"Mari Berdayakan Masyarakat Demak Untuk Meningkatkan Kesejahteraan

"Mari Berdayakan Masyarakat  Demak Untuk Meningkatkan Kesejahteraan

Awas !!!! Dana Desa Besar Rawan Di Korupsi , BPD Harus Awasi Penggunaan Dana

Ilustrasi Dana Desa dari google.com

Demak – Tahun 2016 ini desa mulai mendapatan dana dari pusat yang cukup besar yang disebut Dana Desa ( DD ). Sebelumnya ADD ( Alokasi Dana Desa) juga masih digelontorkan mendampingi DD pada tahun ini. Jika dihitung dana tersebut jika digabungkan rata-rata setiap desanya mendekati 1 Milyar bahkan ada desa yang sudah melampui 1 M. Selain itu masih ditambah lagi dari PAD dan juga pemasukan desa lainnya.

Gelontoran dana untuk desa yang cukup besar itu bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat .Melihat kondisi itulah Dana Desa rawan akan tindakan penyelewengan atau korupsi oleh penyelenggara pemerintah di desa. Sehingga peran BPD dalam rangka pengawasan penggunaan dana desa tersebut sangat diharapkan sesuai dengan Undang-undang.

Fatkul Muin aktifitis LSM Cerdas Bangsa mengatakan , BPD saat ini fungsinya sangat penting dalam pengawasan penggunaan dana desa oleh pemerintah desa. Dengan pengawasan itu diharapkan pemerintah desa menggunakan dana desa tersebut sesuai dengan peruntukkannya. Misalnya anggaran pendapatan dan belanja desa APBdes sesuai dengan RKP yang diusulkan masyarakat.

“ Jumlah pemasukan selain ADD, Dana Desa ada dana lain misalnya dari PAD itu semua harus masuk dalam pemasukan . Sedangkan pengeluarannya di sesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yang tertuang dalam RKP “, tambah Muin.

Setelah uang tersebut dicairkan di desa maka BPDlah yang mempunyai kewenangan dalam pengawasan penggunaan dana desa tersebut. Dasarnya adalah kewenangan BPD dalam fungsi pengawasan mempunyai dasar hukum yang kuat dan tepat, yaitu UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 55 disebutkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi multi komplek, BPD berhak menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, BPD berhak membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa,dan BPD mempunyai kewenangan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Kemudian masih ditambah lagi Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 48 yang berbunyi dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya, kepala Desa wajib menyampaikan laporan secara tertulis tentang penyelenggaraan pemerintahan kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran. 

Selain itu masih ada lagi yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 51, Kepala Desa menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c setiap akhir tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa.  Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala Desa.

Nah dari hal tugas BPD sangatlah komplek dan penting dalam rangka mengawal gelontoran dana desa dari pemerintah pusat. Namun demikian warga masyarakat juga ikut pula mengawasi penggunaan dana desa secara transparan. Jangan sampai Dana  Desa itu diselewengkan atau dikorupsi oleh aparat pemerintah desa untuk memperkaya diri.(K-1)

Butuh Garam Krosok Demak Hubungi  HAMZAWI 085727809314

0 Response to "Awas !!!! Dana Desa Besar Rawan Di Korupsi , BPD Harus Awasi Penggunaan Dana"

Post a Comment

"BLOGNYA WARGA DEMAK DAN SEKITARNYA "
Bagi pembaca yang ingin berbagi informasi dapat mengirim tulisan apa saja artikel, Berita, Foto dan apa saja yang bermanfaat ke Email : pakardans94[at]gmail.com, Dan jika anda mempunyai informasi yang perlu diliput dapat menghubungi Redaksi Phone:
085 290 238 476
Bagi anda yang mempunyai usaha apa saja yang ingin dipublikasan via media internet dan menghubungi Redaksi
Bila anda peduli dengan kemajuan blog ini dapat berbagi dengan kami
Donasi bisa dikirimkan via pengelola blog :
Nama : FATKUL MUIN
Bank : BRI UNIT PECANGAAN KULON JEPARA
NO REK : 5895-01-000092-53-8
" Marilah Kita Bersama Berdayakan Warga Demak Agar di Kenal Di Dunia "