Apa yang
dimaksud dengan Program Indonesia Pintar?
Program
Indonesia Pintar adalah salah satu program nasional (tercantum dalam RPJMN
2015-2019) yang bertujuan untuk:
1.
Meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah.
2.
Meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya
angka putus sekolah dan angka melanjutkan.
3.
Menurunnya kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat,
terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki
dan penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan dan perdesaan, dan antar
daerah.
4.
Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja atau
melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
Apa yang
dimaksud dengan Program Indonesia Pintar melalui pemberian Kartu Indonesia
Pintar (KIP)?
Program
Indonesia Pintar melalui KIP adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada
seluruh anak usia sekolah (6-21 tahun) yang menerima KIP, atau yang berasal
dari keluarga miskin dan rentan (misalnya dari keluarga/rumah tangga pemegang
Kartu Keluarga Sejahtera/KKS) atau anak yang memenuhi kriteria yang telah
ditetapkan sebelumnya. Program Indonesia Pintar melalui KIP merupakan bagian
penyempurnaan dari Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) sejak akhir 2014
Mengapa
anak usia sekolah diberikan KIP?
KIP
diberikan sebagai penanda/identitas untuk menjamin dan memastikan agar anak
mendapat bantuan Program Indonesia Pintar apabila anak telah terdaftar atau
mendaftarkan diri (jika belum) ke lembaga pendidikan formal (sekolah/madrasah)
atau lembaga pendidikan non formal (Pondok Pesantren, Pusat Kegiatan Belajar
Masyarakat/PKBM, Paket A/B/C, Lembaga Pelatihan/Kursus dan Lembaga Pendidikan
Non Formal lainnya di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan
Kementerian Agama).
Siapa
penyelenggara Program Indonesia Pintar ?
Program
Indonesia Pintar melalui pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) diselenggarakan
oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Kementerian Agama
(Kemenag).
Apakah Program
Indonesia Pintar sama dengan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) sebelumnya? Apa
persamaan dan perbedaannya?
Persamaan:
Program
BSM (2008-2014) disempurnakan melalui dan menjadi bagian dari Program Indonesia
Pintar dan salah satunya merupakan program pemberian bantuan tunai pendidikan
kepada anak yang berhak terutama dari keluarga pemilik Kartu Keluarga
Sejahtera/KKS dan kriteria lain yang telah ditetapkan sebelumnya, melalui
penerbitan KIP sebagai penanda/identitas bagi anak.
Perbedaan:
Program
|
Pagu Siswa Anak
Penerima Manfaat
|
Cakupan
|
Penanda
|
Program
BSM
|
·
11, 2 juta anak (Tahun 2014)
|
Siswa
yang bersekolah di lembaga pendidikan formal
|
KPS
yang dimiliki rumah tangga
|
Program
PIP (melalui KIP)
|
·
20, 3 juta anak
·
19,5 juta anak (Tahun 2016)
|
Anak
usia sekolah (6-21 tahun) yang bersekolah di lembaga pendidikan formal dan
non formal serta anak tidak sekolah (usia 6-21 tahun) dari keluarga
tidak mampu yang ditetapkan sebelumnya.
|
KIP
diberikan kepada setiap anak usia sekolah usia 6-21 tahun
|
Apa
tujuan dari Program Indonesia Pintar Melalui KIP?
1. Menghilangkan hambatan anak (usia
sekolah) secara ekonomi untuk berpartisipasi di sekolah sehingga mereka
memperoleh akses pelayanan pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar
dan menengah.
2. Mencegah anak/siswa mengalami
putus sekolah akibat kesulitan ekonomi.
3. Mendorong anak/siswa yang putus
sekolah agar kembali bersekolah.
4. Membantu anak/siswa kurang mampu
dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran.
5. Mendukung penuntasan Wajib
Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (9) dan Pendidikan Menengah Universal
(Wajib Belajar 12 tahun).
Siapa
saja sasaran penerima Kartu Indonesia Pintar/KIP?
