"Mari Berdayakan Masyarakat Demak Untuk Meningkatkan Kesejahteraan

"Mari Berdayakan Masyarakat  Demak Untuk Meningkatkan Kesejahteraan

Ini Juga !!!!! Program Keluarga Harapan (PKH) Salah Sasaran di Desa Pucakwangi Kabupaten Pati


LAPORAN:

Yth. Kementerian Sosial,

Program Keluarga Harapan (PKH) salah sasaran, hal ini terjadi di desa pucakwangi Kec.pucakwangi kab. Pati Jawa Tengah. khusus Rt.4 rw.1 ketua Rt.Parlan. Bisa di cek atau segera ditindaklanjuti. Pada hari senin 16 maret 2015 diiminta mengumpulkan foto kopi KK,KTP,surat JAMKESMAS,ukuran rumah. Tapi ukuran rumah-nya bohong, rumahnya rata2 8mx9m ada yang lebih sebenarnya, tapi datanya ditulis tidak sesuai kenyataannya. Foto rumah sampai genteng pun bukan rumah aslinya. 

Mohon segera disidak kususnya rt 04 rw 1 yang mendapat semuanya di cek, pasti sebagian besar bohong bukan aslinya,itu tempat ternak sapi bukan depan rumah sendiri. Rumah sendiri ada yang tembok bagus tapi tidak difoto.

Mohon segera ditindaklanjuti, terima kasih.
Kementerian Sosial
Yth Pelapor,
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah pemberian bantuan tunai bersyarat kepada Keluarga Sangat Miskin (KSM) yang telah ditetapkan sebagai peserta. Untuk memperoleh bantuan, peserta PKH diwajibkan memenuhi persyaratan dan komitmen dalam bidang pendidikan dan kesehatan sebagai upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Dalam jangka pendek, program ini bertujuan mengurangi beban KSM, sedangkan dalam jangka panjang diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan antargenerasi, sehingga generasi berikutnya dapat keluar dari kondisi kemiskinan dan lebih sejahtera. Peserta PKH adalah keluarga sangat miskin dengan satu atau lebih kriteria yaitu:

1. Ibu hamil
2. Ibu nifas
3. Anak usia 0 – 6 tahun
4. Anak usia 7 – 18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar sembilan tahun (SD dan
5. SMP/Sederajat)

Skema bantuan PKH sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 121/LJS/06/2013 tanggal 18 Juni 2013, yaitu:

1. Bantuan Tetap sebesar Rp. 300.000,-
2. Ibu Hamil/Nifas/Mempunyai Balita sebesar Rp. 1.000.000,-
3. Memiliki Anak SD sebesar Rp. 500.000,-
4. Memiliki Anak SMP sebesar Rp. 1.000.000,-
5. Bantuan Maksimum sebesar Rp. 2.800.000,- / Tahun
6. Bantuan Minimum sebesar Rp. 800.000,- / Tahun.

