![]() |
Ilustrasi Dana Desa dari google.com |
Demak – Tahun 2016 ini desa mulai mendapatan dana dari pusat
yang cukup besar yang disebut Dana Desa ( DD ). Sebelumnya ADD ( Alokasi Dana
Desa) juga masih digelontorkan mendampingi DD pada tahun ini. Jika dihitung
dana tersebut jika digabungkan rata-rata setiap desanya mendekati 1 Milyar
bahkan ada desa yang sudah melampui 1 M. Selain itu masih ditambah lagi dari
PAD dan juga pemasukan desa lainnya.
Gelontoran dana untuk desa
yang cukup besar itu bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat .Melihat
kondisi itulah Dana Desa rawan akan tindakan penyelewengan atau korupsi oleh
penyelenggara pemerintah di desa. Sehingga peran BPD dalam rangka pengawasan
penggunaan dana desa tersebut sangat diharapkan sesuai dengan Undang-undang.
Fatkul Muin aktifitis LSM
Cerdas Bangsa mengatakan , BPD saat ini fungsinya sangat penting dalam
pengawasan penggunaan dana desa oleh pemerintah desa. Dengan pengawasan itu
diharapkan pemerintah desa menggunakan dana desa tersebut sesuai dengan
peruntukkannya. Misalnya anggaran pendapatan dan belanja desa APBdes sesuai dengan
RKP yang diusulkan masyarakat.
“ Jumlah pemasukan selain
ADD, Dana Desa ada dana lain misalnya dari PAD itu semua harus masuk dalam
pemasukan . Sedangkan pengeluarannya di sesuaikan dengan kebutuhan masyarakat
yang tertuang dalam RKP “, tambah Muin.
Setelah uang tersebut dicairkan
di desa maka BPDlah yang mempunyai kewenangan dalam pengawasan penggunaan dana
desa tersebut. Dasarnya adalah kewenangan BPD dalam
fungsi pengawasan mempunyai dasar hukum yang kuat dan tepat, yaitu UU Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa Pasal 55 disebutkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
mempunyai fungsi multi komplek, BPD
berhak menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, BPD berhak membahas
dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa,dan BPD mempunyai
kewenangan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Kemudian
masih ditambah lagi Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 48 yang
berbunyi dalam
melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya, kepala Desa wajib
menyampaikan laporan secara tertulis tentang penyelenggaraan pemerintahan
kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran.
Selain itu masih ada lagi yaitu Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 51, Kepala Desa menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c setiap akhir
tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat
3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Laporan keterangan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat
pelaksanaan peraturan Desa. Laporan keterangan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Badan
Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala Desa.
Nah dari hal tugas BPD sangatlah komplek dan penting
dalam rangka mengawal gelontoran dana desa dari pemerintah pusat. Namun demikian
warga masyarakat juga ikut pula mengawasi penggunaan dana desa secara
transparan. Jangan sampai Dana Desa itu
diselewengkan atau dikorupsi oleh aparat pemerintah desa untuk memperkaya
diri.(K-1)
Butuh Garam Krosok Demak Hubungi HAMZAWI 085727809314
0 Response to "Awas !!!! Dana Desa Besar Rawan Di Korupsi , BPD Harus Awasi Penggunaan Dana"
Post a Comment