"Mari Berdayakan Masyarakat Demak Untuk Meningkatkan Kesejahteraan

"Mari Berdayakan Masyarakat  Demak Untuk Meningkatkan Kesejahteraan

Kasus “Dipetieskan “ Orang Tua Korban Korban Amuk Massa Minta Dampingan Hukum

Orang Tua Korban bertemu dengan anggota LBH Demak Raya

Demak Orang tua pasti sayang pada anaknya . Itulah kini yang dialami oleh Ahmad Busyri (47) warga desa Gebang kecamatan Bonang yang kehilangan salah satu anak kesayangannya Abdullah Adib. Adib yang diduga mencoba melakukan tindak pidana pencurian tewas dalam amuk massa di pada malam minggu (29/05/2016) di Dukuh Tlogo RT 04 RW 08, Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Demak.

Karena tidak ada kejelasan pemrosesan kasus tewasnya Abdullah Adib maka Ahmad Busyri (5/08/2016) , dengan didampingi Pj. Kepala Desa Gebang ,beberapa kerabatnya datang ke LBH Demak Raya untuk meminta pendampingan Hukum. Jalan ini ditempuh karena progres kasus ini tidak menunjukkan hasil yang memuaskan seperti yang di harapankan padahal setiap waktu fihaknyab terus  koordinasi dengan Polsek Mranggen untuk menidaklanjuti persoalan ini.

Ahmad Busyri menuturkan bahwa Korban naas yang diduga mencoba melakukan tindak pidana pencurian itu adalah anak  kesayangannya, yang dikenal kalem, penurut dan sayang sama adiknya. Bahkan Almarhum Adib ini ke Mranggen juga dalam rangka menghadiri pengajian atau khataman adiknya Di pesantren Al Furqon.

“ Almarhum saya kenal  sosok pemuda yang kalem dan tidak neko-neko, dan tidak pernah ada laporan mengenai tindakan nya yang meresahkan masyarakat. Dengan adanya kasus ini saya juga kaget “, Syuaib Pj Kepala Desa Gebang yang ikut mendampingi Ahmad Busyri.

Abdul Rokhim salah satu pengacara LBH Demak Raya yang menerima Pengaduan Ini menuturkan , dirinya bersama team akan mengkaji dulu terkait dengan persoalan ini,dan akan mencoba meminta SP2HP Kepada pihak kepolisan. Sampai dengan saat ini belum ada kejelasan sampai sejauh mana proses ini, padahal SP2HP Adalah hak korban untuk mendapatkanya, akan tetapi pada prakteknya mereka malah belum dapat apa apa.

“ Bagaimanapun juga pelaku kasus pengeroyokan atau amuk massa harus diprosess secara hukum jangan sampai negara dalam hal ini pihak kepolisian kalah dengan massa, negara ini didirikan atas konsep negara hukum. Jadi yang salah harus bertanggung jawab kan atas kesalahan yang diperbuat. apalagi dalam kasus ini korban belum diadili secara hukum apakah korban seorang pencuri atau tidak, sebagaimana asumsi warga yang memassanya”,  Ujar Abdul Rokhim Advokat publik yang juga sekretaris LBH Demak Raya ini.

Sementara itu Nanang Nasir selaku Ketua LBH Demak Raya  berharap pihak kepolisian bekerja secara profesional, akuntabel dan kredibel dalam menyelesaikan kasus ini jangan sampai ada asumsi dimasyarakat amuk massa kebal hukum . Mereka itu adalah rakyat kecil yang butuh perlindungan hukum sehingga berhak untuk meminta kejelasan hukum anaknya yang telah meninggal karena amuk massa.

" Jadi jangan ada anggapan di masyarakat  ketika melakukan tindak pidana secara berjamaah akan aman dari jeratan hukum" imbuh Nanang Nasir  yang ikut menemui warga Bonang ini. (Muin) 

0 Response to "Kasus “Dipetieskan “ Orang Tua Korban Korban Amuk Massa Minta Dampingan Hukum "

Post a Comment

"BLOGNYA WARGA DEMAK DAN SEKITARNYA "
Bagi pembaca yang ingin berbagi informasi dapat mengirim tulisan apa saja artikel, Berita, Foto dan apa saja yang bermanfaat ke Email : pakardans94[at]gmail.com, Dan jika anda mempunyai informasi yang perlu diliput dapat menghubungi Redaksi Phone:
085 290 238 476
Bagi anda yang mempunyai usaha apa saja yang ingin dipublikasan via media internet dan menghubungi Redaksi
Bila anda peduli dengan kemajuan blog ini dapat berbagi dengan kami
Donasi bisa dikirimkan via pengelola blog :
Nama : FATKUL MUIN
Bank : BRI UNIT PECANGAAN KULON JEPARA
NO REK : 5895-01-000092-53-8
" Marilah Kita Bersama Berdayakan Warga Demak Agar di Kenal Di Dunia "