Untuk
tahun 2016, KIP akan diberikan kepada 19,5 juta anak usia sekolah (6-21 tahun)
baik dari keluarga/rumah tangga tidak mampu yang ditetapkan oleh
pemerintah atau yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya.
Apa saja
kriteria/ siswa penerima KIP?
1. Penerima BSM dari keluarga
pemegang KPS yang telah ditetapkan dalam SP2D 2014.
2. Anak usia sekolah (6-21 tahun)
dari keluarga pemegang KPS/KKS yang belum ditetapkan sebagai
Penerima bantuan BSM.
3. Anak usia sekolah (6-21 tahun)
dari Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
4. Anak usia sekolah (6-21 tahun)
yang tinggal di Panti Asuhan/Sosial.
5. /Anak/santri usia 6-21 tahun dari
Pondok Pesantren yang memiliki KPS/KKS (khusus untuk BSM Madrasah) melalui jalur
usulan Madrasah.
6. Siswa Anak usia sekolah (6-21
tahun) yang terancam putus sekolah karena kesulitan ekonomi dan/atau korban
musibah berkepanjangan/ bencana alam.
7. Anak usia sekolah (6-21 tahun)
yang belum atau tidak lagi bersekolah yang datanya telah direkapitulasi pada
Semester 2 (TA) 2014/2015.
Berapa jumlah
bantuan Kartu Indonesia Pintar?
Jenjang Pendidikan
|
Jumlah Bantuan per semester/6 bulan
|
SD/MI/Diniyah
Formal Ula/SDTK
Pondok
Pesantren (santri hanya mengaji usia 7-12 thn)
Kejar
Paket A/PPS Wajar Dikdas Ula
|
Rp. 225.000,-
|
SMP/MTS/Diniyah
Formal Wustha/SMPTK
Pondok
Pesantren (Santri hanya mengaji usia 13-15 thn)
Kejar
Paket B/PPS Wajar Dikdas Wustha
|
Rp.375.000,-
|
SMA/SMK/MA/Diniyah
Formal Ulya/Muadalah/SMTK/SMAK
Pondok
Pesantren (santri hanya mengaji usia 16-18 thn)
Kejar
Paket C/PMU Ulya/Lembaga pelatihan/kursus
|
Rp. 500.000,-
|
Bagaimana
mekanisme penggunaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk mendapatkan bantuan
pendidikan di Tahun 2016?
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud):
Proses
Pelaporan KIP kepada Sekolah/Lembaga Pendidikan lainnya:
A. Bagi
Anak Penerima KIP; maupun Anak dari keluarga Penerima KKS (tetapi belum
menerima KIP) yang bersekolah di Lembaga Pendidikan Formal:
1. Anak
penerima KIP yang bersekolah di sekolah formal membawa kartu yang dimiliki ke
sekolah untuk didaftarkan sebagai calon penerima PIP dalam aplikasi Verifikasi
Indonesia Pintar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) yang dikelola oleh
Kemdikbud.
2. Anak
dari keluarga/rumah tangga pemegang KKS tetapi belum menerima KIP, yang
bersekolah di sekolah formal juga dapat membawa kartu yang dimiliki ke sekolah
dengan disertai dokumen pendukung (Kartu Keluarga/KK/surat keterangan yang
menyatakan anak sebagai anggota keluarga/rumah tangga pemegang KKS jika
keluarga tidak memiliki KK).
3.
Sekolah kemudian memasukkan data anak (nomor KIP atau KKS) calon penerima PIP
ke dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) secara benar dan lengkap.
Data ini sekaligus berfungsi sebagai data usulan siswa calon penerima PIP dari
tingkat sekolah ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dan direktorat
teknis pelaksana PIP di tingkat Pusat
B. Bagi
Anak Penerima KIP; maupun Anak dari keluarga Penerima KKS (tetapi belum
menerima KIP) yang bersekolah di Lembaga Pendidikan Non Formal
(Paket/Kursus/Pelatihan dll):
1. Anak
pemegang KIP maupun anak tanpa KIP (tetapi dari keluarga pemegang KKS) yang
belajar di lembaga pendidikan non-formal (seperti SKB/PKBM/lembaga kursus dan
pelatihan) melaporkan kartu ke SKB/PKBM/Lembaga Kursus dan Pelatihan tempat
mereka terdaftar.
