Demak - Rumah Tahanan Klas IIB Demak kembali menggelar pendidikan dan penyuluhan hukum dengan pembicara dari Lembaga Bantuan Hukum Demak Raya, Sabtu 04/6.Rangkaian kegiatan pendidikan dan penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari program kerja LBH Demak Raya dan sumbangsih ilmu dan pemikiran bagi para personil LBH Demak Raya untuk berbagi dan mengaplikasikan ilmunya kepada masyarakat Demak khususnya pada para penghuni Rumah Tahanan di Demak ini.
pendidikan dan Penyuluhan hukum dengan tema membangun masyarakat cerdas hukum ini dilaksanakan di pusat kegiatan Rutan dan diikuti oleh seluruh warga binaan serta beberapa Pegawai Rutan IIB Demak.bahkan ka.Rutan ini juga berharap kegiatan ini tidak cuman sekali, tapi terus menerus bahkan nanti kita siapkan hari khusus bagi semua Terdakwa atau narapidana disini yang mau konsultasi secara langsung dengan team LBH Demak Raya" silahkan kita beri waktu dan tempat seluas luasnya,
Dalam sambutanya sekaligus membuka acara Bambang Widjanarko Selaku Ka.Rutan II Demak mengapresiasi apa yang menjadi keinginan dari LBH Demak Raya untuk berbagi ilmunya di Rutan ini, dan mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang terlibat didalm kegiatan ini.
dari LBH Demak Raya paparan materi disampaikan oleh Haryanto, Dimana ia menyinggung peraturan undang undang yang seharusnya diterapkan oleh aparat penegak hukum tapi pada prakteknya dilupakan oleh aparat hukum sendiri, seperti contoh ketika penangkapan oleh tersangka seharusnya aparat hukum menunjukan berita acara penangkapan, akan tetapi akan tetapi kadang juga ada tersangka yang tidak ditunjukan oleh APH itu sndiri asal main tangkap saja, kemudian surat penangkapan itu baru disusulkan, kemudian ketika proses BAP aparat penegak hukum juga tidak menjelaskan gambalang mengenai hak haknya sebagai tersangka.
“banyak juga tersangka atapun terdakwa yang ancamanya diatas(5)lima tahun tanpa didampingi oleh pengacara padahal sudah jelas diamanatkan di dalam undang undang seseorang yang dituntun lebih dari 5(lima) tahun wajib didampingi atau negara berkewajiban mencarikan pengacara untuk mendampingi Tersangka/terdakwa, akan tetapi hal itu jarang dilakukan, kalaupun ada memang ada penunjukan tapi hanya untuk melegalkan proses pemeriksaan itu, dan Penasihat Hukum yang ditunjuk juga tidak pernah muncul untuk mendampingi Tersangka waktu pemeriksaan tersebut,
seharusnya itu penting untuk didampingi dan ternyata banyak juga penghuni disini yang mrngalami hal sperti ini, ujar Haryanto yang juga Advokat Publik LBH Demak Raya ini;"
Para Peserta sangat antusias karena setelah pemaparan diskusi ada proses tanya jawab,terkait dengan pertanyaan ini Abdul Rokhim dari LBH Demak Raya juga menyampaiakan, bahwa lembaga kami meskipun berpersonilnya muda muda tapi kami profesional, lembaga kami juga sudah punya aturan internal ada SOP, Kode Etik, dsb,.jadi bila ada salah satu anggota kami yang melenceng dari visi misi kelembagaan laporkan saja pada kami, pasti akan kami tindaklanjuti "ujar Sekretaris LBH Demak Raya yang juga pengurus DPC Ikadin Kab. Demak ini
Salah satu Warga Binaan Rutan Demak juga menyampaikan apresisi yang mendalam dengan LBH Demak Raya ini karena bersedia memberikan pendidikan dan penyuluhan hukum di Rutan ini dan dia juga berharap LBH Demak Raya ini jangan sampai sama dengan LBH LBH yang laenya yang sudah ada berkedok LBH tapi pada prakteknya bekerja profit.
Butuh Garam Krosok Demak Hubungi HAMZAWI 085727809314
0 Response to "LBH Demak Raya Gelar Pendidikan dan Penyuluhan Hukum di Rumah Tahanan Demak."
Post a Comment