![]() |
PNS ( sumber : google ) |
Jika anda seorang duda/janda/anak dari seorang PNS, dan kebetulan anda mendapat musibah dengan meninggalnya istri/suami/orang tua anda, maka penting bagi anda untuk mengetahui apa saja hak-hak anda setelah ia meninggal dunia.
Adapun hak bagi duda/janda/anak PNS yang ditinggal mati oleh istri/suami/orang tuanya berhak untuk mendapatkan:
1.
Gaji Terusan.
2.
Jaminan Kematian.
3.
Asuransi Kematian/Askem (THT).
4.
Asuransi Dwiguna (THT).
5.
Pensiun Janda/Duda/Anak.
6.
Pengembalian Uang Taperum PNS
1. Gaji Terusan
Setelah
PNS meninggal dunia, jika ia meninggalkan seorang suami/istri (duda/janda) atau
anak/orang tua, maka duda/janda/anak/orang tua PNS yang meninggal dunia (wafat)
berhak mendapatkan gaji terusan selama 4
bulan berturut-turut sebesar penghasilan terakhirsebelum
ia meninggal dunia.
Gaji terusan diberikan bulan berikutnya setelah bulan PNS tersebut meninggal dunia.
Sebagai contoh, PNS meninggal dunia pada tanggal 7 April 2016, maka gaji terusan diberikan selama 4 bulan berturut-turut mulai bulan Mei s.d. Agustus 2016.
Bulan September 2016, tidak diberikan gaji terusan lagi karena mulai September 2016 duda/janda/anak PNS tersebut akan menerima Pensiun pertamanya.
Gaji Terusan besarnya sama dengan gaji induk terakhir, hanya saja tidak dipotong IWP yang 10%. Gaji terusan hanya dikenakan potongan 2% untuk asuransi kesehatan.
Gaji terusan diberikan bulan berikutnya setelah bulan PNS tersebut meninggal dunia.
Sebagai contoh, PNS meninggal dunia pada tanggal 7 April 2016, maka gaji terusan diberikan selama 4 bulan berturut-turut mulai bulan Mei s.d. Agustus 2016.
Bulan September 2016, tidak diberikan gaji terusan lagi karena mulai September 2016 duda/janda/anak PNS tersebut akan menerima Pensiun pertamanya.
Gaji Terusan besarnya sama dengan gaji induk terakhir, hanya saja tidak dipotong IWP yang 10%. Gaji terusan hanya dikenakan potongan 2% untuk asuransi kesehatan.
Gaji Terusan dibayarkan ke rekening Bendahara
Pengeluaran, bukan ke Rekening PNS yang bersangkutan, karena sudah meninggal
2. Jaminan Kematian (JKM)
Sesuai
dengan PP
Nomor 70 Tahun 2015 tentang JKK dan JKM bagi Pegawai ASN, jika ada PNS yang
meninggal dunia (wafat), maka ahli warisnya berhak untuk mendapatkan Jaminan Kematian berupa:
1.
santunan sekaligus sebesar Rp15.000.000,-.
2.
uang duka wafat (UDW) sebesar tiga kali gaji pokok terakhir,-.
3.
biaya pemakaman sebesar Rp7.500.000,-.
4.
bantuan beasiswa sebesar Rp15.000.000,- setelah kepesertaan mencapai minimal 3 tahun
(kepesertaan terhitung mulai 1 Juli 2015 bagi PNS yang diangkat sebelum 1 Juli
2015).
Bantuan beasiswa diberikan kepada 1 orang anak dengan ketentuan hampir sama seperti pada pembayaran tunjangan anak yaitu:
1.
masih sekolah atau kuliah;
2.
berusia paling tinggi 25 tahun;
3.
belum pernah menikah; dan
4.
belum bekerja.
Bantuan beasiswa ini diberikan paling cepat pada tahun 2018 nanti setelah 3 tahun dari 1 Juli 2015.
Urutan ahli waris yang berhak mendapatkan JKM adalah:
1.
Istri/suami yang sah.
2.
Jika tidak ada istri/suami yang sah maka diberikan
kepada anak.
3.
Jika tidak ada anak, maka orang tua.
Pengajuan
Jaminan Kematian, termasuk UDW, diajukan oleh ahli waris ke PT Taspen, bukan ke Kantor
PNS tersebut bekerja.
3. Asuransi Kematian (Askem).
Sesuai
dengan KMK Nomor 478/KMK.06/2002, bahwa hak peserta Program Tabungan Hari Tua (THT) bagi
PNS yang meninggal dunia adalah:
·
Manfaat Asuransi Dwiguna; dan
·
Manfaat Asuransi Kematian (Askem).
