![]() |
Pengumuan Pendaftaran calon kades ( Foto: Shofirin najah ) |
Demak – Genderang pemilihan kepala desa (Pilkades) di Demak dimulai Panitia
pemilihan tingkat desa terbentuk sudah selanjutnya panitia akan mengumumkan
adanya pemilihan Kepala Desa yang saat ini lowong. Warga masyarakat yang ingin
mengikuti pemilihan bisa mempersiapkan dirinya untuk melengkapi persyaratan
sebagai bakal calon kepala desa,
Ada banyak
persyaratan yang harus dipenuhi sebagai bakal calon kepala desa. Hal itu bisa
dibaca dalam Perda no 5 tahun 2015 yang memuat tentang pelaksanaan Pemilihan
kepala Desa di kabupaten Demak. Adapun Pasal yang memuat tentang persyaratan
Bakal calon kepala desa adalah terteran dalam pasal 23 dan 24 seperti di bawah
ini :
Pasal 23
(1)
Penduduk Desa yang bermaksud mendaftarkan diri sebagai bakal calon Kepala Desa
harus mengajukan permohonan yang ditulis sendiri kepada Ketua Panitia Pemilihan
Desa.
(2)
Permohonan mendaftarkan diri sebagai bakal calon Kepala Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan mengajukan surat lamaran secara tertulis
bermaterai cukup dengan dilampiri persyaratan sebagai berikut:
a.
fotocopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh pejabat
yang berwenang;
b.
fotocopi akta kelahiran yang dilegalisir pejabat yang berwenang;
c.
fotocopi ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
d.
surat keterangan catatan kepolisian yang masih berlaku;
e. surat keterangan dari Kepala
Desa yang menerangkan telah bertempat tinggal di desa yang bersangkutan paling
kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
f.
surat keterangan berbadan sehat dari dokter Pemerintah;
g.
surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang lainnya dari
Rumah Sakit Pemerintah;
h.
surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berasal dari
Pegawai Negeri Sipil;
i.
surat izin tertulis dari atasannya bagi pegawai BUMN/BUMD atau Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
j.
surat keterangan dari Pengadilan Negeri yang menyatakan:
1.
tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5
(lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara
jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta
bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
2.
tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap.
k.
surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan:
1.
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2.
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar
Republik lndonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
3.
bersedia berhenti dari keanggotaan partai politik jika terpilih dan ditetapkan
sebagai Kepala Desa;
4.
tidak berstatus sebagai TNI/POLRI;
5.
tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
6.
bersedia cuti apabila ditetapkan menjadi calon Kepala Desa bagi yang berasal
dari Kepala Desa atau Perangkat Desa;
7.
bersedia berhenti sementara apabila ditetapkan menjadi calon Kepala Desa bagi
yang berasal dari anggota BPD; dan
8. bersedia dicalonkan menjadi
Kepala Desa.
Pasal
24
(1) Yang dapat menjadi bakal
calon Kepala Desa adalah penduduk Desa setempat yang memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut:
a.
Warga Negara Republik lndonesia;
b.
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.
setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Republik
lndonesia Tahun 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik lndonesia serta
Pemerintah;
d.
berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan / atau
sederajad;
e.
berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
f.
bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
g.
berkelakuan baik;
h.
taat pajak;
i.
tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
j.
tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih kecuali 5 (lima)
tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan
terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan
sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
k.
tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai
kekuatan hukum tetap;
l.
terdaftar sebagai penduduk Desa secara sah dan bertempat tinggal tetap di Desa
yang bersangkutan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun terakhir dengan tidak
terputus-putus sampai dengan dimulainya waktu pendaftaran;
m.
mengenal desanya dan dikenal masyarakat di Desa setempat;
n.
sehat jasmani rohani dan nyata-nyata tidak terganggu jiwa atau ingatannya;
o. belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa paling
lama 18 (delapan belas) tahun atau 3 (tiga) kali masa jabatan
Terimakasih banyak atas infonya pak,
ReplyDeleteTapi maaf saya ingin bertanya.
Untuk:
pasal 23 (K) ayat 5 berbunyi: tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan
Tapi di pasal 24 ayat (1) O berbunyi : belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa paling lama 18 (delapan belas) tahun atau 3 (tiga) kali masa jabatan
Mohon untuk klarifikasinya pak, karena saya membaca dari berbagai sumber dan dari persyaratan calon kepala desa yang di keluarkan oleh perda Demak tidak ada, "belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa paling lama 18 (delapan belas) tahun atau 3 (tiga) kali masa jabatan"
Mohon sekiranya untuk di cek kembali, karena dengan adanya tulisan ini, di daerah saya terjadi kegaduhan saling menjatuhkan.
Terimakasih banyak dan mohon maaf jika ada kesalahan dalam kata2
Bagaimana untuk pendaftaran calon perangkat desa pak
ReplyDeleteBagaimana untuk pendaftaran calon perangkat desa pak Muin ?
ReplyDeletemohon informasi klo bisa sekalian perda/sk bupati tentang perangkat desa nomor 141 / 18 tahun 2017
ReplyDeleteKlo tuk calon kades yg glombang 2 positipnya kapan? Trimakasih
ReplyDelete