Demak – Program Keluarga Harapan ( PKH ) yang digulirkan
lewat Kementrian Sosial yang diberikan untuk RTSM ( Rumah Tangga Sangat Miskin)
pada kenyataannya di lapangan masih banyak yang salah sasaran. Keluarga yang
mestinya berhak mendapatkan namun tidak terdaftar. Justru keluarga mampu yang
ekonominya baik malah mendapatkan . Hal inilah yang kadang menjadi kecemburuan
di lingkungan pedesaan.
Seperti halnya yang terjadi
di desa Kedungmutih beberapa warga mempersoalkan pencairan dana PKH. Ibu-ibu
dari golongan mampu banyak yang mendapatkan dana tersebut . Namun sebaliknya
ibu-ibu dari golongan miskin tidak mendapatkan. Ketika dikonfirmasi ke pendamping
program PKH jawabannya daftar penerima sudah dari atas .
“ Kalau ditanyakan pada
petugas pendamping jawabannya ya seperti dulu. Daftar penerima dari sana
langsung petugas hanya mendampingi saja. Terus kemarin saya ke Dinas Sosial
Demak menanyakan hal tersebut diatas tetapi juga belum ada solusi. Yang miskin
sampai saat ini terus terlewatkan. Keluarga yang mampu masih dapat terus “,ujar
Turaehan warga RT 6 RW 1 desa Kedungmutih pada kabaredemak.com
Turaekhan mengatakan, ada
seorang istri perangkat desa yang mendapatkan dana PKH. Padahal suaminya adalah
seorang perangkat desa , mempunyai tambak dan rumahnya juga tingkat. Namun
setiap pencairan dana PKH istri perangkat itu selalu mengambil dana itu.
Sebaliknya tetangga yang rumahnya gedhek dan tidak punya pekerjaan tetap namun
tidak mendapatkan.
“ Itulah penyimpangan dana
PKH di desa kami . Saya ingin ada transparansi masalah dana PKH ini. Sehingga
yang mampu harus di gantikan yang benar-benar miskin. Sehingga hal ini tidak
menimbulkan kecemburuan social di desa “, kata Turaekhan yang sehari-harinya
bekerja sebagai montir motor di desanya.
Menanggapi hal diatas ,
Fatkul Muin aktifis LSM Cerdas Bangsa mengatakan , aturan program PKH sudah
jelas. Penerima program ini adalah adalah RTSM ( Rumah Tangga Sangat Miskin )
dengan tambahan beberapa criteria diantaranya ada ibu hamil ,ada balita , anak yang bersekolah mulai SD sampai SMA.
Sehingga jika ada RTSM yang tidak sesuai dengan criteria diatas tidak
mendapatkan dana PKH.
“ Begitu juga sebaliknya
jika ada Rumah tangga yang masuk criteria diatas namun mampu juga haram
hukumnya menerima dana PKH. Dan itu tugas pendamping yang harus teliti dalam
memferivikasi data dari desa. Dan siap mengadakan pemutakhiran data PKH “,
tambah Muin.
Namun di desa Kedungmutih misalnya pendamping belum
melakukan kegiatan pemutakhiran data sesuai dengan aturan. Sehingga masih banyak
penerima PKH yang salah sasaran. Contohnya yang mampu mendapatkan dana , justru
yang miskin terlewatkan. Sehingga hal ini membuat kecemburuan social.
“ Ada beberapa masukan pada
saya , namun hal itu saya sarankan untuk diklarifikasi dan dilaporkan pada yang
berkepentingan agar data PKH dapat dimutakhirkan sehingga pencairan dana PKH
ini tidak salah sasaran “, tambah Muin.
Memang dilapangan ia masih
banyak melihat keluarga miskin dengan rumah yang tidak layak huni tidak
mendapatkan dana PKH ini. Namun keluarga dengan rumah yang bagus dan mampu
masih terus mendapatkan dana PKH. Oleh karena itu ia berharap agar pendamping
melakukan tugas dengan baik dan benar. (k-1)
Butuh Garam Krosok Demak Hubungi HAMZAWI 085727809314
sarannya gimana Admin?
ReplyDeletehttp://www.kabaredemak.com/2016/04/kesal-dana-pkh-salah-sasaran-turaekhan.html
ReplyDelete