"Mari Berdayakan Masyarakat Demak Untuk Meningkatkan Kesejahteraan

"Mari Berdayakan Masyarakat  Demak Untuk Meningkatkan Kesejahteraan

Inilah Persyaratan Bakal Calon Kades di Demak Yang Harus Diketahui

Pengumuan Pendaftaran calon kades ( Foto: Shofirin najah )

Demak – Genderang pemilihan kepala desa (Pilkades) di Demak dimulai Panitia pemilihan tingkat desa terbentuk sudah selanjutnya panitia akan mengumumkan adanya pemilihan Kepala Desa yang saat ini lowong. Warga masyarakat yang ingin mengikuti pemilihan bisa mempersiapkan dirinya untuk melengkapi persyaratan sebagai bakal calon kepala desa,

Ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi sebagai bakal calon kepala desa. Hal itu bisa dibaca dalam Perda no 5 tahun 2015 yang memuat tentang pelaksanaan Pemilihan kepala Desa di kabupaten Demak. Adapun Pasal yang memuat tentang persyaratan Bakal calon kepala desa adalah terteran dalam pasal 23 dan 24 seperti di bawah ini  :

Pasal 23

(1) Penduduk Desa yang bermaksud mendaftarkan diri sebagai bakal calon Kepala Desa harus mengajukan permohonan yang ditulis sendiri kepada Ketua Panitia Pemilihan Desa.
(2) Permohonan mendaftarkan diri sebagai bakal calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengajukan surat lamaran secara tertulis bermaterai cukup dengan dilampiri persyaratan sebagai berikut:
a. fotocopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
b. fotocopi akta kelahiran yang dilegalisir pejabat yang berwenang;
c. fotocopi ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
d. surat keterangan catatan kepolisian yang masih berlaku;
e. surat keterangan dari Kepala Desa yang menerangkan telah bertempat tinggal di desa yang bersangkutan paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;


f. surat keterangan berbadan sehat dari dokter Pemerintah;
g. surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang lainnya dari Rumah Sakit Pemerintah;
h. surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil;
i. surat izin tertulis dari atasannya bagi pegawai BUMN/BUMD atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
j. surat keterangan dari Pengadilan Negeri yang menyatakan:
1. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
2. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
k. surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan:
1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Republik lndonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
3. bersedia berhenti dari keanggotaan partai politik jika terpilih dan ditetapkan sebagai Kepala Desa;
4. tidak berstatus sebagai TNI/POLRI;
5. tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
6. bersedia cuti apabila ditetapkan menjadi calon Kepala Desa bagi yang berasal dari Kepala Desa atau Perangkat Desa;
7. bersedia berhenti sementara apabila ditetapkan menjadi calon Kepala Desa bagi yang berasal dari anggota BPD; dan
8. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa.

Pasal 24

(1) Yang dapat menjadi bakal calon Kepala Desa adalah penduduk Desa setempat yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Warga Negara Republik lndonesia;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Republik lndonesia Tahun 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik lndonesia serta Pemerintah;
d. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan / atau sederajad;
e. berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
f. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
g. berkelakuan baik;
h. taat pajak;
i. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
j. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
k. tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
l. terdaftar sebagai penduduk Desa secara sah dan bertempat tinggal tetap di Desa yang bersangkutan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun terakhir dengan tidak terputus-putus sampai dengan dimulainya waktu pendaftaran;
m. mengenal desanya dan dikenal masyarakat di Desa setempat;
n. sehat jasmani rohani dan nyata-nyata tidak terganggu jiwa atau ingatannya;
o. belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa paling lama 18 (delapan belas) tahun atau 3 (tiga) kali masa jabatan

5 Responses to "Inilah Persyaratan Bakal Calon Kades di Demak Yang Harus Diketahui "

  1. Terimakasih banyak atas infonya pak,
    Tapi maaf saya ingin bertanya.
    Untuk:
    pasal 23 (K) ayat 5 berbunyi: tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan

    Tapi di pasal 24 ayat (1) O berbunyi : belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa paling lama 18 (delapan belas) tahun atau 3 (tiga) kali masa jabatan

    Mohon untuk klarifikasinya pak, karena saya membaca dari berbagai sumber dan dari persyaratan calon kepala desa yang di keluarkan oleh perda Demak tidak ada, "belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa paling lama 18 (delapan belas) tahun atau 3 (tiga) kali masa jabatan"

    Mohon sekiranya untuk di cek kembali, karena dengan adanya tulisan ini, di daerah saya terjadi kegaduhan saling menjatuhkan.

    Terimakasih banyak dan mohon maaf jika ada kesalahan dalam kata2

    ReplyDelete
  2. Bagaimana untuk pendaftaran calon perangkat desa pak

    ReplyDelete
  3. Bagaimana untuk pendaftaran calon perangkat desa pak Muin ?

    ReplyDelete
  4. mohon informasi klo bisa sekalian perda/sk bupati tentang perangkat desa nomor 141 / 18 tahun 2017

    ReplyDelete
  5. Klo tuk calon kades yg glombang 2 positipnya kapan? Trimakasih

    ReplyDelete

"BLOGNYA WARGA DEMAK DAN SEKITARNYA "
Bagi pembaca yang ingin berbagi informasi dapat mengirim tulisan apa saja artikel, Berita, Foto dan apa saja yang bermanfaat ke Email : pakardans94[at]gmail.com, Dan jika anda mempunyai informasi yang perlu diliput dapat menghubungi Redaksi Phone:
085 290 238 476
Bagi anda yang mempunyai usaha apa saja yang ingin dipublikasan via media internet dan menghubungi Redaksi
Bila anda peduli dengan kemajuan blog ini dapat berbagi dengan kami
Donasi bisa dikirimkan via pengelola blog :
Nama : FATKUL MUIN
Bank : BRI UNIT PECANGAAN KULON JEPARA
NO REK : 5895-01-000092-53-8
" Marilah Kita Bersama Berdayakan Warga Demak Agar di Kenal Di Dunia "