![]() |
HP yang dirampas dari Korban (Foto : Tribrata.com) |
Demak – Kepolisian Resor Demak, Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dengan tersangka AF (22).Dalam aksinya pelaku berhasil menggasaK dua unit HandPhone merk Asus dan LG Magma. Kedua barang tersebut adalah milik korban atas nama Muhammad Lutfi Rohman warga Kecamatan Dukuhsekti Kabupaten Pati dan Muhammad Nailul Falah alamat Kecamatan Dukuhsekti Kabupaten Pati.
Dalam gelar perkara Kasat Reskrim Polres Demak AKP Philip Samosir mengatakan, bahwa modus yang dilakukan oleh pelaku adalah bermula pada Minggu (14-02-2016). Ketika pelaku melihat kedua korban sedang duduk-duduk didepan kantor Bupati Demak kemudian pelaku menghampiri kedua korban pura-pura minta tolong jika temannya sedang pingsan, selanjutnya korban pertama percaya dan membonceng pelaku dan di bawa ke Kp. Tembiring Kecamatan Demak dan meminjam Hp milik korban.
Setelah berhasil menguasai Hp korban kemudian pelaku pura-pura akan menjemput teman korban yang satunya. Setelah bertemu dengan korban yang satunya kemudian pelaku mengajak korban kedua kerumah pelaku dengan alasan untuk menjemput korban pertama.
Namun oleh pelaku selanjutnya korban diajak ke daerah Kecamatan Karangtengah Demak dan meminta korban untuk turun tetapi korban tidak mau menurut dan pelaku berusaha merebut Hp milik korban.
Selanjutnya korban berusaha keras mempertahankan Hpnya sambil berteriak minta tolong kepada warga sehingga warga berdatangan dan berusaha menghakimi pelaku. Beruntung ada petugas Polres Demak yang sedang lewat dan selanjutnya pelaku digelandang ke Polres Demak untuk penyidikan lebih lanjut.
AKP Philip Samosir menambahkan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 368 Sub 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Pelaku juga sudah lama menjadi DPO Sat Reskrim Polres Demak dalam kasus pencabulan anak dibawah umur.
0 Response to "Rampas HP Warga Pati , AF Digelandang Ke Mapolres Demak "
Post a Comment