Demak – Kejahatan terjadi karena ada kesempatan dan kejahatan terjadi karena suatu kebutuhan . Hanya karena terdesak butuh biaya pernikahan sepasang kekasih nekat curi sepeda motor. Hal itu terekam di Kepolisian Resor Demak pada hari Selasa (23/02/2016), menggelar perkara tentang kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan sepasang kekasih yaitu Samsul Arifin (23) warga Desa Poncoharjo, RT 01 RW 01, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak dan Rika Aulia (22) warga Desa Manyargading RT 01 RW 01, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Kedua pelaku mengaku nekat melakukan pencurian sepeda motor lantaran butuh uang untuk biaya pernikahan, sehingga mereka nekat menggasak satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah bernopol K 2329 TR di tempat kos si pelaku wanita ini di Desa Batu RT 01 RW 01, Kecamatan Karangtengah, Demak pada Jumat (29/01/2016).
Dalam gelar perkara Kapolres Demak melalui Kasubbag Humas AKP Zamroni menjelaskan bahwa kedua pelaku ini tergolong licin. Sebelum menjalankan aksi pencurian sepeda motor, Rika terlebih dahulu meminjam sepeda motor sasarannya yang tak lain adalah milik teman satu kosnya. Saat itulah, Rika yang bekerja sebagai buruh pabrik di Demak ini kemudian menduplikat kunci sepeda motor yang dia pinjam tersebut. Kunci duplikat tersebut lalu Rika serahkan kepada pujaan hatinya itu (Samsul Arifin).
"Suatu ketika saat tempat kos sepi, Samsul Arifin yang telah memegang kunci duplikat kemudian mencuri sepeda motor tersebut. Motor lalu dibawa pelaku dan diparkirkan di RSUD Sunan Kalijaga. Keesokan harinya motor baru pelaku ambil di parkiran," ungkap AKP Zamroni.
"Belum sempat saya jual, eeh malah kami keburu ditangkap polisi. Kami butuh uang untuk nikah mas," sambung Samsul Arifin.
AKP Zamroni, menambahkan kedua tersangka berhasil diringkus pihak Satreskrim Polres Demak selang beberapa hari setelah kejadian pencurian tersebut. Kedua tersangka tak bisa berkutik saat dibekuk di rumah tersangka Samsul lantaran ada barang bukti sepeda motor curian yang dimaksud.
"Mereka kami tangkap beserta kami amankan sepeda motor curiannya tersebut di rumah Samsul. Keduanya kami kenai pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
0 Response to "Gara-Gara Butuh Biaya Pernikahan , Sepasang Kekasih Nekad Embat Sepeda Motor "
Post a Comment