![]() |
Undangan Pelantikan Kades baru Demak |
Demak – Besok pagi Rabu (2/11) adalah waktu yang ditunggu-tunggu oleh
183 Kepala Desa terpilih 2016. Setelah ditetapkan sebagai sebagai kades terpilih
oleh BPD giliran pelantikan dan penyerahan
SK oleh Bupati. Kalau tidak ada halangan acara pelantikan akan dilakukan di
alon-alon kota Demak.
Dari info yang dilansir dari salah satu media mainstream bahwa biaya pelantikan
menghabiskan anggaran sebesar Rp 500 juta. Namun dari asumsi biaya yang
dikeluarkan setiap desa baik dari Kepala Desa terpilih dan APB Des jumlahnya
lebih dari itu. Namun demikian meski mengeluarkan biaya tambahan untuk
pelantikan Kades mereka tidak mempermasalahkan hat tersebut diatas .
Salah satu Kepala desa yang akan dilantik dari kecamatan Wedung
yang ditemui kabaredemak.com mengatakan untuk biaya pelantikan dirinya ia harus
mengeluarkan uang Rp 500 ribu. Sedangkan yang dibebankan anggaran APBdes
sebesar Rp 3 juta . Namun demikian agar undangan bisa diambil iapun “Nomboki”
yang Rp 3 juta meski desa yang harus mengeluarkan dari APB Des .
“ Kemarin saya ambil undangan ini membayar Rp 3,5 juta. Mestinya
yang Rp 500 ribu itu kewajiban saya. Sedangkan yang Rp Juta itu yang bayar
desa. Namun kemarin saya yang bayar semua yang penting undangan pelantikan bisa
saya ambil”, kata Kepala Desa terpilih dari desa pesisir.
Dikatakan pula selain uang pelantikan sebesar Rp 500 ribu , ia
juga mengeluarkan swadaya sebesar Rp 20 juta rupiah untuk mendaftar sebagai
bakal calon. Ia tidak mempermasalahkan pengeluaran tersebut karena itu sudah
ada aturannya. Sedangkan untuk biaya pelantikan ia tidak tahu kalau uang
tersebut seharusnya masuk dalam RAB Pilkades sesuai aturan Perda kabupaten Demak.
“ Malah di kantor kecamatan kemarin fihak kecamatan mengatakan ,
uang Rp 500 ribu anggap saja uang syukuran karena sudah terpilih menjadi Kades “,
tambahnya.
Fatkul M salah satu aktifis LSM Cerdas Bangsa Demak diminta
tanggapannya mengatakan, sesuai aturan atau Perda tentang Pilkades yaitu Perda No
5 tahun 2015. Bahwa biaya pilkades mulai dari sosialisasi ,pendaftaran,
pelaksanaan sampai pelantikan adalah sebuah satu kesatuan yang tidak
terpisahkan. Oleh karena itu biaya pelantikan
mestinya di Cover dari APB Pilkades.
“ Kalau sesuai dengan Perda mestinya tidak ada tarikan atau
sumbangan lagi karena biaya pelantikan Kepala desa masuk dalam Anggaran Belanja
Pilkades. Namun kebanyakan mereka lupa atau tidak memasukkan dalan RAb jadinya
ada pungutan lagi “, katanya
Oleh karena itu Fatkhul berharap jika biaya pelantikan sudah
dianggarkan di RAB pilkades maka seharusnya tidak ada lagi penarikan biaya
pelantikan. Artinya anggaran pelantikan yang telah di sediakan oleh panitia
pilkades tinggal menyetorkan pada fihak yang memberikan undangan pelantikan.
“ Nah jika sudah dianggarkan dalam biaya Pilkades mestinya
jangan narik lagi pada kepala desa terpilih atau desa. Jadinya ada pengeluaran
ganda terus uangnya dibawa ke mana ? inilah yang harus kita cermati “, katanya
lagi.(K-1)
0 Response to "Besok Pagi Pelantikan Kades Baru Demak , Bayar Biaya Pelantikan Tak Masalah"
Post a Comment