DEMAK- Mulai tahun ini pemberian gaji ke-13 dan THR (tunjangan hari raya) tidak hanya diperuntukkan bagi PNS tapi juga DPRD di lingkungan Kabupaten Demak.
Total anggaran gaji ke-13 dan THR yang akan dicairkan Kamis (30/6) besok sebesar Rp 70 miliar. Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Demak, Siti Zuarin menyampaikan, DPRD dan PNS berhak menerima gaji ke-13 serta THR masing-masing diatur dalam PP No 19/2016 dan PPNo 20/2016. Adapun pensiunan PNS, TNI dan Polri hanya mendapatkan gaji ke-13. ”Anggaran yang kami sediakan untuk pembayaran gaji ke- 13 sebesar Rp 39 miliar. Sedangkan pembayaran THR sebesar Rp 31 miliar,íí ujarnya, Selasa (28/6).
Sesuai PP No 19/2016 bahwa besaran gaji ke-13 ini mencakup gaji pokok ditambah tunjangan keluarga dan jabatan tanpa dipotong iuran wajib pajak. Adapun besaran THR yang diatur dalam PPNo 20/2016 hanya gaji pokok. Di Demak, gaji pokok PNS golongan terendah yakni IC sebesar Rp 1.692.500. Sedangkan gaji pokok PNS golongan paling tinggi yakni IV D atau setara sekretaris daerah (Sekda) dengan masa kerja 26 tahun sebesar Rp 4.913.000.
Untuk gaji pokok DPRD sendiri bervariasi, meliputi anggota Rp 1.575.000, wakil ketua Rp 1.800.000 dan ketua Rp 2.100.- 000. Namun besaran gaji ke-13 DPRD bisa mencapai Rp 4,07 juta untuk anggota, wakil ketua Rp 4,3 juta dan ketua Rp 5,3 juta. Tahun lalu, anggota legislatif ini tidak mendapatkan gaji ke-13 dan THR. Tapi mulai tahun ini kebijakan tersebut mengalami perubahan. Gaji ke-13 dan THR akan dibayarkan serentak pada Kamis (30/6) besok.
Jumat Gaji Bulanan
”Bagi PNS yang telah memiliki kartu pegawai elektronik, gaji ke-13 dan THR ditransfer ke rekening masing-masing. Tapi bagi yang belum maka akan dicairkan melalui bendahara masing-masing instansi,” imbuhnya.
Jumlah PNS di lingkungan Pemkab Demak saat ini sebanyak 8.329 orang. Sedangkan anggota legislatif berjumlah 50 orang. Pihaknya berharap PNS yang menerima gaji ke-13 dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan putra putri mereka.
Meski dicairka bersamaan THR namun pemanfaatan gaji ke-13 jangan sampai dihabiskan untuk kebutuhan konsumtif. Apalagi selang satu hari dari pemberian gaji ke-13 dan THR ini akan dicairkan gaji untuk bulan Juli. (J9-72)
Sumber Berita : Suaramerdekadotcom
0 Response to "Selamat Buat PNS dan DPRD Demak , Selain Gaji Ke 13 Ada THR "
Post a Comment