"Mari Berdayakan Masyarakat Demak Untuk Meningkatkan Kesejahteraan

"Mari Berdayakan Masyarakat  Demak Untuk Meningkatkan Kesejahteraan

Oh Biaya Pelantikan , Kalau Tidak Pungli Lalu Apa ?


Demak – Pelantikan Kades Di Demak usai dilaksanakan , meski masih menyisakan beberapa permasalahan yang berkaitan dengan dengan masih adanya desa yang menggugat hasil pilkades. Selain itu ada juga kades yang tetap dilantik meski ada indikasi ada masalah hukum. Selain itu ada juga kaitannya dengan biaya pelantikan yang bernuansa pungutan liar.

Melihat fenomena ini Fatkul M. Jurnalis yang juga pengamat kemasyarakatan mengatakan , semestinya tidak ada polemic yang ramai dibicarakan berkaitan dengan biaya pelantikan. Biaya pelantikan sesuai dengan aturan adalah terkait dengan Biaya Pilkades yang telah dibahas diawal pelaksanaan Pilkades.

Didalam RAB ( Rancangan Anggaran Belanja ) pilkades mestinya panitia memasukkan biaya pelantikan kades. Sehingga ketika acara pelantikan tinggal mengeluarkan via bendahara Pilkades. Namun kenyataannya hampir semua kepala desa sebelum acara pelantikan dibebani uang Rp 3,5 yang katanya untuk biaya pelantikan.

Oleh karenanya , jika semua desa menganggarkan biaya pelantikan tentunya coordinator kecamatan tidak membebankan biaya pelantikan pada kepala desa terpilih. Namun tingga menarik ke bendahara panitia pilkades. Jika semua desa telah menganggarkan biaya pelantikan tentunya hal ini akan menjadi pengeluaran ganda.

Ditambahkan jika benar-benar pengeluaran ganda maka ujung-ujungnya adalah pungutan liar .  Apalagi jika pengeluaran itu tidak dimasukkan dalam anggaran biaya pilkades. Lalu pertanggungjawabannya bagaimana ? Kepada Siapa ? . Padahal jika dihitung akan terkumpul sekitar Rp 640 juta lebih. Info yang didapatkan biaya pelantikan sekitar Rp 500 juta lalu sisanya kemana dan milik siapa ?
Sementara itu, Direktur Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP), Muhammad Rifai, menyesalkan pungli tersebut. Pasalnya Pemkab Demak telah mengalokasikan dana Rp23 miliar dari APBD untuk menggelar pilkades serentak.
"Ya kan aneh dalam Perda No 5/2015 yang namanya pilkades itu meliputi pembentukan panitia sampai pelantikan adalah satu rangkaian. Jadi anggarannya pun satu paket tidak dipisah-pisah," terang Rifai seperti dilansir dari Oke Zone.com


Rifai menambahkan, mestinya segala proses pilkades hingga pelantikan menjadi tanggung jawab Pemkab Demak. Apalagi dalam melakukan pungutan ke masing-masing kades terpilih tidak disertai surat resmi.
"Kalau kita hitung 183 kali Rp3,5 juta itu mencapai Rp640 juta lebih. Padahal jika dicermati tadi acara pelantikan hanya berlangsung dua jam berupa seremoni yang kita perkirakan biaya maksimal hanya Rp100 juta. Ke mana sisanya?," pungkasnya. (K-1)
  

0 Response to "Oh Biaya Pelantikan , Kalau Tidak Pungli Lalu Apa ?"

Post a Comment

"BLOGNYA WARGA DEMAK DAN SEKITARNYA "
Bagi pembaca yang ingin berbagi informasi dapat mengirim tulisan apa saja artikel, Berita, Foto dan apa saja yang bermanfaat ke Email : pakardans94[at]gmail.com, Dan jika anda mempunyai informasi yang perlu diliput dapat menghubungi Redaksi Phone:
085 290 238 476
Bagi anda yang mempunyai usaha apa saja yang ingin dipublikasan via media internet dan menghubungi Redaksi
Bila anda peduli dengan kemajuan blog ini dapat berbagi dengan kami
Donasi bisa dikirimkan via pengelola blog :
Nama : FATKUL MUIN
Bank : BRI UNIT PECANGAAN KULON JEPARA
NO REK : 5895-01-000092-53-8
" Marilah Kita Bersama Berdayakan Warga Demak Agar di Kenal Di Dunia "