"Mari Berdayakan Masyarakat Demak Untuk Meningkatkan Kesejahteraan

"Mari Berdayakan Masyarakat  Demak Untuk Meningkatkan Kesejahteraan

Jual-beli Organ Haram, Cangkok dan Operasi Plastik Boleh Bersyarat

Drs Ahmad Buchori Masruri 

DEMAK – Jual-beli organ tubuh manusia hukumnya haram, sedangkan operasi plastik, cangkok organ tubuh boleh dengan syarat, dan apabila terkena sanksi pelanggaran sepenuhnya ditanggung oleh pelakunya. Demikian disampaikan KH Drs Ahmad Buchori Masruri dalam kajian Mabadi Khaira Ummahnya di Masjid “Nurul Huda” Perumnas Wijaya Kusuma 2, Katonsari Demak, Ahad (6/3/2016) pagi.

Berkenaan masalah hukum, Islam memandang dan mempertimbangkan kesatuan menyeluruh dari azas manfaat dan madlaratnya. Jangan sampai mencelakai (menyakiti/merugikan) masing-masing pihak. Setidaknya harus ditelusuri secara cermat; sebab musabab, kepentingan donor (pemberi) dan resipien (penerima), serta kepemilikan barang yang akan didonorkan.

Terlepas donor dan resipien telah sepakat, namun hal-hal yang berkaitan dengan status kepemilikan organ tubuh dalam Islam adalah sepenuhnya milik Allah, Tuhan yang menciptakan hilqah (organ)nya. Hakekatnya mata, ginjal, hati, jantung, paru dan organ tubuh lainnya adalah milik Tuhan bukan milik manusia. Sehingga organ-organ tubuh tersebut haram hukumnya untuk dijual-belikan.

“Manusia itu hanya ketitipan belaka. Kalau mengaku manusia dapat bikin, pasti bentuk manusia itu menjadi bermacam ragam sesuai keinginan pembikinnya. Tangannya bisa lebih dari dua, dan kakinya boleh jadi sepuluh karena manusia bisa membeli banyak, sesuka keingin dan sebagainya. Maka mengubah hilqah (organ bikinan) Allah inipun tidak boleh sebagai QS An Nisa’ ayat 119”, terang Buchori.

Kecuali terhadap organ tubuh yang tidak normal untuk dinormalkan, seperti orang tidak punya dubur sehingga tiap kali membuang kotoran harus melalui mulut. Maka operasi dengan merubah kodrat seperti itu boleh dilakukan, dan kewajiban khitan bagi laki-laki sebagaimana diperintahkan Allah Ta’ala. Tapi kalau dengan alasan untuk kecantikan, hukumnya tetap haram.

Demikian pula bayi tabung, selama sperma dan indung telur berasal dari suami istri, serta ditaruh kembali pada rahim istri, maka hukumnya boleh. Namun jika tidak seperti itu prosesnya, misalnya dengan membeli sperma di bank sperma dan kemudian sperma belian tersebut ditempatkan di rahim perempuan lain, hukumnya tetap haram dan dosa besar, karena dipersamakan dengan zina.

Sementara bila tangan hasil sambungan /cangkokan digunakan untuk menempeleng atau membunuh orang, maka yang dikenai dosa adalah pelakunya, yaitu resipien (penerima potongan tangan) bukan donor (orang yang memberi tangan) tersebut. (mac)

Butuh Garam Krosok Demak Hubungi  HAMZAWI 085727809314

0 Response to "Jual-beli Organ Haram, Cangkok dan Operasi Plastik Boleh Bersyarat"

Post a Comment

"BLOGNYA WARGA DEMAK DAN SEKITARNYA "
Bagi pembaca yang ingin berbagi informasi dapat mengirim tulisan apa saja artikel, Berita, Foto dan apa saja yang bermanfaat ke Email : pakardans94[at]gmail.com, Dan jika anda mempunyai informasi yang perlu diliput dapat menghubungi Redaksi Phone:
085 290 238 476
Bagi anda yang mempunyai usaha apa saja yang ingin dipublikasan via media internet dan menghubungi Redaksi
Bila anda peduli dengan kemajuan blog ini dapat berbagi dengan kami
Donasi bisa dikirimkan via pengelola blog :
Nama : FATKUL MUIN
Bank : BRI UNIT PECANGAAN KULON JEPARA
NO REK : 5895-01-000092-53-8
" Marilah Kita Bersama Berdayakan Warga Demak Agar di Kenal Di Dunia "