2.
SKB/PKBM/Lembaga Kursus dan Pelatihan mendaftarkan anak pemegang KIP maupun
anak tanpa KIP (yang keluarganya menerima KKS) untuk kemudian menyampaikan data
usulan calon penerima manfaat PIP sesuai dengan Format Usulan Lembaga ke Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota (seperti terlampir dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan
PIP di Kemdikbud) atau melalui aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar dalam
Dapodik (sesuai dengan kesiapan dari Kementerian pelaksana program).
C. Bagi
Anak Penerima KIP maupun anak dari keluarga Penerima KKS (tetapi belum menerima
KIP) yang putus/tidak lagi bersekolah baik di sekolah formal maupuan
non-formal:
1.Anak
usia sekolah penerima KIP maupun yang tidak menerima KIP (tetapi keluarganya
menerima KKS) tetapi putus/tidak lagi sekolah, harus mendaftarkan diri ke
sekolah maupun ke lembaga pendidikan non-formal (seperti SKB/PKBM/Paket/Kursus
dan Pelatihan, jika tidak dapat masuk ke sekolah) sebelum melaporkan kartu yang
mereka terima ke lembaga pendidikan dan mendapatkan manfaat Program Indonesia
Pintar.
2.
Setelah terdaftar, sekolah/lembaga pendidikan tempat anak terdaftar,
mengusulkan anak penerima kartu tersebut untuk didaftarkan sebagai calon
penerima manfaat PIP baik melalui usulan calon penerima manfaat PIP 2016 sesuai
dengan Format Usulan Lembaga ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (seperti
terlampir dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan PIP di Kemdikbud) atau melalui
aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar dalam Dapodik (sesuai dengan kesiapan dari
Kementerian pelaksana program).
3. Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota menyampaikan/meneruskan usulan anak calon penerima
PIP dari sekolah/SKB/PKBM/lembaga kursus dan pelatihan sebagai usulan ke
direktorat teknis pelaksana PIP di tingkat pusat.
Proses
Penyaluran Manfaat Program Indonesia Pintar/PIP:
1.
Kemdikbud akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Siswa Penerima
Bantuan PIP dan mengirimkan SK tersebut ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan,
daftar penerima manfaat PIP ke lembaga penyalur yang telah ditunjuk.
2. Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota akan mengirimkan surat pemberitahuan dan daftar
penerima manfaat PIP ke sekolah/lembaga pendidikan non formal lainnya beserta
lokasi dan waktu pengambilan dana bantuan.
3.
Sekolah/lembaga pendidikan non formal lainnya memberitahukan ke siswa/orangtua
waktu pengambilan dana bantuan.
4.
Siswa/orangtua mengambil dana bantuan ke lembaga penyalur yang ditunjuk
Kementerian
Agama (Kemenag)
Proses
Pelaporan KIP kepada Sekolah/Lembaga Pendidikan lainnya:
A. Anak
Penerima KIP maupun Anak dari keluarga Penerima KKS (tetapi belum menerima KIP)
yang bersekolah di Lembaga Pendidikan Formal (Madrasah):
1. Anak
penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang bersekolah di madrasah membawa kartu
yang dimiliki ke madrasah untuk didaftarkan sebagai calon penerima PIP
Madrasah.
2. Anak
dari keluarga/rumah tangga pemegang KKS tetapi belum menerima KIP, yang bersekolah
di madrasah juga dapat membawa kartu yang dimiliki ke madrasah dengan disertai
dokumen pendukung (Kartu Keluarga/KK/surat keterangan yang menyatakan anak
sebagai anggota keluarga/rumah tangga pemegang KKS jika keluarga tidak memiliki
KK).
3.
