![]() |
Sopyan menunjukkan bukti pembayaran PBB |
Demak – Sejak
digulirkannya informasi tentang pembangunan pelabuhan perikanan di desa
Kedungmalang kecamatan Kedung . Warga desa Kedungmutih Kedungmutih kecamatan
Wedung yang tinggal di 2 RT yaitu RT 07 dan 08 RW 03 resah . Keresahan itu
karena hari Selasa (8/3) di datangi beberapa perangkat desa Kedungmalang. Mereka
mengatakan mereka akan mendata lagi warga yang menempati tanah Jepara.
“ Gimana tidak bingung pak saya tinggal disini sudah
lebih tiga puluh tahun, KTP saya Demak , PBB tanah Demak kok mereka datang ke
sini lagi mau mendata lagi tanah-tanah Jepara gimana ini pak “, kata Sopyan ketua RT 07 RW 03 pada
kabarseputarmuria.com
Sopyan mengatakan warga RTnya ada sekitar 30 KK
sejak digulirkannya bantuan-bantuan pemerintah terjadi kerancuan. Sehingga
warganya terlewatkan mendapatkan bantuan dari pemerintah mulai dari Raskin ,
jamkesmas, PKH dan yang lainnya. Status warganya adalah Demak karena mereka
mempunyai KTP Demak semua . Giliran bantuan dari pemerintah nyasar ke desa
Kedungmalang kecamatan Kedung.
“ Akibatnya pak kartu Jamkesmas tidak diberikan ,
karena barangnya ada di desa Kedungmalang . Fihak desa Kedungmalang tidak mau memberikan
alasannya alamatnya Jepara tidak sesuai dengan KTP . “, kata Sopyan
![]() |
Bukti pembayaran PBB |
Hal sama juga dikatakan Sabarudin ketua RT 08 RW 03 desa Kedungmutih, ia sampai
saat ini masih bingung mengenai status tanah yang ditempatinya. Untuk
bukti-bukti fisik seperti Tupi pajak PBB tanah yang ia tempati adalah Demak .
Namun demikian jika ada program pemerintah fihak pemerintah desa Kedungmalang
masih mengakui bahwa tanah yang ia tempati dan sekitar 30 KK anggota RTnya
tanah Jepara.
“ Kalau memang tanah Jepara kok tidak ada perhatian
sama sekali , semua sarana prasarana yang membangun pemerintah desa kedungmutih
kecamatan Wedung kabupaten Demak . Giliran ini ada kepentingan mereka datang
lagi “, tutur Sabar.
Melihat kondisi inilah Babar meminta kepada
pemerintah baik Demak atau Jepara untuk dapat memutuskan status tanah yang
mereka tempati. Ikut Demak atau Jepara tidak masalah yang penting hak-hak
mereka sebagai warga negara tersampaikan. Misalnya beras raskin dapat ,
jamkesmas atau kartu sehat bisa digunakan . Dan bantuan yang lainnya yang
diberikan pemerintah.
Petinggi desa Kedungmalang yang dihubungi
kabarseputarmuria mengatakan fihaknya mendapatkan tugas untuk mendata kembali
tanah Jepara yang ditempati warga Demak . Hal itu tidak ada keterkaitan dengan
wacana pembangunan pelabuhan di desa Kedungmalang. Tanah-tanah tersebut ada
informasi akan disertifikatkan warga Kedungmutih Demak. Oleh karena itu fihak
desa Kedungmalang akan mengadakan pendataan kembali.
“ Ya keterkaitan bantuan pemerintah memang ada
seperti kartu Jamkesmas memang ada di Kedungmalang namun karena tidak sesuai
dengan KTP maka kartu itu tidak diberikan .Toh kalau diberikan tidak bisa
digunakan . Sedangkan untuk beras raskin kita kerjasama dengan pemerintah desa
Kedungmutih “ papar Razikin. (Muin)
Butuh Garam Krosok Demak Hubungi HAMZAWI 085727809314
0 Response to "Warga Desa Kedungmutih RT 07-08 RW 03 Demak , Minta Kepastian Hukum Tanah Yang di Tempatinya"
Post a Comment