Demak - Satuan Sabhara Polres Demak, Jawa Tengah, dalam menjaga keamanan dan ketertiban Masyarakat di wilayah Kota selalu melakukan Patroli guna mewujudkan situasi Kondusif, Senin ( 27/6/2016 ) pagi.
Dalam Patroli yang di pimpin oleh Kanit Dalmas II, Aipda Khamdi beserta enam anggotanya tersebut menyisir obyek vital seperti toko emas pecinan, pasar bintoro, perbankan serta perumahan warga.
Namun dalam patroli kali ini, Aiptu Khamdi mendapati permainan topeng Monyet di pertokoan garuda.
Tanggap dengan adanya temuan tersebut, Unit Patroli Dalmas langsung menghentikan permainan topeng monyet dan menghimbau agar tidak lagi mencari uang dengan cara menyiksa satwa.
Kapolres Demak, AKBP Heru Sutopo. SIK, melalui Kasat Sabhara, AKP Agus Subrojo mengatakan, " dasar hukumnya adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) No 302 yang mengatur tentang tindakan penyiksaan hewan. Selain itu, ada pula Undang-Undang Nomor 18 Tahun 200 9 tentang Peternakan dan Kesehatan Pasal 66 Ayat 2g.
" Dasar hukum lain adalah Peraturan Kementan Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan Pasal 83 Ayat 2, Perda No. 11 Tahun 1995 tentang Pengawasan Hewan Rentan Rabies serta Pencegahan dan Penanggulangan Rabies Pasal 6 Ayat 1.
Alasan kedua, adalah soal etika, baik terkait pekerja topeng monyet ataupun monyetnya sendiri.
"Banyak pekerja topeng monyet itu yang masih anak-anak. Mereka ini sebenarnya masih usia produktif, yang rentan terkena rabies" kata AKP Agus.
Menurut Kasat Sabhara, topeng monyet di jalanan memang harus dirazia lebih dahulu. Monyet di jalanan memiliki interaksi lebih banyak dengan manusia sehingga berisiko lebih tinggi, tambah AKP Agus.
0 Response to "Alasan Kesehatan dan juga Ketertiban Masyarakat , Polisi Demak Razia Topeng Monyet "
Post a Comment