Jika PNS meninggal dunia, Asuransi Kematian dibayarkan sebesar 2 x Penghasilan terakhir (Gaji Pokok + Tunjangan Istri/Suami + Tunjangan Anak).
Sebagai contoh, seorang PNS Golongan III a, masa kerja golongan 3 tahun, punya seorang istri dan seorang anak meninggal dunia pada 6 April 2016. Berapa besar asuransi kematian yang dibayarkan?
Pertama-tama lihat Gaji Pokok PNS yang bersangkutan di PP Nomor 30 Tahun 2015 untuk gaji pokok PNS Tahun 2015 dan 2016.
Dari tabel gaji pokok PNS tersebut dapat dilihat bahwa gaji pokok PNS Gol III a dengan MKG 3 tahun adalah Rp2.534.000,-.
Dengan demikian, dapat dihitung penghasilan terakhir PNS yang bersangkutan adalah:
1.
Gaji
Pokok = Rp2.534.000,-.
2.
Tunjangan Istri = Rp253.400 (10%
x Gaji Pokok)
3.
Tunjangan Anak = Rp50.680,- (2%
x Gaji Pokok)
Total
Penghasilan terakhir = Rp2.838.080,-.
Sehingga Asuransi Kematian yang dibayarkan = 2 x penghasilan terakhir = Rp5.676.160,-.
Sehingga Asuransi Kematian yang dibayarkan = 2 x penghasilan terakhir = Rp5.676.160,-.
4. Asuransi Dwiguna
PNS
yang meninggal dunia juga berhak atas Asuransi Dwiguna (Tabungan Hari Tua) yang
dibayarkan kepada ahli warisnya. Rumus perhitungan Asuransi Dwiguna adalah:
Asuransi Dwiguna = {0,60 x Y1 x P1} + {0,60 x Y2 x
(P2-P1)}
Di
mana:
1.
Y1 = selisih antara batas usia pensiun 58 tahun dengan usia Peserta pada
saat mulai menjadi Peserta.
2.
P1 = penghasilan terakhir sebulan sesaat sebelum berhenti sebagai PNS,
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji
Pokok PNS, yang terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan Isteri, dan Tunjangan Anak.
3.
Y2 = selisih antara batas usia pensiun 58 tahun dengan usia Peserta pada
tanggal 1 Januari 2001.
4.
P2 = penghasilan terakhir sebulan sesaat sebelum Peserta berhenti sebagai
PNS, yang menjadi dasar potongan iuran, terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan
Isteri, dan Tunjangan Anak.
Untuk perkiraan pastinya, tidak usah repot-repot menghitung dengan rumus di atas karena sudah ada estimasi hak THT Asuransi Dwiguna dari website Taspen.
5. Pensiun Bulanan
Seorang
PNS yang meninggal dunia, berapapun masa kerjanya, berhak atas pensiun yang
diberikan kepada ahli warisnya.
Untuk pensiun janda/duda, besaran pensiun pokoknya adalah 36% dari dasar pensiun(gaji pokok sesuai dengan PP tentang Penggajian PNS).
Jika PNS meninggal tidak meninggalkan janda/duda, maka pensiun janda/duda diberikan kepada anak/anak-anaknya yang memenuhi syarat.
Selanjutnya, jika tidak meninggalkan janda/duda/anak, maka pensiun janda/duda diberikan kepada orang tuanya dengan besaran 20% x 36% x dasar pensiun.
Untuk pensiun janda/duda, besaran pensiun pokoknya adalah 36% dari dasar pensiun(gaji pokok sesuai dengan PP tentang Penggajian PNS).
Jika PNS meninggal tidak meninggalkan janda/duda, maka pensiun janda/duda diberikan kepada anak/anak-anaknya yang memenuhi syarat.
Selanjutnya, jika tidak meninggalkan janda/duda/anak, maka pensiun janda/duda diberikan kepada orang tuanya dengan besaran 20% x 36% x dasar pensiun.
6. Pengembalian Uang Taperum PNS
Jika
PNS yang meninggal dunia, semasa hidupnya belum
pernah mengajukan Uang Muka Perumahan atau Bantuan Uang Muka Perumahan ke
Bapertarum PNS, maka pada saat pensiun, oleh PT Taspen
dibayarkan juga Iuran Taperum yang selama ini dibayarkan oleh PNS yang
bersangkutan tiap bulannya, yang dipotong dari gaji bulanan.
