![]() |
Tersangka pencabulan 7 gadis saat gelar perkara di Mapolres Demak ( Foto: Tri Bratanews) |
Demak – Pada saat gelar perkara Polres Demak pada hari hari Selasa (23-02-2016) berhasil mengungkap tindak asusila yang dilakukan oleh pelaku Ulil Abshor (24), warga Desa Mutihkulon RT 04 RW 04, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak. Pelaku tega melakukan perbuatan tersebut kepada IV, gadis kenalannya di Sosmed yang baru berumur 13 tahun.
Di hadapan petugas, Ulil mengaku gemar menonton film porno di waktu senggangnya dan hoby tersebut sudah digemarinya sejak SMP. Setiap habis nonton porno Ulil kebingungan bagaimana harus memuaskan hasrat usai menonton film porno.
"Habis nonton porno saya inginnya cari PSK tapi nggak ada duit. Saya lalu mengajak kenalan gadis usia belasan yang mudah diperdaya. Saya pacari kemudian saya cabuli di sawah ketika malam hari. Sudah ada tujuh gadis yang sudah saya cabuli mulai 2014, " terang Ulil saat gelar perkara di Mapolres Demak, Selasa (23-02-2016) siang.
Terakhir kali Ulil tebar pesona kepada seorang gadis berusia tiga belas tahun berinisial IV, warga Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara. IV yang telah terbuai rayuan gombal Ulil akhirnya diajak ke area persawahan Kecamatan Wedung pada Minggu (31/01/2016) tengah malam.
Di situlah Ulil merayu korban untuk berhubungan badan dengan mengancam jika tidak mau akan dipaksa oleh teman-temannya pelaku yang sudah berada diareal persawahan.
Atas ancaman tersebut korban takut dan mau menuruti perbuatan pelaku tetapi pelaku tidak berhasil berhubungan badan sehingga pelaku hanya menggesekkan kemaluannya ke kemaluan korban. Setelah mencabuli korban, Ulil mengembalikan korban ke rumahnya dengan mengendarai motor.
Kelakuan bejat Ulil akhirnya diketahui oleh pihak keluarga IV hal ini lantaran IV yang telah mengalami depresi menceritakan perihal kejadian yang dialami kepada orangtuanya.
"Pihak keluarga IV melapor ke Mapolres Demak, Kami tindaklanjuti dan langsung meringkus tersangka pada awal bulan Februari 2016. Sudah ada beberapa orang keluarga korban pencabulan yang sudah melapor. Ada tujuh korbannya. Semuanya usia belasan tahun, " kata Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Philip Samosir.
Menurut Philip tersangka dijerat dengan pasal 76.E jo pasal 82 UU RI NO. 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak. " Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun, " pungkas Philip.
0 Response to "Cabuli 7 Gadis Pedagang Buah Ini , Dikebiri Saja "
Post a Comment