![]() |
Drs Ahmad Buchori Masruri |
DEMAK – Jual-beli
organ tubuh manusia hukumnya haram, sedangkan operasi plastik, cangkok organ
tubuh boleh dengan syarat, dan apabila terkena sanksi pelanggaran sepenuhnya
ditanggung oleh pelakunya. Demikian disampaikan KH Drs Ahmad Buchori Masruri
dalam kajian Mabadi Khaira Ummahnya di Masjid “Nurul Huda” Perumnas
Wijaya Kusuma 2, Katonsari Demak, Ahad (6/3/2016) pagi.
Berkenaan masalah hukum,
Islam memandang dan mempertimbangkan kesatuan menyeluruh dari azas manfaat dan
madlaratnya. Jangan sampai mencelakai (menyakiti/merugikan) masing-masing
pihak. Setidaknya harus ditelusuri secara cermat; sebab musabab, kepentingan donor (pemberi)
dan resipien (penerima), serta kepemilikan barang yang akan
didonorkan.
Terlepas donor dan resipien telah
sepakat, namun hal-hal yang berkaitan dengan status kepemilikan organ tubuh
dalam Islam adalah sepenuhnya milik Allah, Tuhan yang menciptakan hilqah (organ)nya.
Hakekatnya mata, ginjal, hati, jantung, paru dan organ tubuh lainnya adalah
milik Tuhan bukan milik manusia. Sehingga organ-organ tubuh tersebut haram
hukumnya untuk dijual-belikan.
“Manusia itu hanya
ketitipan belaka. Kalau mengaku manusia dapat bikin, pasti bentuk manusia itu
menjadi bermacam ragam sesuai keinginan pembikinnya. Tangannya bisa lebih dari
dua, dan kakinya boleh jadi sepuluh karena manusia bisa membeli banyak, sesuka
keingin dan sebagainya. Maka mengubah hilqah (organ bikinan)
Allah inipun tidak boleh sebagai QS An Nisa’ ayat 119”, terang Buchori.
Kecuali terhadap organ
tubuh yang tidak normal untuk dinormalkan, seperti orang tidak punya dubur
sehingga tiap kali membuang kotoran harus melalui mulut. Maka operasi dengan
merubah kodrat seperti itu boleh dilakukan, dan kewajiban khitan bagi laki-laki
sebagaimana diperintahkan Allah Ta’ala. Tapi kalau dengan alasan
untuk kecantikan, hukumnya tetap haram.
Demikian pula bayi tabung,
selama sperma dan indung telur berasal dari suami istri, serta ditaruh kembali
pada rahim istri, maka hukumnya boleh. Namun jika tidak seperti itu prosesnya,
misalnya dengan membeli sperma di bank sperma dan kemudian sperma belian
tersebut ditempatkan di rahim perempuan lain, hukumnya tetap haram dan dosa
besar, karena dipersamakan dengan zina.
Sementara bila tangan hasil
sambungan /cangkokan digunakan untuk menempeleng atau membunuh orang, maka yang
dikenai dosa adalah pelakunya, yaitu resipien (penerima
potongan tangan) bukan donor (orang yang memberi tangan)
tersebut. (mac)
Butuh Garam Krosok Demak Hubungi HAMZAWI 085727809314
0 Response to "Jual-beli Organ Haram, Cangkok dan Operasi Plastik Boleh Bersyarat"
Post a Comment