"Mari Berdayakan Masyarakat Demak Untuk Meningkatkan Kesejahteraan

"Mari Berdayakan Masyarakat  Demak Untuk Meningkatkan Kesejahteraan

LBH Demak Raya Buka Posko Pengaduan THR Untuk Warga


Demak -  LBH Demak Raya yang berkantor jl. Bogorame rt 1 rw 1 kel.mangunjiwan kecamatan demak kabupaten demak 59515 membuka posko pengaduan THR . Posko ini resmi dibuka untuk melayani para buruh dan pekerja yang berkaitan dengan pelayanan THR ( Tunjangan hari Raya ) dari tempatnya bekerja.

A. Zaini selaku koordinator posko didampingi oleh Abdul Rokhim dan Anwar Sadat mengatakan ,  posko ini dibuka untuk membantu buruh mendapatkan pendampingan atau advokasi terkait pembayaran THR di perusahaan tempatnya bekerja. THR merupakan salah satu hak pekerja yang harus diadapatkan setahun sekali.

"Pembentukan posko ini sebagai bentuk penyikapan atas kemungkinan masih banyaknya perusahaan yang tidak memberikan THR bagi buruhnya,hal itu ” kata A. Zaini

Menurut dia, mengacu pengalaman tahun-tahun sebelumnya, selalu ada pengaduan dari buruh yang tidak mendapatkan THR dari perusahaannya. Bahkan  berbagai modus dilakukan oleh pihak pengusaha untuk menghindari kewajiban pembayaran THR yang sifatnya wajib tersebut.

 Contoh kecilnya meliburkan dan tidak mempekerjakan beberapa pekerja atau buruh sebelum puasa dan mempekerjakan kembali sehabis lebaran, dan ini sering terjadi dan dilakukan para pengusaha nakal.

Sejarah kemunculan THR pertama kali muncul pada masa pemerintahan presiden Soekarno, tepatnya di era kabinet Soekiman Wirjosandjojo. Kabinet yang dilantik pada April 1951 tersebut memiliki program kerja yang salah satunya meningkatkan kesejahteraan pamong pradja, yang kini disebut Pegawai Negeri Sipil.

Di awal pelaksanannya, Kabinet Soekiman membayarkan tunjangan kepada para pegawai di akhir bulan Ramadan sebesar Rp 125 – yang kala itu setara dengan US$11, sekarang hampir Rp1.100.000 –, hingga Rp 200 atau US$17,5, sekarang setara Rp1.750.000.

Sementara itu Abdul Rokhim salah satu anggota LBH Demak Raya menyampaikan bahwa posko ini dimaksudkan untuk memberikan informasi, sosialisasi, menerima pengaduan dan memberikan pendampingan sekaligus bantuan hukum secara cuma cuma terkait dengan pemberian THR kepada buruh.

Rokhim juga mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1994 tentang THR Keagamaan perusahaan wajib membayarkan THR maksimal hingga H-7 sebelum Lebaran.

Jika peraturan itu dilanggar maka perusahaan akan mendapat sanksi administrasi, imbuh Rokhim yang juga pengacara publik LBH Demak Raya ini. Anwar Sadad yang juga sekretaris LBH Demak Raya menambahkan, Di tahun 2016 ini, pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan, juga merevisi peraturan mengenai THR tersebut.

Perubahan ini tertuang dalam peraturan menteri ketenagakerjaan No.6/2016. Peraturan terbaru itu menyebutkan bahwa pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan sudah berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya. Selain itu kewajiban pengusaha untuk memberi THR tidak hanya diperuntukan bagi karyawan tetap, melainkan juga untuk pegawai kontrak.

Termasuk yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu, (PKWT). Dalam peraturan itu pula disebutkan kewajiban membayar THR bukan hanya bagi perusahaan yang berbadan hukum, namun juga melekat bagi perusahaan perseorangan," Bila ada pekerja yang dirugikan mengenai THR ini silahkan mengadu ke posko atau ke kantor hari senin s/d jum'at jam 10.00 s/d jam 16.00 wib, pasti akan kami tindaklanjuti dan Gratis, ujar nya.

0 Response to "LBH Demak Raya Buka Posko Pengaduan THR Untuk Warga"

Post a Comment

"BLOGNYA WARGA DEMAK DAN SEKITARNYA "
Bagi pembaca yang ingin berbagi informasi dapat mengirim tulisan apa saja artikel, Berita, Foto dan apa saja yang bermanfaat ke Email : pakardans94[at]gmail.com, Dan jika anda mempunyai informasi yang perlu diliput dapat menghubungi Redaksi Phone:
085 290 238 476
Bagi anda yang mempunyai usaha apa saja yang ingin dipublikasan via media internet dan menghubungi Redaksi
Bila anda peduli dengan kemajuan blog ini dapat berbagi dengan kami
Donasi bisa dikirimkan via pengelola blog :
Nama : FATKUL MUIN
Bank : BRI UNIT PECANGAAN KULON JEPARA
NO REK : 5895-01-000092-53-8
" Marilah Kita Bersama Berdayakan Warga Demak Agar di Kenal Di Dunia "