![]() |
Suasana audiensi |
Demak - Orang tua beserta beberapa keluarga pria yang tewas dikeroyok massa pada malam
minggu (29/05/2016) di Dukuh Tlogo RT 04 RW 08, Desa Batursari, Kecamatan
Mranggen, Demak. Hari Rabu (14/09/2016) dengan didampingi LBH
Demak Raya audiensi dengan Kapolres Demak untuk menanyakan kelanjutan kasus
yang menimpa anaknya karena sudah 3(tiga) bulan lebih sejak kejadian
pengroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia itu tidak ada tindaklanjutnya.
Advokat publik LBH
Demak Raya Abdul Rokhim yang mendampingi keluarga korban ketika audiensi ini
menyatakan bahwa maksud kedatanganya ke Polres Demak untuk koordinasi sekaligus
menanyakan kelanjutan
kasus tersebut.
Kasus
yang menyebabkan kliennya meninggal sudah lama terjadi akan namun sampai sekarang belum jelas perkembanganya dan juga tidak ada
pemberitahuan untuk keluarga. Seharusnya
kepolisian itu secara rutin
menginformasikan prosesnya berjalannya
kasus tersebut.Oleh karena itu dia dan juga klien mengadakan s
audiensi untuk menanyakan hal ini secara langsung.
Rokhim menuturkan
bahwa Korban naas yang bernama Abdullah Adib (23), warga Gebang Kulon RT 02 RW
03, Desa Gebang, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, adalah korban
amuk massa yang di massa oleh warga karena mengambil makanana disalah satu
warga ketika menghadiri acara khataman adiknya disebuah pesantren di daerah
tersebut. Namun sayang akibat lukanya yang sangat serius, korban tak tertolong
dan meninggal dunia.
Audensi
antara LBH DEMAK RAYA yang mendampingi keluarga korban dengan Polres Demak akhirnya ditemui oleh KBO Polres
Demak, Iptu Anang Heriawan, Kanit. Polsek Mranggen yang baru Ipda Miftahul Nur,
Kanit. Polsek Mranggen
yang lama yang sekarang jadi Kanit.pidum Polres Demak Ipda Agus Tri. Mereka minta dan maaf karena
Bapak Kapolres dan Kasat. reskrim tidak bisa menemui karena sedang ada agenda
keluar.
Tim
dari Polres menyampaikan bahwa saat ini pihak
kepolisian sedang mendalami lebih jauh siapa siapa saja pelaku yang terlibat
didalam aksi pengroyokan itu, dan berjanji akan bertindak tegas untuk
menyelesaikan kasus amuk masa ini secara profesional tanpa pandang bulu dan
akan menindak tegas siapapun pelakunya.
Disisi
lain Anwar Sadad, yang juga sekretaris LBH Demak raya
menuturkan bagaimanapun juga pelaku kasus pengeroyokan atau amuk massa harus
diprosess secara hukum jangan sampai negara dalam hal ini pihak kepolisian
kalah dengan massa, negara ini didirikan atas konsep negara hukum.
Jadi yang salah
harus bertanggung jawab atas kesalahan yang diperbuat. apalagi melihat program
kerja Kapolri Tito Karnavian yang revolusioner memberikan harapan kepada
Masyarakat untuk mendapatkan keadilan dan persamaan di hadapan hukum (equality
befo the law) .
“ Kami berharap pihak kepolisian bekerja secara
profesional menyelesaikan kasus ini jangan sampai ada asumsi dimasyarakat
" ketika melakukan tindak pidana secara berjamaah akan aman dari jeratan
hukum" kata Anwar Sadad. (Muin)
0 Response to " 3 Bulan Tak Ditangani , LBH Demak Raya Dampingi Keluarga Korban Beraudiensi Dengan Polres Demak"
Post a Comment