Demak – Nelayan yang mengoperasikan alat Arad dan tinggal di desa
Kedungmutih ,Kedungkarang dan Babalan was-was jika aturan pemerintah
dijalankan. Dari informasi yang di dapat dari Dinas Perikanan Demak bahwa alat
tangkap ikan berupa arad mulai tanggal 31 Desember 2016 sduah dilarang
beroperasi. Nelayan harus menggantinya dengan alat tangkap ramah lingkungan
misalnya , jaring , pancing rawai dan yang lainnya.
” Kemarin saya ke Dinas Perikanan
dan kelautan Demak , buat proposal bantuan alat tangkap ikan . Namun pada
proposal itu harus ada Surat Pernyataan yang isinya alat tangkap berupa arad
akan ditarik ke Dinas ”, kata Nur Shohib Ketua KUB ” Barokah Laut Jaya” pada
kabaredemak.com
Nur Shohib menambahkan dengan
ditariknya alat arad dan digantikan Jaring maka nelayan banyak yang was-was
jika hasil laut tidak ”Nyucuk” dengan biaya operasional nelayan. Alat jaring
selain harganya yang mahal juga perawatannya cukup besar. Satu perahu paling
tidak butuh modal Rp 8 – 10 juta rupiah untuk menggantikan alat tangkap seperti
jaring. Oleh karena itu untuk meringankan ia bersama anggota lainnya mengajukan
bantuan pada pemerintah.
” Jika semua ditanggung oleh nelayan
penggantian alat tangkap ini cukup berat , ya setidaknya pemerintah membantu
kami separuhnya. Misalnya satu perahu butuh 1o tinting jaring paling tidak ya
ada bantuan pemerintah 5 tunting. Kalau tidak ada bantuan ya kami keberatan ”,
ujar Nur Shohib.
Hal sama juga dikatakan Abdul Muin
Ketua KUB Nelayan ” Sumber Rezaki Barokah” desa Kedungkarang, ia merasa
keberatan jika alat arad di tarik oleh Dinas Perikanan dan Kelautan. Arad
selain harganya murah juga pengoperasiannya tidak mengenal waktu atau musim.
Sehingga hasilnya lumintu setiap harinya. Namun jika nanti di gantikan jaring
maka tidak setiap waktu bisa miyang terus , karena manjaring butuh musim
khusus.
” Ya mestinya keberatan , namun kalau sudah menjadi peraturan ya
gimana lagi. Yang penting pemerintah memikirkan nasib kami para nelayan kecil
ini . Misalnya ada bantuan penggantian alat dari pemerintah”, kata Abdul Muin.
Larangan Alat tangkap yang tidak
ramah lingkungan memang sudah dikatakan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan
Susi Pudjiastuti ketika mengadakan kunjungan kerja ke Jepara beberapa waktu
yang lalu. Susi mengatakan panarikan alat tangkap itu akan digantikan alat
tangkap ikan yang ramah lingkunga. Bantuan akan diberikan secara bertahap
sesuai dengan jenis dan peruntukannya.
Untuk kekurangannya Nelayan bisa
memanfaatkan Bank untuk membiayai pembelian alat tangkap yang ramah lingkungan.
Nelayan bisa mengajukan kredit ke bank untuk pembelian alat tangkap ikan yang
baru. Adapun jaminannya adalah berupa sertifikat yang telah dikeluarka oleh pemerintah melalui SEHAT Nelayan. Selain
itu Nelayan juga bisa mengajukan kredit kepada koperasi-koperasi yang ada di
daerah masing-masing. (Muin)
0 Response to " Ini Penyebabnya Nelayan Was-Was Jika Alat Tangkap Ikan Arad Ditarik Pemerintah"
Post a Comment