Madrasah kemudian memasukkan data anak (nomor KIP atau KKS) calon penerima PIP
ke dalam dalam aplikasi Education-MIS (E-MIS) yang dikelola oleh Kemenag; atau
mengirimkan rekapitulasi data anak penerima kartu ke Kantor Kementerian Agama
(Kankemenag) Kabupaten/Kota (tergantung dari kesiapan kementerian pelaksana
program) secara benar lengkap. Data ini sekaligus berfungsi sebagai data usulan
siswa calon penerima PIP dari tingkat madrasah ke Kantor Kementerian
Agama/Kankemenag Kabupaten/Kota atau Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi dan
direktorat teknis pelaksana PIP di tingkat Pusat.
B. Anak
Penerima KIP maupun Anak dari keluarga Penerima KKS (tetapi belum menerima KIP)
yang bersekolah di Lembaga Pendidikan Non Formal dibawah Kemenag (Pondok
Pesantren):
1. Anak
pemegang KIP maupun anak tanpa KIP (tetapi dari keluarga pemegang KKS) yang
belajar di Pondok Pesantren (melaporkan kartu yang diterima kepada Pondok
Pesantren tempat santri belajar.
2. Pondok
Pesantren mendaftarkan anak pemegang KIP maupun anak tanpa KIP (yang keluarganya
menerima KKS) untuk kemudian menyampaikan data usulan calon penerima manfaat
PIP sesuai dengan Format Usulan Lembaga ke KanKemenag Kabupaten/Kota (seperti
terlampir dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan PIP di Kemenag) atau melalui
aplikasi E-MIS Kemenag (sesuai dengan kesiapan dari Kementerian pelaksana
program).
Proses
Rekapitulasi KIP dan/atau KKS serta Penyaluran Manfaat Program Indonesia
Pintar/PIP di Kemenag:
1. Untuk
Madrasah Swasta, Kepala Madrasah mencatat dan merekapitulasi siswa yang memiliki
KIP dan/atau KKS berdasarkan format sesuai pedoman pelaksanaan program, untuk
kemudian merekapitulasi nama siswa tersebut sebagai penerima manfaat KIP.
2. Kepala
Madrasah Swasta membuat Surat Keputusan (SK) Penetapan Siswa Penerima Manfaat
PIP, berita acara SK serta Rekapitulasi Siswa Calon Penerima Manfaat PIP dan
mengirim seluruh salinan format ke Kantor Kementerian Agama/Kankemenag
Kabupaten/Kota
3.
Kankemenag Kabupaten/Kota merekapitulasi usulan siswa calon penerima bantu.an
program dan menetapkan seluruh penerima bantuan yang memiliki KIP dan atau KKS
serta anak dari keluarga KKS yang belum menerima KIP.
4.
Apabila kuota kabupaten/kota masih tersedia, Kankemenag Kabupaten/Kota dapat
mengusulkan penerima manfaat program dari usulan madrasah-non kartu melalui
Format Usulan Madrasah/FUM.
5.
Kankemenag Kabupaten/Kota menerbitkan SK Daftar Siswa Calon Penerima Manfaat
PIP serta Rekapitulasi Siswa dan kemudian mengirimkan seluruh salinan format ke
Kantor Wilayah/Kanwil Kementerian Agama Provinsi.
6. Kanwil
Kementerian Agama Provinsi merekapitulasi siswa penerima manfaat program dari
Kankemenag Kabupaten/Kota dan menetapkan seluruh penerima manfaat PIP yang
memiliki KIP serta anak/siswa dari keluarga KKS sebagai penerima manfaat PIP.
7.
Apabila kuota masih tersedia, Kanwil Kementerian Agama Provinsi dapat
menetapkan calon penerima program dari usulan madrasah/non kartu.
8. Kanwil
Kementerian Agama Provinsi menerbitkan Surat Keputusan (SK) dan rekapitulasi
siswa penerima manfaat program dan kemudian mengirimkan salinan surat keputusan
tersebut ke Kankemenag Kabupaten/Kota untuk kemudian diteruskan ke madrasah
untuk diinformasikan kepada siswa penerima manfaat program melalui KIP.
9.
Madrasah memberitahukan ke siswa/orangtua waktu pengambilan dana bantuan.
10.
