![]() |
Kapolres Demak, Ajun Komisaris Besar Polisi Heru Sutopo SIKDan Dibelakang Tersangka |
Kabare Demak - Satuan reserse Kriminal Polres Demak berhasil membekuk ketiga pelaku pengeroyokan yang berujung pada tewasnya Muhamad Toriqodin (23), warga Desa Gebanganom Lor, RT 02 RW 05, Kecamatan Bonang, Demak. Korban tewas akibat mengalami luka pendarahan pada kepala bagian belakang.
Ketiganya yakni Syafik Fadholi (20) dan Safaul Anam (20), mereka sama-sama warga Desa Weding RT 02 RW 06, Kecamatan Bonang serta M Mukhlis Mubarok (19), warga Desa Wonosalam, RT 05 RW 03, Kecamatan Wonosalam.
Sesuai keterangan saat gelar perkara di Polres Demak, Senin (22/02/2016), kejadian bermula pada Rabu (17/02/2016) dinihari sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu para tersangka tengah asyik nongkrong di bawah pohon beringin di kawasan Alun-Alun tepatnya di depan Kantor Kejaksaan Negeri Demak. Tak berselang lama gerombolan korban yang mengendarai sepeda motor melintas di depan gerombolan tersangka sembari berteriak memaki menantang berkelahi.
Gerombolan korban lantas menghentikan laju kendaraan untuk nongkrong di depan Kantor Kejaksaan Negeri Demak tak jauh dari gerombolan tersangka. Korban kembali berulah dengan bersikap tidak sopan memamerkan celana dalam serta kencing menghadap ke gerombolan tersangka. Amarah darah muda gerombolan tersangka terbakar saat itu.
" Korban ini lalu datang sendiri dan memamerkan celana dalam ke arah kami. Korban juga kencing di depan kami. Jaraknya sekitar delapan meter dia kencing dan menghadap kami. Kami berempat lalu menghajar dia beramai-ramai. Kami pukul, tendang dan juga hantam dengan sabuk. Setelah korban terkapar, kami lalu membubarkan diri, " kata Safaul.
Safaul mengaku menyesal telah melakoni perbuatannya itu. Dirinya tak menyangka jika pengeroyokan yang mereka lakukan berakhir tragis. " Saya menyesal mas. Saya tak tahu jika bakalan seperti ini, " kata pekerja serabutan ini.
Kapolres Demak, Ajun Komisaris Besar Polisi Heru Sutopo SIK, menjelaskan, saat itu juga gerombolan korban yang tak berani berkutik langsung membawa korban pulang ke rumahnya hingga akhirnya korban meninggal dunia karena mengalami luka pendarahan serius di kepala bagian belakang.
" Kepala korban di tendang, dipukul dan menghantam dinding tembok kantor kejaksaan. Korban ini tewas karena mengalami pendarahan serius di kepala bagian belakang, " terang Kapolres Demak.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Demak, Ajun Komisaris Polisi Philip Samosir, menambahkan, pelaku pengeroyokan hingga berujung tewasnya Muhamad Toriqodin ini dieksekusi oleh empat pelaku. Saat ini satu orang masih dalam pengejaran pihak Sat reskrim Polres Demak.
" Mereka kami kenai sanksi pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia yakni pasal primer 338 dan atau 170 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara, " kata AKP Philips.
0 Response to "POLRES DEMAK BERHASIL UNGKAP KASUS PENGEROYOKAN DI ALUN - ALUN DEMAK"
Post a Comment