Demak – Program PKH (Program Keluarga
harapan ) saat ini merupakan salah satu program yang diharapkan dapat mengentaskan kemiskinan rakyat
Indonesia. Setiap tahunnya negara mengeluarkan Trilyunan rupiah secara cuma-cuma
kepada KSM (Keluarga Sangat Miskin) . Program yang menyasar kepada Ibu , Lansia
dan Penyandang Cacat dari keluarga miskin ini terus digulirkan sampai tahun
2016.
Namun demikian
karena basis data yang digunakan mengacu pada data tahun 2011 yang lalu pada
kenyataannya program ini menimbulkan beberapa masalah yang berkaitan dengan
keluarga penerima. Di lapangan banyak di temui salah sasaran atau salah
pencairan. Contohnya warga yang benar-benar dari keluarga miskin atau tidak
mampu terlewatkan dari program ini.
Namun sebaliknya
dari keluarga yang mampu yang dilihat dari fisik rumah bagus, sepeda motor ada
, punya lahan garapan , pejabat di desa justru mendapatkan. Sehingga hal ini
kadang membuat ria-riak yang kurang bagus di desa. Beberapa warga
mempermasalahkan hal ini dan menuding ada kecurangan yang dilakukan pendamping
PKH atau fihak pemerintah desa.
Hal itu terlihat
dalam diskusi kecil antara Pendamping PKH sekecamatan Wedung dengan tokoh
masyarakat dan pemerintahan desa
Kedungmutih di Balai Desa Kedungmutih menyikapi adanya aduan masyarakat di
laman www.laporgub.id. Dalam diskusi
tersebut pendamping PKH mengatakan data penerima PKH sudah ditentukan dari
Atas. Sehingga pendamping tinggal melaksanakan. Memang ada validasi dan
verifikasi data , namun hal itu tidak semua dilakukan oleh semua pendamping.
“ Mengenai PKH
saya selaku kepala desa awalnya tidak begitu faham karena dari kantor kecamatan
tidak ada informasi yang jelas .Tahunya desa saya dapat program PKH dengan
membagikan uang secara Cuma-Cuma”, kata Hamdan Kepala Desa Kedungmutih dalam
diskusi yang berlangsung di Balai Desa Kedungmutih.
Akhirnya dari
diskusi kecil tersebut diketemukan kesimpulan pada tahun ini ada Update Data
PKH sehingga Pendamping memberikan data penerima PKH selanjutnya fihak desa
menyortir data tersebut sesuai dengan kenyataan dilapangan. Sebagai contoh
misalnya ada keluarga mampu namun masuk
ke daftar penerima dana PKH fihak desa
bisa mencoretnya. Selanjutnya desa juga bisa membuat pengajuan nama-nama calon
penerima PKH yang baru karena kondisi dilapangan keluarga tersebut berkategori
miskin.
“ Kalau
mencoret atau mengurangi kami jawab bisa , tetapi untuk pengajuan yang baru
sebagai calon penerima. Kami belum bisa
menjamin pencairan dana PKH yang akan datang mereka masuk ke dalam daftar. Kami
hanya sebatas mengentri data pengajuan dari desa :, ujar salah satu Wakil
Pendamping dari kecamatan Wedung.
Dalam
Kesempatan yang sama Fatkul Muin tokoh masyarakat dan aktifis LSM Cerdas Bangsa
Demak , mengatakan Update Data penerima PKH harus selalu dilakukan oleh para
pendamping berkoordinasi dengan
pemerintahan desa ,RT,RW dan tokoh masyarakat. Hal ini ditujukan agar
tidak ada gejolak di masyarakat ketika pencairan dana secara Cuma-Cuma tersebut.
Oleh karena itu ia menyambut gembira kebijakan Update data PKH dan ini harus
selalu dilakukan oleh para pendamping.
“ Ini merupakan
pelajaran yang berharga bagi kita semua , Program PKH yang tujuannya
mengentaskan kemiskinan benar-benar berjalan sesuai aturan. Sehingga adanya
aduan dari masyarakat menjadi perhatian kita semua untuk terus mengupdate data
PKH dan juga membuat daftar ajuan baru untuk warga yang benar-benar miskin yang
tidak tersentuh program PKH ini “, kata Muin. (K-1)
Butuh Garam Krosok Demak Hubungi HAMZAWI 085727809314
0 Response to " Up Date Data PKH Oleh Pendamping , Solusi Si Miskin Dapatkan Haknya "
Post a Comment