Demak – Pelantikan Kades Di Demak usai dilaksanakan , meski masih
menyisakan beberapa permasalahan yang berkaitan dengan dengan masih adanya desa
yang menggugat hasil pilkades. Selain itu ada juga kades yang tetap dilantik
meski ada indikasi ada masalah hukum. Selain itu ada juga kaitannya dengan
biaya pelantikan yang bernuansa pungutan liar.
Melihat fenomena ini Fatkul M. Jurnalis yang juga pengamat
kemasyarakatan mengatakan , semestinya tidak ada polemic yang ramai dibicarakan
berkaitan dengan biaya pelantikan. Biaya pelantikan sesuai dengan aturan adalah
terkait dengan Biaya Pilkades yang telah dibahas diawal pelaksanaan Pilkades.
Didalam RAB ( Rancangan Anggaran Belanja ) pilkades mestinya
panitia memasukkan biaya pelantikan kades. Sehingga ketika acara pelantikan
tinggal mengeluarkan via bendahara Pilkades. Namun kenyataannya hampir semua
kepala desa sebelum acara pelantikan dibebani uang Rp 3,5 yang katanya untuk
biaya pelantikan.
Oleh karenanya , jika semua desa menganggarkan biaya pelantikan
tentunya coordinator kecamatan tidak membebankan biaya pelantikan pada kepala
desa terpilih. Namun tingga menarik ke bendahara panitia pilkades. Jika semua
desa telah menganggarkan biaya pelantikan tentunya hal ini akan menjadi
pengeluaran ganda.
Ditambahkan jika benar-benar pengeluaran ganda maka ujung-ujungnya
adalah pungutan liar . Apalagi jika
pengeluaran itu tidak dimasukkan dalam anggaran biaya pilkades. Lalu pertanggungjawabannya
bagaimana ? Kepada Siapa ? . Padahal jika dihitung akan terkumpul sekitar Rp
640 juta lebih. Info yang didapatkan biaya pelantikan sekitar Rp 500 juta lalu
sisanya kemana dan milik siapa ?
Sementara itu, Direktur Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP),
Muhammad Rifai, menyesalkan pungli tersebut. Pasalnya Pemkab Demak telah
mengalokasikan dana Rp23 miliar dari APBD untuk menggelar pilkades serentak.
"Ya kan aneh dalam Perda No 5/2015 yang
namanya pilkades itu meliputi pembentukan panitia sampai pelantikan adalah satu
rangkaian. Jadi anggarannya pun satu paket tidak dipisah-pisah," terang
Rifai seperti dilansir dari Oke Zone.com
Rifai menambahkan,
mestinya segala proses pilkades hingga pelantikan menjadi tanggung jawab Pemkab
Demak. Apalagi dalam melakukan pungutan ke masing-masing kades terpilih tidak
disertai surat resmi.
"Kalau kita
hitung 183 kali Rp3,5 juta itu mencapai Rp640 juta lebih. Padahal jika
dicermati tadi acara pelantikan hanya berlangsung dua jam berupa seremoni yang
kita perkirakan biaya maksimal hanya Rp100 juta. Ke mana sisanya?,"
pungkasnya. (K-1)
0 Response to "Oh Biaya Pelantikan , Kalau Tidak Pungli Lalu Apa ?"
Post a Comment