Demak - E ( Elektronik ) KTP saat ini merupakan dokumen yang sangat penting.Oleh karena itu jika anda masih mengantongi KTP lama segeralah mengurus E KTP. Untuk mengurus E KTP ini persyaratannya cukup mudah. Jika anda belum mempunyai E KTP sempatkanlah datang ke kantor kecamatan atau kantor Capil untuk membuat E-KTP ini berikut ini adalah persyaratan untuk mengurus E-KTP :
1.
Foto kopi KK.
2.
Menyerahkan KTP lama.
3.
Foto kopi Surat Nikah/Akta Perkawinan
bagi yang berusia kurang dari 17 tahun.
4.
Foto kopi akte kelahiran.
5.
Pemohon yang mengajukan perubahan
biodata, melampirkan foto kopi bukti/surat keterangan perubahan dimaksud.
6.
Bagi Wajib KTP pemula/ belum pernah
melakukan perekaman data, Pemohon datang sendiri (tidak boleh mewakilkan) ke
Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) / Kecamatan untuk melakukan rekam
Data dan atau foto.
7.
Bagi Orang Asing Tinggal Tetap melampirkan
foto kopi dokumen imigrasi ( Paspor, KITAP, SKTT, Buku Pengawasan Orang Asing).
8.
Bagi WNI yang baru datang dari luar
negeri wajib melampirkan SKDLN.
KTP-el berlaku seumur hidup selama tidak
terjadi perubahan elemen data.
Butuh Garam Krosok Demak Hubungi HAMZAWI 085727809314
E ktp jadinya 8 bulan. Apa gak bisa lebih cepat?
ReplyDelete