Masyarakat.
Adapun prinsip penggunaan
DD itu dikelola secara tertib,taat, pada ketentuan perundang-undangan efisien,
ekonomis, efektif transparan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa
keadilan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat.
Adapun prioritas
penggunaan DD sesuai dengan PERMEN No 5 thun 2015 diantaranya untuk :
BAB III
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
UNTUK PEMBANGUNAN DESA
Pasal 5
Prioritas
penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Desa dialokasikan untuk
mencapai tujuan
pembangunan Desa yaitu meningkatkan kesejahteraan
masyarakat Desa dan
kualitas hidup manusia serta penanggulangan
kemiskinan,
melalui:
a. pemenuhan
kebutuhan dasar;
b. pembangunan
sarana dan prasarana Desa;
c. pengembangan
potensi ekonomi lokal; dan
d. pemanfaatan
sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Pasal 6
Prioritas
penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a,
a. pengembangan pos
kesehatan Desa dan Polindes;
b. pengelolaan dan
pembinaan Posyandu; dan
c. pembinaan dan
pengelolaan pendidikan anak usia dini.
Pasal 7
Prioritas
penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b
dan huruf c untuk
mendukung target pembangunan sektor unggulan dalam
Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dan
Rencana Kerja
Pemerintah (RKP) setiap tahunnya, yang diprioritaskan untuk:
a. mendukung
kedaulatan pangan;
b. mendukung
kedaulatan energi;
c. mendukung
pembangunan kemaritiman dan kelautan; dan
d. mendukung
pariwisata dan industri.
Pasal 8
Prioritas
penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b
didasarkan atas
kondisi dan potensi Desa, sejalan dengan pencapaian target
RPJM Desa dan RKP
Desa setiap tahunnya, yang diantaranya dapat meliputi:
a. pembangunan dan
pemeliharaan jalan Desa;
b. pembangunan dan
pemeliharaan jalan usaha tani;
c. pembangunan dan
pemeliharaan embung Desa;
d. pembangunan
energi baru dan terbarukan;
e. pembangunan dan
pemeliharaan sanitasi lingkungan;
f. pembangunan dan
pengelolaan air bersih berskala Desa;
g. pembangunan dan
pemeliharaan irigasi tersier;
h. pembangunan dan
pemeliharaan serta pengelolaan saluran untuk budidaya perikanan; dan
i. pengembangan
sarana dan prasarana produksi di Desa.
Pasal 9
Prioritas
penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c
didasarkan atas
kondisi dan potensi Desa, sejalan dengan pencapaian target
RPJM Desa dan RKP
Desa setiap tahunnya, yang diantaranya dapat meliputi:
a. pendirian dan pengembangan
BUM Desa;
b. pembangunan dan
pengelolaan pasar Desa dan kios Desa;
c. pembangunan dan
pengelolaan tempat pelelangan ikan milik Desa;
d. pembangunan dan
pengelolaan keramba jaring apung dan bagan ikan;
e. pembangunan dan
pengelolaan lumbung pangan Desa;
f. pembuatan pupuk
dan pakan organik untuk pertanian dan perikanan;
g. pengembangan
benih lokal;
h. pengembangan
ternak secara kolektif;
i. pembangunan dan
pengelolaan energi mandiri;
j. pembangunan dan
pengelolaan tambatan perahu;
k. pengelolaan
padang gembala;
l. pengembangan
Desa Wisata; dan
m. pengembangan
teknologi tepat guna pengolahan hasil pertanian dan
perikanan.