Siswa/orangtua mengambil dana bantuan ke lembaga penyalur yang ditunjuk.
Apakah
anak yang putus/ tidak lagi sekolah tetapi mendapatkan KIP masih berhak
mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar?
Untuk
anak usia sekolah yang tidak lagi sekolah tetapi mempunyai KIP, maka anak
berhak untuk mendapatkan bantuan pendidikan tunai tersebut apabila anak mendaftarkan
dirinya ke lembaga pendidikan formal atau non formal seperti telah
disebutkan diatas. Pemegang KIP berhak menerima selama aktif belajar di satuan
program/pendidikan formal atau non formal di bawah Kemdikbud/Kemenag.
Bagaimana
jika anak tidak memiliki KIP tetapi orang tuanya memiliki KKS? Apakah KKS dapat
digunakan untuk mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar?
Anak
dapat menggunakan KKS/KPS yang dimiliki oleh orangtuanya untuk mendapatkan
bantuan tunai tersebut. Anak/ dapat membawa KKS/KPS yang dimiliki (beserta
dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga/KK atau Surat Keterangan yang
menyatakan anak sebagai anggota keluarga KPS/KKS jika anak/keluarga tidak
memiliki KK) ke lembaga pendidikan formal atau non formal untuk kemudian di
data oleh lembaga pendidikan tersebut dan direkapitulasi sebagai calon penerima
bantuan Program Indonesia Pintar.
Keluarga
miskin yang tidak menerima KKS dan memerlukan KIP buat pendidikan anak-anak
mereka, dapat mengajukan usulan untuk menjadi calon penerima KIP/PIP ke
sekolah/lembaga pendidikan tempat anak terdaftar, selama anak/keluarga memenuhi
kriteria anak penerima PIP seperti yang telah ditetapkan sebelumnya (misalnya
dari keluarga PKH, korban bencana alam, tinggal di Panti Asuhan/Sosial dll)
melalui jalur usulan sekolah/madrasah/pondok pesantren.
Usulan
untuk dapat memperoleh manfaat PIP di 2016 melalui mekanisme/jalur usulan sekolah/madrasah/pondok
pesantren dapat diakomodasi setelah semua anak penerima KIP melaporkan kartu
yang mereka terima kepada sekolah/lembaga pendidikan tempat anak terdaftar.
KIP bagi
anak tersebut di atas, diberikan di tahun anggaran berikutnya
Bagaimana
jika anak memiliki KIP tetapi orang tuanya tidak memiliki KKS? Apakah KIP dapat
digunakan untuk mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar?
Jika anak
memiliki KIP tetapi orang tuanya tidak memiliki KKS, maka anak tetap dapat
menerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) 2016 selama anak terdaftar atau
mendaftarkan diri ke sekolah/lembaga pendidikan lainnya.
Bagaimana
jika KIP hilang?
Seperti
yang tertera pada bagian belakang kartu, bahwa kartu menjadi tanggung jawab
penerima kartu dan harus dijaga dengan baik. Segala kerusakan dan kehilangan
kartu menjadi tanggung jawab penerima kartu, dimana kartu yang hilang saat ini
belum bisa digantikan.
Apakah
bantuan dapat segera diambil setelah mendapatkan KIP?
KIP
diberikan kepada anak usia 6 – 21 tahun sebagai identitas/penanda bahwa anak
berhak untuk mendapatkan bantuan PIP sampai anak lulus jenjang pendidikan
SMA/SMK/MA atau sederajat. Anak bisa mendapatkan bantuan/dana KIP jika anak
terdaftar di lembaga pendidikan formal ataupun non formal dan kemudian
ditetapkan sebagai penerima manfaat PIP oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan/Kemdikbud atau Kementerian Agama/Kemenag.
Kapan manfaat
Program Indonesia Pintar disalurkan?
Bantuan
Program Indonesia Pintar melalui KIP disalurkan dua kali dalam satu tahun.
Pembayaran untuk Semester I dilakukan pada bulan Agustus/September dan
pembayaran Semester II dilakukan pada bulan Maret/April.
