Demak – Pengurusan KTP Elektronik di bergai daerah mengalami
keterlambatan hal itu karena stok blangk0 E- KTP mengalami kekosongan Suplai.
Sehingga Warga yang mengurus E- KTP saat ini diberikan Surat Keterangan
Pengganti E-KTP . Kekosongan blangko itu diperkirakan sampai akhir tahun 2016
ini. Sehingga warga yang membuat E- KTP belum bisa mengantongi E- KTP yang
kecil .
Sesuai surat edaran Kementrian Dalam
Negeri no 471.13/12159/DUKCAPIL tertanggal 15 Nopember 2016 bahwa pelelangan
pengadaan blangko E-KTP sebanyak 8.000.000 keping dinyatakan gagal. Gagalnya
pelelangan keping E-KTP berimbas pada tidak tersedinya blangko E- KTP . Oleh
karena itu berimbas pada pelayanan pembuatan KTP pada warga yang tidak bisa
langsung jadi.
Dalam surat edaran itu juga
menyebutkan bahwa pelaksanaan pelelangan keping E-KTP akan dipercepat yang dilaksanakan pada bulan Januari 2017.
Selanjutnya memberlakukan surat keterangan pengganti E-KTP sejak bulan Oktober
2016 dengan masa laku 6 (enam ) bulan. Sesuai dengan edaran surat Menteri Dalam
Negeri 471.131/10231/DUKCAPIL tertanggal 29 September 2016 dan surat edaran
Menteri Dalm Negeri 471.13/11691/DUKCAPIL tertanggal 3 November 2016. (Muin)
0 Response to "Blangko E-KTP Masih Kosong , Surat Keterangan Pengganti KTP Berlaku 6 Bulan"
Post a Comment