Demak - Kartu Keluarga (KK) merupakan salah
satu dokumen kewarganegaraan dan kependudukan yang terbilang penting. KK
merupakan dokumen yang paling penting di dalam sebuah keluarga . dari KK inilah
nantinya bisa mengurus berbagai hala yang berkaitan administrasi dan
Kependudukan .
Namun demikian mungkin
belum semua orang mengetahui cara dan persyaratan untuk membuat KK baru
tersebut. Nah dibah ini akan kami jelaskan secara singkat bagaimana proses
pembuatan Kartu keluarga ini.
Kartu Keluarga juga menjadi dasar proses penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan pelayanan kependudukan lainnya.
Kartu Keluarga berlaku selama tidak ada perubahan biodata atau dan susunan keluarga dari kepala keluarga dan anggotanya. Perubahan susunan keluarga dalam Kartu Keluarga wajib dilaporkan kepada Disdukcapil selambat-lambatnya 30 hari sejak terjadinya perubahan.
Informasi ini kita dapatkan sari kantor Disdukcapil
terkait syarat dan prosedur pembuatan Kartu Keluarga baru.
Syarat-syarat untuk mengurus pengurusan Kartu Keluarga
(KK) baru :
a. Pengantar RT / RW
b. Formulir permohonan KK
c. Izin tinggal tetap bagi orang asing
d. Fotokopi buku nikah / akta perkawinan (bagi yang sudha menikah)
e. Formulir permohonan pindah (bagi yang pindah antar dalam satu kelurahan)
f. Surat keterangan pindah datang (bagi penduduk datang)
g. Surat keterangan datang dari luar negeri yang baru pindah dan datang dari
luar negeri
Tata cara pengurusan KK baru :
1. Pemohon datang ke Kantor Kelurahan setempat untuk menyerahkan persyaratan
dan mengisi formulir permohonan
2. Berkas-berkas dibawa ke kecamatan untuk kemudian dilakukan proses penerbitan
KK . (Pak
Muin)
Butuh Garam Krosok Demak Hubungi HAMZAWI 085727809314
Selamat pagi, susahnya mengurus e-ktp di wilayah demak.
ReplyDeleteKatanya "Harus nunggu sampai batas waktu yg tdk bisa ditentukan"