Jamaah haji ( sumber: Tempo ) |
Jakarta – Lamanya antrian daftar
tunggu haji hingga puluhan tahun membuat sejumlah calon jamaah haji mencari
jalan keluar agar cepat berangkat. Namun demikian hal itu bukan hal yang mudah
dan aman dari jerat hukum. Nyatanya 177 calon jamaah haji tersandung masalah di
Pilipina.
Otoritas imigrasi Philipina menangkap 177 warga Indonesia saat
akan terbang ke Jeddah,Arab Saudi. Mereka itu berangkat haji berbekal paspor
philipina. Pemerintah Philipina telah memastikan bahwa paspor mereka asli namun
dipegang orang yang tak berhak.
Sedikitnya 7 Agen perjalanan Indonesia di duga terlibat dalam
keberangkatan 177 jamaah haji. Diantaranya PT Taskiah,PT Aulad Amin Tours
Makasar, Pt Shofwa Makasar,Travel Hade El barde, KBIH Arafah dan KBIH Arafah
Pandaan. Selain dipastikan tak berizin oleh kementroan agama mereka bisa di
jerat pasal 64 Undang-Undang No 13 tahun 2008. Tentang penyelenggaraan Ibadah
haji karena tidak melaksanakan kententuan penyelenggaraan haji khusus ancaman
hukumannya 6 tahun penjara.
Kepala bagian penerangan umum divisi Humas Polri Komisaris Besar
martinus Sitompul mengatakan ini merupakan sindikat kejahatan lintas negara yang melibatkan jasa
layanan perjalanan dan juga birokrat. Dan ditengarai melibatkan pelaku tidak
hanya satu negara , namun dua negar atau lebih. “ Tidak mungkin orang luar
dapat paspor philipina tanpa keterlibatan orang dalam pemerintahan “, katanya
seperti di kutip dari Tempo.
Kepala Kepolisian Negara Jendral Tito Karnavian memastikan akan menelusuri
terus kasus ini. Selain tujuh agen diatas ada dugaan keterlibatan warga negara
Malasyia. “ Kita akan periksa mereka dalam tim khusus “, katanya.
Disisi lain Kementrian agama memastikan pemerintah akan berupaya
memulangkan para warga negara Indonesia yang saat ini dalam pengawasan ketat
otoritas imigrasi philipina itu. Oleh karena itu kerjasama ini melibatkan
Kementrian luar negeri. ****
Sumber Berita dan Foto : Tempo
0 Response to "Haji Cepat , 177 Jamaah Haji Tersandung di Manila"
Post a Comment