Bagaimana cara
mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar KIP
Setelah
menerima pemberitahuan dari lembaga pendidikan formal ataupun non formal tempat
anak terdaftar, siswa/orangtua dapat mengambil secara langsung manfaat program
KIP ke lembaga/bank Penyalur yang ditunjuk dengan membawa dan menunjukkan
beberapa dokumen pendukung berupa Surat Pemberitahuan Penerima bantuan PIP dari
lembaga pendidikan formal ataupun non formal, dan salah satu bukti identitas
lainnya (Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, Rapor, Ijazah, dll) ke lembaga
penyalur yang ditunjuk.
Lembaga
Penyalur mana saja yang ditunjuk untuk menyalurkan manfaat Program
Indonesia Pintar melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) ?
Lembaga
penyalur yang ditunjuk oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau
Kementerian Agama berbeda-beda tergantung lembaga penyalur yang terpilih dalam
proses seleksi lembaga penyalur yang dilakukan oleh kementerian pelaksana
program.
Untuk apa
sajakah bantuan tunai melalui KIP ini dapat digunakan?
Bantuan/dana
tunai pendidikan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendukung biaya pendidikan
siswa seperti:
1. Pembelian buku dan alat tulis
sekolah
2. Pembelian pakaian/seragam dan
alat perlengkapan sekolah (tas, sepatu, dll)
3. Biaya transportasi ke sekolah
4. Uang saku siswa/ iuran bulanan
siswa
5. Biaya kursus/les tambahan
6. Keperluan lain yang berkaitan
dengan kebutuhan pendidikan di sekolah/madrasah
Apa yang
harus dilakukan bila ada pengaduan atau permasalahan mengenai KIP/KKS/KPS?
Kirim
pengaduan melalui No SMS atau Website Pengaduan di:
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
|
Kementerian Agama
|
No SMS:
0857 7529 5050
|
No SMS:
0857 7529 5151
|
Format
SMS:
KIP#Provinsi#Kab/Kota#Kecamatan#Nama Sekolah#Isi Pesan
|
Format
SMS:
KIP#Provinsi#Kab/Kota#Kecamatan#Nama Sekolah#Isi Pesan
|
Pengaduan
Online:
|
Pengaduan
Online:
|
Selain
itu bisa juga disampaikan ke masing-masing direktorat terkait:
Direktorat
Pembinaan di Kemendikbud
Direktorat
|
Telepon
|
Fax
|
Email
|
Direktorat
Pembinaan SD
|
021-5725638
|
021-5725644
|
pipsd@kemdikbud.go.id
|
Direktorat
Pembinaan SMP
|
021-
5725648
|
021-
5725648
|
kip.smp@kemdikbud.go.id
|
Direktorat
Pembinaan SMA
|
021-
75912056
08128538515
|
021-75912057
|
kip.sma@kemdikbud.go.id
|
Direktorat
Pembinaan SMK
|
021-5725469
|
021-5725469
|
Unit Umum
di Kemendikbud
Call
Center
|
177
|
Telp
|
021-5703303
|
Fax
|
021-5733125
|
SMS
|
0811-976929
|
Help
Desk
|
Unit
Layanan Terpadu Gedung C Lantai Dasar Kemendikbud – Jakarta
|
Direktorat
Pendidikan Madrasah – Kementerian Agama
Direktorat
|
Pendidikan
Madrasah
|
Telp
|
021-3459273
|
Fax
|
021-3859117
|
Email
|
Direktorat
Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren-Kementerian Agama
Direktorat
|
Pendidikan
Diniyah dan Pondok Pesantren
|
Telp
|
021-3811642,
3811654, 3812216
|
Fax
|
021-3850244
|
Email
|
subdit_diniyah@yahoo.com
|
Bagi anak
penerima KIP, diharapkan dapat mengirimkan konfirmasi penerimaan KIP melalui no
telepon yang sama seperti nomor telepon pengaduan, dengan format SMS sebagai
berikut:
0 Response to "Apa dan Bagaimana KIP ( Kartu Indonesia Pintar ), Ini Info Lengkapnya"
Post a Comment