Nilai bantuan terkait dengan pendidikan dihitung berdasarkan jumlah anak yang bersekolah. Jumlah anak yang ditanggung dibatasi oleh maksimum bantuan per-peserta PKH. Program ini tidak dipungut biaya, dan apabila terdapat potongan biaya penyaluran, hal ini bisa saja terjadi dikarenakan peserta PKH tidak melaksanakan kewajiban.
Untuk pencairan dana PKH dilakukan setahun empat kali melalui PT Pos Indonesia terdekat. Apabila terdapat daerah yang tidak ada kantor pos, maka PT Pos Indonesia akan membuka kantor pos khusus, dan dalam pelaksanaan PKH dibantu oleh tenaga lapangan yang terdiri atas Koordinator Regional (Koreg), Koordinator Wilayah (Korwil), Pendamping, dan Operator. Tenaga lapangan tersebut berada pada Unit Pelaksana PKH (UPPKH) secara berjenjang mulai tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan.
Langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Kementerian Sosial adalah mencocokkan dan memvalidasi data dengan para bupati/walikota se-Indonesia yang prosesnya saat ini mendekati final menjadi Basis Data Terpadu (BDT) yang dihimpun dari hasil musyawarah desa / kelurahan.  Para peserta PKH akan menerima manfaat dari data tersebut, karena nanti tingkat ketepatan data yang berasal dari PKH akan digunakan untuk program KKS, sehingga penerima KKS sama dengan penerima PKH. Dengan demikian, data lebih akurat dan tidak ada duplikasi.
Pada tahun 2013, PKH sudah dilaksanakan di seluruh provinsi, 336 kabupaten/kota, dan 3.216 kecamatan di Indonesia dengan cakupan 2,4 juta peserta PKH. Pada tahun 2014 cakupan ditingkatkan menjadi 3,2 juta peserta PKH di seluruh kabupaten/kota, dan tahun depan peserta PKH akan ditambahkan sebanyak 2,9 juta keluarga. Dengan format bantuan tunai bersyarat selama lima tahun disertai program KIS, KIP, serta usaha ekonomi produktif lainnya, maka mereka akan bisa mandiri dan menjadi keluarga sejahtera sesuai target waktu. Pada tahun 2016 Kementerian Sosial menambahkan Penerima PKH berasal dari Orang Dengan Kecacatan Berat (ODKB) yang berjumlah 163.000 orang dan sasaran lainnya, yaitu untuk usia lanjut yang berusia 70 tahun ke atas dan berada dalam kondisi ekonomi kurang mampu, serta beberapa kategori penerima lain.
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI No. 23/HUK/2016 tentang Indeks dan Komponen Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2016 tanggal 16 Maret 2016. Kementerian Sosial menambahkan komponen bantuan sosial yang terdiri atas :
1. Bantuan tetap sebesar Rp. 500.000,-
2. Bantuan anak usia dibawah 6 (enam) tahun, ibu hamil/menyusui sebesar Rp. 1.200.000,-
3. Bantuan anak peserta pendidikan setara SD/MI atau sederajat sebesar Rp. 450.000,-
4. Bantuan anak peserta pendidikan setara SMP/MTS atau sederajat sebesar Rp. 750.000,-
5. Bantuan anak peserta pendidikan setara SMA/MA atau sederajat sebesar Rp. 1.000.000,-
6. Bantuan penyandang disabilitas berat sebesar Rp. 3.600.000,-
7. Bantuan Lanjut Usia 70 tahun ke atas sebesar Rp.2.400.000,-
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dimohon dengan hormat para pelapor untuk memahami penjelasan ini.
Jika ada hal yang kurang jelas mengenai syarat-syarat usulan PKH silakan menghubungi Call Center Kementerian Sosial c.q Direktorat Jaminan Sosial Keluarga pada Nomor (021) – 3147474.

Salam,
Kementerian Sosial

0 Response to "Ini Juga !!!!! Program Keluarga Harapan (PKH) Salah Sasaran di Desa Pucakwangi Kabupaten Pati"

Post a Comment

"BLOGNYA WARGA DEMAK DAN SEKITARNYA "
Bagi pembaca yang ingin berbagi informasi dapat mengirim tulisan apa saja artikel, Berita, Foto dan apa saja yang bermanfaat ke Email : pakardans94[at]gmail.com, Dan jika anda mempunyai informasi yang perlu diliput dapat menghubungi Redaksi Phone:
085 290 238 476
Bagi anda yang mempunyai usaha apa saja yang ingin dipublikasan via media internet dan menghubungi Redaksi
Bila anda peduli dengan kemajuan blog ini dapat berbagi dengan kami
Donasi bisa dikirimkan via pengelola blog :
Nama : FATKUL MUIN
Bank : BRI UNIT PECANGAAN KULON JEPARA
NO REK : 5895-01-000092-53-8
" Marilah Kita Bersama Berdayakan Warga Demak Agar di Kenal Di Dunia "