PRIORITAS
PENGGUNAAN DANA DESA
UNTUK PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT DESA
Pasal 11
Penggunaan Dana
Desa yang bersumber dari APBN untuk Pemberdayaan
Masyarakat Desa
terutama untuk penanggulangan kemiskinan dan peningkatan
akses atas sumber
daya ekonomi, sejalan dengan pencapaian target RPJM Desa
dan RKP Desa setiap
tahunnya, yang diantaranya dapat mencakup:
a. peningkatan
kualitas proses perencanaan Desa;
b. mendukung
kegiatan ekonomi baik yang dikembangkan oleh BUM Desa
maupun oleh
kelompok usaha masyarakat Desa lainnya;
c. pembentukan dan
peningkatan kapasitas Kader Pemberdayaan Masyarakat
d. pengorganisasian
melalui pembentukan dan fasilitasi paralegal untuk
memberikan bantuan
hukum kepada warga masyarakat Desa;
e. penyelenggaraan
promosi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan
f. dukungan
terhadap kegiatan desa dan masyarakat pengelolaan Hutan Desa
dan Hutan Kemasyarakatan;
dan
g. peningkatan
kapasitas kelompok masyarakat melalui:
1) kelompok usaha
ekonomi produktif;
2) kelompok
perempuan;
3) kelompok tani;
4) kelompok
masyarakat miskin;
5) kelompok
nelayan;
6) kelompok
pengrajin;
7) kelompok pemerhati
dan perlindungan anak;
8) kelompok pemuda;
dan
9) kelompok lain
sesuai kondisi Desa.
Nah dari penggunaan
dana DD diatas memang ada plat fom yang ditujukan untuk menggantikan peran PNPM
Mandiri Perdesaa yang telah berjalan.
Lalu pertanyaan
apakah desa telah siap digelontorkan dana sebesar 1 Milyar ? karena semua dana
itu akan dikelola oleh desa sudah siapkah tenaga-tenaga pengelola. Kalau dulu
di PNPM semua pelaporan ada pengendali khususnya yaitu pendamping kecamatan
lewat UPK ,Fasilitator kecamatan tenaga teknis dll . Kalau di desa sudah siapkah
tenaga itu ?
Nah merujuk
pertanyaan diatas pemerintah pusatpun akhirnya tetap menurunkan DD itu namun
besarnya belum sesuai yang diharapkan yaitu 1 Milyar seperti yang
digembar-gemborkan lewat media.
Sebagai contohnya
saya mengambil sampel di kecamatan Wedung saja pada tahun 2015 dari data yang
diambil dari bahan sosialisasi . Kecamatan Wedung mendapatkan dana DD sebesar
6.051.339.257 yang akan didistribusikan ke 20 desa di kecamatan Wedung .
Dari
data tersebut DD terbesar di peroleh desa Wedung sebesar Rp 326.779.415
sedangkan perolehan terkecil diberikan kepada desa Mandung . Jika dirata-rata
masing-masing desa mendapatkan Rp 302 juta .
Memang untuk
konteks menghabiskan dana sebanyak itu cukup mudah karena desa masih memerlukan
banyak dana untuk berbagai keperluan sesuai dengan priorotas penggunaan. Namun
untuk pelaksanaan dan juga pelaporannya membutuhkan energy yang cukup besar.
Untuk program PNPM yang notabenenya ada pendampingan para kenyataannya masih
banyak desa yang keteteran. Apalagi DD ini pengelolaannya akan diserahkan pada
desa.
Jadi benarlah jika
pemerintah pusat menggelontorkan DD belum ada hitungan satu Milyar. Dana Desa
tahun pertama ini sebagai persiapan tahun selanjutnya sambil menyiapkan tenaga pengelola yang profesioanal
di desa.
Sebagai contoh meskipun sudah direncanakan penggunaannya , namun jika
sampai akhir tahun pengelola tidak dapat menyelesaikan pelaporannya dengan baik
. Desa akan terkena sangsi penundaan pecairan tahun berikutnya dan juga
pengurangan dana desa.
Wacana lain yang
mengemuka jika ada pelanggaran penggunaan DD ini pengelola akan terken sangsi
hukum yang akan berhadapan tidak hanya fihak inspektorat saja , namun bisa
juga, kejaksaan dan juga penyidik dari Tipikor sebagai tindakan Korupsi. Nah
keluarnya DD ini merupakan angin segar bagi desa namun pengelolaannya harus
benar hati-hati sesuai juklak yang ada.***
Penulis
Pengelola Blog Pusat Informasi Masyarakat Pesisir Demak Jepara
Aktifis di LSM “Cerdas Bangsa” Demak
0 Response to "Segarnya Dana Desa Di Tahun Pertama,Butuh Pengelolaan Yang Profesional"
Post a Comment