"Mari Berdayakan Masyarakat Demak Untuk Meningkatkan Kesejahteraan

"Mari Berdayakan Masyarakat  Demak Untuk Meningkatkan Kesejahteraan

Begini Lho Caranya Membuat SKCK , Tidak Sulit Kok



Demak  – SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian ) adalah satu surat keterangan produk  kepolisian ada yang cukup dibuat di Polsek , namun ada juga yang harus di buat di Polres. SKCK ini adalah salah satu surat keterangan yang dibutuhkan untuk berbagai macam keperluan.
Diantaranya adalah untuk melamar pekerjaan . Jika yang dilamar adalah pegawai swasta biasanya SKCK bisa dibuat di Polsek. Namun jika untuk melamar kerja sebagai PNS atau bekerja diluar negeri SKCK ini harus dibuat di Polres.
Untuk membuat SKCK ini gampang-gampang susah. Bagi yang tahu jalannya begitu gampang. Namun jika belum tahu caranya hal ini merupakan hal yang sulit . Adapaun syarat –syarat yang diperlukan ungtuk membuat SKCK ini adalah sebagai berikut :

Syarat-syarat untuk penerbitan SKCK di Polsek 
1. Membuat Baru
  • Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  • Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
  • Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  • Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
  1. PELAYANAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN ( SKCK ) POLRES
Persyaratan :
Bagi WNI :
  1. Foto Copy KTP ( e-KTP ) atau Identitas lain
  2. Foto Copy Kartu Keluarga ( KK )
  3. Foto Copy Akte Lahir / Ijazah
  4. Foto Copy Passport ( bagi yang akan keluar negeri )
  5. Pas Photo Berwarna ukuran 4×6 ( 4 lembar background merah )
  6. Rekomendasi Polsek setempat
  7. Rumus sidik jari di INAFIS Polres Jepara

Bagi WNA :
  1. Foto Copy Kitas/Kitap
  2. Foto Copy STM/SKJ
  3. Foto Copy Passport
  4. Pas Photo Berwarna ukuran 4×6 ( 4 lembar background kuning )
  5. Rekomendasi Polda setempat
( Dasar : PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang PNBP SKCK Sebesar Rp. 10.000,- )
Nah setelah semua syarat terpenuhi datanglah ke kantor Polres setempat . Ikuti alur proses pembuatan SKCK sesuai ketentuan yang berlaku. Jika anda masih kesulitan atau belum faham tanyakan saja ke bagian informasi.
Tetapi jangan lupa untuk kelancaran anda mengurus SKCK ini anda harus berpakaian sopan kalau bisa memakai sepatu . Soalnya pernah ada orang yang mengurus SKCK ini harus kembali karena memakai pakaian yang kurang pantas dan bersandal jepit. (Muin)

0 Response to "Begini Lho Caranya Membuat SKCK , Tidak Sulit Kok"

Post a Comment

"BLOGNYA WARGA DEMAK DAN SEKITARNYA "
Bagi pembaca yang ingin berbagi informasi dapat mengirim tulisan apa saja artikel, Berita, Foto dan apa saja yang bermanfaat ke Email : pakardans94[at]gmail.com, Dan jika anda mempunyai informasi yang perlu diliput dapat menghubungi Redaksi Phone:
085 290 238 476
Bagi anda yang mempunyai usaha apa saja yang ingin dipublikasan via media internet dan menghubungi Redaksi
Bila anda peduli dengan kemajuan blog ini dapat berbagi dengan kami
Donasi bisa dikirimkan via pengelola blog :
Nama : FATKUL MUIN
Bank : BRI UNIT PECANGAAN KULON JEPARA
NO REK : 5895-01-000092-53-8
" Marilah Kita Bersama Berdayakan Warga Demak Agar di Kenal Di Dunia "