Demak
- LBH Demak
Raya yang
berkantor jl. Bogorame rt 1 rw 1
kel.mangunjiwan kecamatan demak kabupaten demak 59515 membuka posko pengaduan THR . Posko ini resmi dibuka untuk melayani para buruh dan pekerja yang
berkaitan dengan pelayanan THR ( Tunjangan hari Raya ) dari tempatnya bekerja.
A. Zaini selaku koordinator posko didampingi oleh
Abdul Rokhim dan Anwar Sadat mengatakan
, posko ini dibuka untuk membantu buruh mendapatkan
pendampingan atau advokasi terkait pembayaran THR di perusahaan tempatnya
bekerja. THR
merupakan salah satu hak pekerja yang harus diadapatkan setahun sekali.
"Pembentukan posko ini sebagai bentuk
penyikapan atas kemungkinan masih banyaknya perusahaan yang tidak memberikan
THR bagi buruhnya,hal itu ”
kata A. Zaini
Menurut dia, mengacu pengalaman tahun-tahun
sebelumnya, selalu ada pengaduan dari buruh yang tidak mendapatkan THR dari
perusahaannya. Bahkan
berbagai modus dilakukan oleh pihak pengusaha
untuk menghindari kewajiban pembayaran THR yang sifatnya wajib tersebut.
Contoh kecilnya meliburkan dan tidak mempekerjakan
beberapa pekerja atau buruh sebelum puasa dan mempekerjakan kembali sehabis
lebaran, dan ini sering terjadi dan dilakukan para pengusaha nakal.
Sejarah kemunculan THR pertama kali muncul pada
masa pemerintahan presiden Soekarno, tepatnya di era kabinet Soekiman
Wirjosandjojo. Kabinet yang dilantik pada April 1951 tersebut memiliki program
kerja yang salah satunya meningkatkan kesejahteraan pamong pradja, yang kini
disebut Pegawai Negeri Sipil.
Di awal pelaksanannya, Kabinet Soekiman
membayarkan tunjangan kepada para pegawai di akhir bulan Ramadan sebesar Rp 125
– yang kala itu setara dengan US$11, sekarang hampir Rp1.100.000 –, hingga Rp 200
atau US$17,5, sekarang setara Rp1.750.000.
Sementara itu Abdul Rokhim salah satu anggota LBH Demak Raya menyampaikan bahwa posko ini dimaksudkan untuk memberikan informasi,
sosialisasi, menerima pengaduan dan memberikan pendampingan sekaligus bantuan
hukum secara cuma cuma terkait dengan pemberian THR kepada buruh.
Rokhim juga mengatakan berdasarkan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Peraturan Menteri Tenaga
Kerja Nomor 4 Tahun 1994 tentang THR Keagamaan perusahaan wajib membayarkan THR
maksimal hingga H-7 sebelum Lebaran.
Jika peraturan itu dilanggar maka perusahaan akan
mendapat sanksi administrasi, imbuh Rokhim yang juga pengacara publik LBH Demak
Raya ini. Anwar Sadad yang juga sekretaris LBH Demak Raya menambahkan, Di tahun
2016 ini, pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan, juga merevisi
peraturan mengenai THR tersebut.
Perubahan ini tertuang dalam peraturan menteri
ketenagakerjaan No.6/2016. Peraturan terbaru itu menyebutkan bahwa pekerja yang
memiliki masa kerja minimal satu bulan sudah berhak mendapatkan Tunjangan Hari
Raya. Selain itu kewajiban pengusaha untuk memberi THR tidak hanya diperuntukan
bagi karyawan tetap, melainkan juga untuk pegawai kontrak.
Termasuk yang bekerja berdasarkan perjanjian
kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu,
(PKWT). Dalam peraturan itu pula disebutkan kewajiban membayar THR bukan hanya
bagi perusahaan yang berbadan hukum, namun juga melekat bagi perusahaan
perseorangan," Bila ada pekerja yang dirugikan mengenai THR ini silahkan
mengadu ke posko atau ke kantor hari senin s/d jum'at jam 10.00 s/d jam 16.00
wib, pasti akan kami tindaklanjuti dan Gratis, ujar nya.
0 Response to "LBH Demak Raya Buka Posko Pengaduan THR Untuk Warga"
Post a Comment