![]() |
Fatkul Muin |
Demak – Desa tahun 2016 ini mengalami babak baru dalam
pengelolaan keuangan desa selain jumlahnya mengalami peningkatan yang
signifikan pengelolaannya juga diserahkan kepada desa. Oleh karena itu jika
tidak diawasi dengan seksama hal ini akan memicu adanya penyelewengan
penggunaan dana tersebut. Meskipun dalam pelaksanaannya dilapangan ada juklak
dan juga tenaga pendamping di desa.
Hal itu dikatakan Fatkul Muin aktifis LSM
Cerdas Bangsa Demak pada kabaredemak.com belum lama ini. Muin mengatakan dari
data yang didapatkan seperti kecamatan Wedung dana yang digelontorkan di desa
baik itu ADD,DD dan Bantuan Provinsi jumlahnya melebihi 1 Milyar. Bahkan desa
Wedung misalnya jumlah dana yang diterima desa mencapai 2.080.282.481.
“ Nah dengan besarnya dana tersebut saya kira
rawan penyelewengan jika tidak diawasi betul-betul penggunaan dananya. Selain
itu juga mengawasi kegiatan yang dilaksanakan berapa besar dana yang digunakan
dan bagaimana hasil kegiatan itu “, kata Muin yang juga wartawan online.
Melihat kondisi ini Muin mengajak kepada
seluruh elemen yang ada di desa ikut turut serta mengawasi penggunaan dana yang
masuk ke desa tersebut. Selain itu juga turut aktif dalam Musyawarah desa yang
bertujuan untuk menentukan penggunaan dana yang masuk ke desa tersebut. Dana
dari pemerintah pusat itu harus dimanfaatkan sebesar-sebarnya untuk
kesejahteran masyarakat di desa.
“ Sebagai contoh misalnya selain kegiatan
pembangunan fisik saya sarankan untuk memanfaatkan dana tersebut untuk kegiatan
peningkatan ekonomi masyarakat. Entah itu lewat BUMDes yang ada atau lewat
kelompok masyarakat jadi benar-benar ada peningkatak ekonomi di desa “,
tambahnya.
Selain itu Muin juga mengharapkan peran LSM yang
ada harus bisa mengawal dan juga mengawasi penggunaan dana yang ada di desa
tersebut. Namun demikian kinerja LSM harus benar-benar efektif dalam
pelaksanaannya. Kadang ada aparat di desa takut dengan LSM atau curiga pada LSM
dalam ikut mengawasi penggunaan dana yang turun ke desa. Padahal jika
dilaksanakan sesuai aturan kita tidak mempermasahkan hal tersebut.
“ Jadi masing-masing komponen sudah ada peran
dan fungsinya masing-masing yang di desa melaksanakan kegiatan lewat TPK yang
dipilih dari anggota masyarakat dan
pemerintahan desa ,di bantu oleh tenaga
pendamping desa yang ada dan juga di bantu oleh tim kecamatan “, tambah Muin.(K-1)
Butuh Garam Krosok Demak Hubungi HAMZAWI 085727809314
0 Response to "Kucuran Dana Ke Desa Besar , Perlu Pengawasan Agar Tidak Terjadi Penyelewengan"
Post a Comment