Jadi Taperum PNS ini tidak dimintakan lagi ke Bank seperti BRI, tapi Taperum ini dibayarkan sekaligus pada saat pengajuan JKM, THT, dan juga Taperum itu sendiri.
Demikianlah informasi singkat mengenai hak-hak ahli waris saat seorang PNS meninggal dunia (wafat). Silakan dishare jika informasi ini bermanfaat. Mudah-mudahan bisa mencerahkan Bapak/Ibu sekalian.
Jadi Taperum PNS ini tidak dimintakan lagi ke Bank seperti BRI, tapi Taperum ini dibayarkan sekaligus pada saat pengajuan JKM, THT, dan juga Taperum itu sendiri.
Demikianlah informasi singkat mengenai hak-hak ahli waris saat seorang PNS meninggal dunia (wafat). Silakan dishare jika informasi ini bermanfaat. Mudah-mudahan bisa mencerahkan Bapak/Ibu sekalian.
PENGURUSAN HAK
Untuk memperoleh hak THT dan pensiun pertama, diperlukan persyaratan sebagai berikut:
1. Mengisi formulir SP4A (asli), difotokopi 1 lembar
2. Asli petikan SK Pensiun berpas foto dan 1 lembar fotokopinya.
3. Asli tembusan SK Pensiun berpas foto untuk PT Taspen (Persero)
4. Asli SKPP yang diterbitkan untuk unit kerja yang disahkan oleh KPPN atau Pemda berikut lembar kedua dan 1 lembar fotokopinya
5. Fotokopi SK pengangkatan pertama/Capeg/Karpeg/Kartu Peserta Taspen sebanyak 1 lembar
6. Pas foto pemohon 4× 3 xm sebanyak 3 lembar
7. Pas foto istri/suami pemohon 3×4 cm sebanyak 2 lembar
8. Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku sebanyak 2 lembar
9. Fotokopi buku rekening bank/giro pos sebanyak 2 lembar (khusus yang menghendaki haknya dibayar melalui bank/giro pos)
10. Asli surat keterangan sekolah/kuliah bagi anak tertanggung yang masih sekolah/kuliah dan belum bekerja yang telah berusia 21 hingga 25 tahun.
11. Mengisi formulir SP3R (asli) difotokopi sebanyak 1 lembar (khusus pembayaran melalui bank/giro pos)
Untuk memperoleh hak THT dan pensiun pertama, diperlukan persyaratan sebagai berikut:
1. Mengisi formulir SP4A (asli), difotokopi 1 lembar
2. Asli petikan SK Pensiun berpas foto dan 1 lembar fotokopinya.
3. Asli tembusan SK Pensiun berpas foto untuk PT Taspen (Persero)
4. Asli SKPP yang diterbitkan untuk unit kerja yang disahkan oleh KPPN atau Pemda berikut lembar kedua dan 1 lembar fotokopinya
5. Fotokopi SK pengangkatan pertama/Capeg/Karpeg/Kartu Peserta Taspen sebanyak 1 lembar
6. Pas foto pemohon 4× 3 xm sebanyak 3 lembar
7. Pas foto istri/suami pemohon 3×4 cm sebanyak 2 lembar
8. Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku sebanyak 2 lembar
9. Fotokopi buku rekening bank/giro pos sebanyak 2 lembar (khusus yang menghendaki haknya dibayar melalui bank/giro pos)
10. Asli surat keterangan sekolah/kuliah bagi anak tertanggung yang masih sekolah/kuliah dan belum bekerja yang telah berusia 21 hingga 25 tahun.
11. Mengisi formulir SP3R (asli) difotokopi sebanyak 1 lembar (khusus pembayaran melalui bank/giro pos)
1. Persyaratan Pengurusan Askem
PNS Meninggal
Jika PNS aktif
meninggal dunia maka pengurusan
Askem sekaligus dengan pengurusan THT berupa Asuransi Dwiguna.
Adapun persyaratan yang diperlukan adalah:
Adapun persyaratan yang diperlukan adalah:
1.
Mengisi
Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
2.
Surat
keterangan ahli waris dari instansi;
3.
Asli
Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yang dibuat oleh bendaharawan gaji;
4.
Foto copy
surat kematian yang di legalisir Lurah/Kepala Desa;
5.
Foto copy
Surat Nikah dilegalisir oleh Lurah/KUA;
6.
Foto copy
identitas diri (KTP/SIM/Paspor) pemohon yang masih berlaku.
7.
Akta
kelahiran anak, jika anak yang mengajukan.
0 Response to "Inilah Hak Ahli Waris saat PNS Meninggal Dunia"
Post a Comment