![]() |
Orang Tua Korban bertemu dengan anggota LBH Demak Raya |
Demak – Orang tua
pasti sayang pada anaknya . Itulah kini yang dialami oleh Ahmad Busyri (47)
warga desa Gebang kecamatan Bonang yang kehilangan salah satu anak
kesayangannya Abdullah Adib. Adib yang diduga mencoba melakukan tindak pidana
pencurian tewas dalam amuk massa di pada malam minggu
(29/05/2016) di Dukuh Tlogo RT 04 RW 08, Desa Batursari, Kecamatan Mranggen,
Demak.
Karena
tidak ada kejelasan pemrosesan kasus tewasnya Abdullah Adib maka Ahmad Busyri (5/08/2016)
, dengan didampingi Pj. Kepala Desa Gebang ,beberapa
kerabatnya datang ke LBH Demak Raya untuk meminta pendampingan Hukum. Jalan ini
ditempuh karena progres kasus ini tidak menunjukkan hasil
yang memuaskan seperti yang di harapankan padahal setiap waktu fihaknyab terus koordinasi dengan Polsek Mranggen untuk menidaklanjuti
persoalan ini.
Ahmad
Busyri menuturkan bahwa Korban naas yang diduga
mencoba melakukan tindak pidana pencurian itu adalah anak kesayangannya, yang dikenal kalem, penurut dan
sayang sama adiknya. Bahkan Almarhum Adib
ini ke Mranggen juga dalam rangka menghadiri pengajian atau khataman adiknya Di
pesantren Al Furqon.
“
Almarhum saya kenal sosok pemuda yang kalem dan tidak neko-neko,
dan tidak pernah ada laporan mengenai tindakan nya yang meresahkan masyarakat. Dengan adanya kasus ini saya juga kaget “, Syuaib Pj
Kepala Desa Gebang yang ikut mendampingi Ahmad Busyri.
Abdul Rokhim salah satu pengacara LBH Demak Raya yang
menerima Pengaduan Ini menuturkan , dirinya
bersama team akan mengkaji dulu terkait dengan persoalan ini,dan akan mencoba
meminta SP2HP Kepada pihak kepolisan. Sampai dengan saat ini
belum ada kejelasan sampai sejauh mana proses ini, padahal SP2HP Adalah hak
korban untuk mendapatkanya, akan tetapi pada prakteknya mereka malah belum
dapat apa apa.
“ Bagaimanapun
juga pelaku kasus pengeroyokan atau amuk massa harus diprosess secara hukum
jangan sampai negara dalam hal ini pihak kepolisian kalah dengan massa, negara
ini didirikan atas konsep negara hukum. Jadi yang salah harus bertanggung jawab
kan atas kesalahan yang diperbuat. apalagi dalam kasus ini korban belum diadili
secara hukum apakah korban seorang pencuri atau tidak, sebagaimana asumsi warga
yang memassanya”, Ujar Abdul
Rokhim Advokat publik yang juga sekretaris LBH
Demak Raya ini.
Sementara
itu Nanang Nasir selaku Ketua LBH Demak Raya berharap pihak kepolisian
bekerja secara profesional, akuntabel dan kredibel dalam menyelesaikan kasus
ini jangan sampai ada asumsi dimasyarakat amuk massa kebal hukum .
Mereka itu adalah rakyat kecil yang butuh perlindungan hukum sehingga berhak
untuk meminta kejelasan hukum anaknya yang telah meninggal karena amuk massa.
" Jadi jangan ada anggapan di masyarakat ketika melakukan tindak
pidana secara berjamaah akan aman dari jeratan hukum" imbuh Nanang Nasir yang
ikut menemui warga Bonang ini. (Muin)
0 Response to "Kasus “Dipetieskan “ Orang Tua Korban Korban Amuk Massa Minta Dampingan Hukum "
Post a Comment